Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pengamat Usul Pengelolaan BUMN Diserahkan Bertahap ke Koperasi

Adhitya Himawan

Rabu, 21 Desember 2016 | 15:19 WIB
Pengamat Usul Pengelolaan BUMN Diserahkan Bertahap ke Koperasi
Gedung Kementerian BUMN di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Sabtu (12/3/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Ekonom Konstitusi, Defiyan Cori, mengatakan sangat sulit menampik bahwa sistem ekonomi yang dibangun suatu negara bisa berdiri sendiri atau terpisah dari sistem dan kebijakan politik suatu negara. Penjajahan dan kolonialisme yang telah terjadi berabad-abad lalu menjadi bukti tak terbantahkan mendominasinya pelaku ekonomi yang kuat terhadap yang lemah.

Atas dasar pengalaman itu pulalah, maka para pendiri bangsa Negara Kesatuan Republik Indonesia merumuskan dasar negara Pancasila dan konstitusi UUD 1945 (baca hasil Dekrit 1959) sebagai thesis sebuah ideologi dan sekaligus antithesis dari sistem kapitalisme dan komunisme yang saat itu menjadi arus utama di Eropa Barat dan Timur.

"Dalam konteks ini pulalah pasal 33 UUD 1945 menjadi sebuah kerangka hukum dalam menyusun sistem ekonomi nasional, dan segala sesuatu yang tidak merujuk pada konstitusi jelas merupakan pelanggaran dan atau penyimpangan, disebut sebagai inkonstitusional. Perintah pasal ekonomi pada ayat 1 menyebutkan: "Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan". Jadi, kerangka umum sistem ekonomi nasional kita adalah Usaha Bersama dan azas kekeluargaan," kata Defiyan dalam keterangan resmi, Rabu (21/12/2016).

Posisi BUMN dan Koperasi

Di dalam ayat 2 pada pasal 33 memerintahkan, bahwa: Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara". Apa yang dimaksud dengan cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara? Sudahkah pernah diperjelas dalam sebuah Undang-Undang pengertian dari cabang produksi yang penting sehingga menjadi rujukan bersama (common denominator) bagi penyelenggara negara? Hajat hidup orang banyak menjadi keterangan pelengkap dalam konteks cabang-cabang yang harus dikuasai oleh Negara ini. "Pengertian dikuasai ini tentu saja harus mempunyai pijakan atau landasan hukum yang jelas, supaya tafsir atas penguasaan oleh negara tidak dimaknai secara sewenang-wenang," ujar Defiyan.

Berdasarkan atas perintah yang imperatif konstitusi ini, maka dapat dilihat bagaimana posisi strategis BUMN saat ini yang telah dijual sebagian pada pemegang saham pribadi atau organisasi di pasar bursa. Jika memang BUMN-BUMN yang sudah tidak 100 persen dikuasai oleh negara ini memang tidak menguasai hajat hidup orang banyak, supaya beban APBN menjadi ringan, maka sebaiknya dilepas saja seratus persen kepada swasta sehingga pemerintah dapat memungut pajak lebih optimal. "Atau jika BUMN-BUMN itu sebagiannya masih menguasai sebagian porsi hajat hidup orang banyak alangkah eloknya pemerintah membuat rancangan strategi dan tahapan kebijakan penyerahan pengelolaannya pada Koperasi," jelas Defiyan. 

Badan Usaha Milik Negara memiliki peran penting dalam memberikan sumbangan pada kegiatan perekonomian bangsa. Terkait dengan itu pula, dalam UU Nomor 17 tentang Keuangan Negara pasal 2 huruf (g) disebutkan adanya pemisahan kekayaan negara dari perusahaan milik negara/daerah. Hal ini tentu sangat fatal, dengan harta (asset) yang dimiliki oleh BUMN Rp5.395 triliun per Januari 2016 , maka peluang untuk melepas kembali BUMN ke pasar bursa demi kepentingan jangka pendek menjadi terbuka walau sekalipun butuh persetujuan DPR.

Defiyan menegaskan bahwa perlu disadari bahwa harta yang saat ini ada pada BUMN dan yang telah dilepas sebagian sahamnya pada pihak lain pada awalnya adalah harta atau modal yang berasal dari negara. Melepasnya sebagian atau seluruh kepemilikannya pada pihak lain bahkan pada asing adalah tindakan inkonstitusional atau makar karena merugikan negara. "Jadi, makar tidak hanya dipakai sebagai tindakan kejahatan politik pada pemerintahan yang sah saja, tapi sejatinya tindakan kejahatan ekonomi yang inkonstitusional juga telah makar atas negara dengan menyalahgunakan kekuasaan yang diamanahkan dan membuat bangsa dijajah secara ekonomi dan politik," tutup Defiyan.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kedatangan Kapal Listrik Turki ke NTB Ditunda Februari 2017

Kedatangan Kapal Listrik Turki ke NTB Ditunda Februari 2017

Bisnis | Rabu, 21 Desember 2016 | 06:34 WIB

Kembangkan UMKM, Bank Mandiri Ciptakan Startupberbagi.com

Kembangkan UMKM, Bank Mandiri Ciptakan Startupberbagi.com

Bisnis | Selasa, 20 Desember 2016 | 06:45 WIB

Kontrak WIKA di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp57 Triliun

Kontrak WIKA di Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Rp57 Triliun

Bisnis | Senin, 19 Desember 2016 | 12:01 WIB

Sertifikasi Serentak 2.250 Tenaga Konstruksi di Jakarta

Sertifikasi Serentak 2.250 Tenaga Konstruksi di Jakarta

Bisnis | Senin, 19 Desember 2016 | 09:49 WIB

Family Day Dalam Rangka HUT BRI 121 Berlangsung Meriah

Family Day Dalam Rangka HUT BRI 121 Berlangsung Meriah

Press Release | Senin, 19 Desember 2016 | 06:26 WIB

Jelang Tutup Tahun, Pegadaian Optimistis Penuhi Target

Jelang Tutup Tahun, Pegadaian Optimistis Penuhi Target

Bisnis | Minggu, 18 Desember 2016 | 07:26 WIB

BRI Luncurkan Layanan E-Tilang, SIM Online, E-Samsat

BRI Luncurkan Layanan E-Tilang, SIM Online, E-Samsat

Bisnis | Sabtu, 17 Desember 2016 | 20:44 WIB

Bank Mandiri dan Tokopedia Fasilitasi Pembayaran BPJS Kesehatan

Bank Mandiri dan Tokopedia Fasilitasi Pembayaran BPJS Kesehatan

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 13:37 WIB

Semen Baturaja Targetkan Penjualan Semen 2 Juta Ton di 2017

Semen Baturaja Targetkan Penjualan Semen 2 Juta Ton di 2017

Bisnis | Kamis, 15 Desember 2016 | 09:02 WIB

Bank Mandiri Kembangkan Kapasitas Usaha Debitur KUR Mikro

Bank Mandiri Kembangkan Kapasitas Usaha Debitur KUR Mikro

Bisnis | Rabu, 14 Desember 2016 | 13:56 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×