Keenam, dengan mendorong pemangku kebijakan di Kepulauan Riau dari DPRD tingkat I dan II, Dinas Perhubungan, Dinas Tenaga Kerja, Imigrasi dan BPBD untuk merumuskan kebijakan serta program strategis dalam mencegah penyelundupan TKI tidak berdokumen melalui jalur-jalur resmi maupun jalur illegal. Ketujuh, yaitu melakukan pengawasan yang melekat terhadap proses perekrutan dan keberangkatan TKI, terutama yang menggunakan sarana transportasi laut.
Kedelapan, melakukan pengawasan dan pelaporan tindakan-tindakan penyalahgunaan kewenangan dan pelanggaran hukum dalam mengirimkan TKI illegal kepada pihak yang berwajib.