Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.565.000
Beli Rp2.437.000
IHSG 6.039,521
LQ45 598,887
Srikehati 293,773
JII 363,965
USD/IDR 18.094

Pemerintah Usul Nilai Air Tanah dalam Usaha Hulu Migas Diatur

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 11 Oktober 2017 | 18:05 WIB
Pemerintah Usul Nilai Air Tanah dalam Usaha Hulu Migas Diatur
Gedung Kementerian ESDM di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Selatan, Minggu (1/5/2016). [Suara.com/Adhitya Himawan]

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral akan merancang Peraturan Menteri ESDM tentang penetapan Nilai Perolehan Air Tanah pada kegiatan hulu minyak dan gas bumi.

Rencana ini disampaikan saat rapat kerja antara Menteri ESDM dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (9/10/2017) guna menentukan kepastian batas ambang penetepan Pajak Penghasilan oleh Pemerintah Daerah.

“Secara filosofi, apa yang diusahakan, kegiatan ekstraktifnya adalah (memperoleh) minyak dan gas, jadi bukan untuk memperoleh air. Air ini bagian yang tidak terhindarkan. Kalau ini dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang tinggi, tentunya usaha hulu migas tidak ekonomis lagi,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan dalam keterangan resmi, Rabu (11/10/2017).

Dalam regulasi anyar tersebut nantinya selain mengakomodasi kepentingan daerah terkait dengan upaya mendapatkan Pendapatan Asli Daerah juga keberlangsungan usaha kegiatan hulu migas. Tentu, peraturan tersebut memperhatikan aspirasi para pemangku kepentingan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Migas Ego Syahrial mengungkapkan, penetapan NPA untuk kabupaten/kota adalah sebesar Rp 125/m3 dan pajak air tanah diperoleh melalui perhitungan vulume air x Rp125/m3 x 20 persen (maksimal penarikan). NPA dan pajak air tanah berdasarkan pada Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 12 Tahun 2002 tentang Nilai Perolehan Air Yang Digunakan Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah Yang Memberikan Pelayanan Publik, Pertambangan Minyak Bumi Dan Gas Alam.

Dalam beleid tersebut, NPA ditetapkan oleh Kabupaten/Kota sebagai dasar untuk menarik pajak air tanah. Akan tetapi, Kementerian ESDM selaku institusi yang mengatur kegiatan tersebut tidak dilibatkan dalam penetapan ini. Kebijakan tersebut berubah seiring terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Penetapan NPA yang sebelumnya menjadi kewenangan Bupati/Walikota beralih kepada Gubernur.

Setelah adanya UU tersebut, nilai penetapan air tanah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah dan dibahas secara teknis dengan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Regulasi tersebut memberikan amanat kepada Kementerian ESDM untuk menyusun pedoman NPA pada kegiatan hulu migas yang ditetapkan oleh Menteri ESDM.

“Kami mengusulkan agar nilai perolehan air tanah di migas ini tidak di-treat sebagai air activer, yaitu yang bisa dimanfaatkan seperti air baku, melainkan dikembalikan ke reservoir. Maka, kami mengusulkan untuk tidak diberi nilai perolehan air tanah,” ujar Ego.

baca juga

Dengan usulan tersebut, Pemerintah berharap tidak akan membebani industri yang bergerak di bidang hulu migas sehingga kegiatan hulu migas bisa lebih ekonomis.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ini Pesan Presiden Jokowi Kepada Jonan Terkait Negosiasi Freeport

Ini Pesan Presiden Jokowi Kepada Jonan Terkait Negosiasi Freeport

Bisnis | Senin, 09 Oktober 2017 | 21:08 WIB

Jonan Prediksi Harga 51 Persen Saham Freeport 4 Miliar Dolar AS

Jonan Prediksi Harga 51 Persen Saham Freeport 4 Miliar Dolar AS

Bisnis | Senin, 09 Oktober 2017 | 20:04 WIB

Negoisasi Alot, Jonan Putuskan Perpanjang IUPK Freeport 3 Bulan

Negoisasi Alot, Jonan Putuskan Perpanjang IUPK Freeport 3 Bulan

Bisnis | Senin, 09 Oktober 2017 | 19:50 WIB

Menteri BUMN: Merger BUMN Tambang dan Migas Selesai Tahun Ini

Menteri BUMN: Merger BUMN Tambang dan Migas Selesai Tahun Ini

Bisnis | Jum'at, 06 Oktober 2017 | 03:34 WIB

Pengamat: Menteri ESDM Hanya Omong Kosong dalam Kasus Freeport!

Pengamat: Menteri ESDM Hanya Omong Kosong dalam Kasus Freeport!

Bisnis | Sabtu, 30 September 2017 | 13:42 WIB

Lega, Pemerintah Putuskan Harga BBM Masih Tetap

Lega, Pemerintah Putuskan Harga BBM Masih Tetap

Bisnis | Sabtu, 30 September 2017 | 00:36 WIB

Menteri ESDM Tegaskan Kondisi Keuangan PLN Terkendali

Menteri ESDM Tegaskan Kondisi Keuangan PLN Terkendali

Bisnis | Kamis, 28 September 2017 | 06:39 WIB

Sofyan Basir: Saya Jamin Kondisi Keuangan PLN Aman

Sofyan Basir: Saya Jamin Kondisi Keuangan PLN Aman

Bisnis | Rabu, 27 September 2017 | 14:27 WIB

Surat Sri Mulyani ke Jonan dan Rini Bocor, Kemenkeu akan Selidiki

Surat Sri Mulyani ke Jonan dan Rini Bocor, Kemenkeu akan Selidiki

Bisnis | Rabu, 27 September 2017 | 13:24 WIB

Keuangan PLN 'Goyah', Sri Mulyani Surati Jonan dan Rini

Keuangan PLN 'Goyah', Sri Mulyani Surati Jonan dan Rini

Bisnis | Rabu, 27 September 2017 | 11:05 WIB

Terkini

Pengabdian Menjadi Nilai Ibadah, PNM Berangkatkan Ratusan Karyawan ke Tanah Suci

Pengabdian Menjadi Nilai Ibadah, PNM Berangkatkan Ratusan Karyawan ke Tanah Suci

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:29 WIB

Daftar Saham HSC: Update BEI, Emiten Prajogo Pangestu Ikut Masuk List

Daftar Saham HSC: Update BEI, Emiten Prajogo Pangestu Ikut Masuk List

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 11:16 WIB

Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali

Purbaya: Prabowo Terus Pantau Kondisi Ekonomi RI, Diskusi Seminggu Sekali

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:52 WIB

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak

Utang Luar Negeri Indonesia Tembus Rp8.039 Triliun, Beban Pemerintah Terus Membengkak

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:48 WIB

Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik

Harga Cabai Anjlok hingga 13%, Beras dan Daging Ayam Justru Kompak Naik

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:42 WIB

KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif

KAI Mulai Gunakan Biodiesel B50 secara Bertahap pada Lokomotif

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:41 WIB

Ketegangan AS-Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak

Ketegangan AS-Iran Memanas, Harga Minyak Dunia Melonjak

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:18 WIB

Rupiah Menguat ke Rp18.048 per Dolar AS, Inflasi Amerika yang Melandai Jadi Pendorong Utama

Rupiah Menguat ke Rp18.048 per Dolar AS, Inflasi Amerika yang Melandai Jadi Pendorong Utama

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 10:05 WIB

Tahan Beli, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2.635.000 per Gram Hari Ini

Tahan Beli, Harga Emas Antam Melonjak Jadi Rp2.635.000 per Gram Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:59 WIB

IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA

IHSG Betah di Zona Hijau, PRDL Langsung ARA

Bisnis | Rabu, 15 Juli 2026 | 09:15 WIB

×