Array

Menkeu: Santunan Naik, Jumlah Kecelakaan Jangan Naik

Jum'at, 12 Mei 2017 | 15:43 WIB
Menkeu: Santunan Naik, Jumlah Kecelakaan Jangan Naik
Menteri Keuangan Sri Mulyani mensosialisasikan kenaikan santunan korban kecelakaan lalu lintas jalan mengalami kenaikan dua kali lipat atau sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal. (suara.com/Dian Kusumo Hapsari)

Suara.com - Kementerian Keuangan telah menerbitkan beleid baru terkait kenaikan santunan kecelakaan dari PT. Jasa Raharja (Persero) yang mencapai 100 persen atau dua kali lipat.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan diharapkan penaikan santunan ini bisa memfasilitasi masyarakat untuk memperoleh pelayanan dari pemerintah dengan baik.

"Tanggal 1 Juni sebelum Idul Fitri terjadi puncak perjalanan ke mana-mana, ada pulang kampung, ada pulang ke mertua ada ke siapa saja, tapi mereka silaturahmi antar masyarakat, antar keluarga butuh fasilitas dan volume traffic besar probabiliti kejadian tidak dikehendaki. Jadi kami menaikkan santunan kecelakaan," kata Ani di gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/2017).

Kendati mengalami kenaikan, Ani juga mengingatkan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam perjalanan. Jangan sampai, kenaikan santunan ini malah menjadikan angka kecelakaan menjadi bertambah.

"Tentu kita mengharapkan dari kenaikan santunan ini tidak menimbulkan moral Hazard. Karena jumlah probabilitas kecelakaan hingga saat kini sudah mulai mengalami penurunan. Jangan sampai naik nanti," katanya.

Berikut rincian perubahan santunan kecelakaan dari PT. Jasa Raharja:

  • Untuk korban kecelakaan meninggal dunia di darat, sungai, dan laut, santunannya meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
  • Untuk korban yang mengalami cacat tetap karena kecelakaan di darat, sungai, dan laut santunannya meningkat dari Rp 25 juta menjadi Rp 50 juta.
  • Biaya perawatan luka-luka karena kecelakaan di darat, sungai, dan laut meningkat dari Rp 10 juta menjadi Rp 20 juta.
  • Untuk biaya penguburan kepada korban kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara meningkat dari Rp 2 juta menjadi Rp 4 juta.
  • Penggantian biaya ambulan untuk kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara sebesar Rp 500.000.
  • Penggantian biaya P3K untuk kecelakaan di darat, sungai, laut, dan udara sebesar Rp 500.000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI