Sindikat Kredit Fiktif Berhasil Bobol Tujuh Bank

Adhitya Himawan | Dian Rosmala | Suara.com

Kamis, 09 Maret 2017 | 14:58 WIB
Sindikat Kredit Fiktif Berhasil Bobol Tujuh Bank
Konpers Bareskrim Polri tentang penangkapan sindikat kredit palsu yang membobol 7 bank. [Suara.com/Dian Rosmala]

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, berhasil ungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk meminjam kredit modal usaha/kerja (KMK) di 7 bank. Dua tersangka berinisial HS dan D saat ini sedang di tahan.

Menurut Direktur Dittipdeksus Brigjen Pol. Agung Setya, modus dalam kasus ini biasa disebut dengan pembobolan bank atau kredit macet, namun di dalamnya terdapat tindak kejahatan.

Ia menjelaskan, kronologis daripada pengungkapan kasus tersebut. Kata dia, berangkat dari persoalan pada tahum 2016 lalu, dimana industri perbankan Indonesia mengalami kelesuan sehingga tidak dapat meningkatkan keuntungan atau profit yang lebih besar dari pada tahun sebelumnya.

Selain itu, terjadi juga permasalahan pada NPL (non performing loan) atau kredit macet yang sudah mencapai 3,1 persen.

"Kondisi ini yang memicu kita semua di Dittipdeksus, subdit perbankan untuk mendalami dan kemudian mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan hal-hal yang memicu NPL yang tinggi," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdek Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).

Menurut Agung, dalam kasus ini, untuk manjalan misinya, HS menggunakan modus yang samasekali baru. Di mana dia mengajukan kredit kepada 7 bank, dan kemudian memfailedkannya untuk menghindari kewajiban pembayaran kredit.

"Pelaku mengajukan kredit tidak hanya pada satu bank. Tapi pada tujuh bank. (bisa bertambah). Ada bank pemerintah ada juga bank swasta," ujar Agung.

Sebagaimana pengajuan kredit yang normal, pemohon atau pelaku akan mengajukan kredit kepada pihak bank yang dalam hal ini akan diterima oleh representatif manager kredit yang ada di bank. Di sana pelaku sudah mengajukan dengan dokumen pendukungnya atau dokumen permohonan. Pengajuan ini juga dilampiri dengan agunan.

Kata Agung, kemudian semua dokumen-dokumen pendukung itu akan dilakukan pengecekan oleh representatif manager ini, bahwa dokumen tersebut benar atau tidak. Setelah itu, representatif penyidik suatu bank akan melakukan survei lagi terkait kebenaran dokumen maupun kebenaran agunan.

"Pelaku disini saudara HS. Mengajukan kredit di 7 bank dengan permohonan KMK (kredit modal kerja). KMK yang tadi dokumen permohonann sudah disurvei, lalu pelaku mempengaruhi representatif manager untuk kemudian melakukan hal-hal yang menyimpang. Sehingga kemudian permohonannya itu disetjui," tutur Agung.

Agung melanjutkan, hasil pengecekan formulir permohonan kredit modal kerja itu kemudian akan diajukan lagi kepada kepala cabang untuk diproses, dan akan diajukan kembali oleh kepala cabang ke direktur resiko untuk dilihat dan diuji kembali, apakah resiko kreditnya dinilai kembali. Direktur resiko itulah yang akan menyetujui atau tidak kredit tersebut.

Setelah disetujui oleh direktur resiko, maka akan segera ditetapkan besaran platform yang dapat diberikan kepada pemohon.

"Persetujuan itulah dengan penentuan platformnya maka dikembalikan kepada kepala cabang untuk segera dieksekusi pemberian kredit tersebut. Kemudian dibuatlah angka antara pemohon dan pihak bank. Kredit akan dicairkan berdasarkan pekerjaan. Karena ini modal kerja. Maka berapa kebutuhan yang diperlukan pemohon kredit itu harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukungnya," ujar Agung.

Dalam kasus ini, HS sebagai tersangka mengajukan kredit modal kerja untuk bisnis terkait pengadaan batu split oleh PT. Rockit Altheway.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bareskrim Rilis Kasus Pembobolan Bank

Bareskrim Rilis Kasus Pembobolan Bank

Foto | Kamis, 09 Maret 2017 | 14:11 WIB

Jangkau Indonesia Timur, Bank Mayora Buka Cabang Pertama di Ambon

Jangkau Indonesia Timur, Bank Mayora Buka Cabang Pertama di Ambon

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2017 | 14:31 WIB

Krisis Freeport Membuat Industri Perbankan di Mimika Cemas

Krisis Freeport Membuat Industri Perbankan di Mimika Cemas

Bisnis | Selasa, 07 Maret 2017 | 11:52 WIB

Pemda dan Bank Diminta Edukasi Warga Miskin Soal Bansos Non Tunai

Pemda dan Bank Diminta Edukasi Warga Miskin Soal Bansos Non Tunai

Bisnis | Minggu, 05 Maret 2017 | 12:15 WIB

Kredit Bank Danamon Tahun Lalu Turun 10 Persen

Kredit Bank Danamon Tahun Lalu Turun 10 Persen

Bisnis | Rabu, 01 Maret 2017 | 19:48 WIB

Laba Bersih Bank Danamon Tahun 2016 Capai Rp2,7 Triliun

Laba Bersih Bank Danamon Tahun 2016 Capai Rp2,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 01 Maret 2017 | 19:38 WIB

Kredit Bank QNB Indonesia Turun 15 Persen di 2016

Kredit Bank QNB Indonesia Turun 15 Persen di 2016

Bisnis | Selasa, 28 Februari 2017 | 20:29 WIB

Inilah 7 Ketentuan Perbankan yang Bisa Ditelisik Dengan SIKePO

Inilah 7 Ketentuan Perbankan yang Bisa Ditelisik Dengan SIKePO

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 16:11 WIB

OJK Grand Launching Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online

OJK Grand Launching Sistem Informasi Ketentuan Perbankan Online

Bisnis | Senin, 27 Februari 2017 | 14:35 WIB

Pengungkapan Peredaran Pupuk Palsu

Pengungkapan Peredaran Pupuk Palsu

Foto | Jum'at, 24 Februari 2017 | 15:07 WIB

Terkini

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:11 WIB

Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla

Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 21:07 WIB

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 20:28 WIB

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:29 WIB

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:20 WIB

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:16 WIB

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:09 WIB

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 19:04 WIB

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:59 WIB

Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina

Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina

Bisnis | Senin, 30 Maret 2026 | 18:58 WIB