Ini Alasan Dirut PT. Mimi Kids Garmenenindo Tolak Tuntutan PKPU

Adhitya Himawan Suara.Com
Selasa, 19 Desember 2017 | 14:53 WIB
Ini Alasan Dirut PT. Mimi Kids Garmenenindo Tolak Tuntutan PKPU
Suasana sidang PKPU PT. Mimi Kids Garmenenindo di Pengadilan Negeri Jakarta. [Dok Kuasa Hukum MKG]

Suara.com - Sidang perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Bank BNP, dengan agenda Rapat Kreditur Pertama di Pengadilan Negeri Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/12/2017), dihentikan hakim pengawas. Disisi lain,  termohon PKPU Wiharja Setiawan dan Paula Yusup meminta keadilan di dalam ruang sidang.

        “Atas sikap termohon yang telah membuat gaduh sidang perkara ini, maka hakim memutus untuk menghentikan dan akan dilanjutkan kembali nanti,” ucap Hakim Pengawas, Titik Tejaningsih, sambil mengetuk palu dan berlalu meninggalkan ruang sidang.

        Adapun Wiharja Setiawan yang didampingi oleh kuasa hukumnya, Ferry Mahendra dari Law Firm Fery Mahendra & Sandy Surgana menegaskan bahwa sidang tersebut seharusnya tidak perlu lagi dilakukan. Ia bersikeras dirinya telah melakukan pelunasan terhadap 1 kreditur, yaitu Bank UOB Indonesia. Namun pelunasan yang ia lakukan malah dikatakan pembayaran sebahagian oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara PKPU tersebut.

        “Bukti saya dalam hal ini, ada pada surat pelunasan fasilitas bahwa kredit yang diberikan pada PT Bank UOB telah lunas. Tapi keputusannya, majelis hakim bilang itu pembayaran sebagian kecil Bank UOB. Maka itu saya emosi, karena saya butuh keadilan dan kebenaran dari lembaga peradilan ini maka saya mohon kepada Ketua MA turun tangan dalam masalah ini” tegasnya.

        Fery Mahendra, S.H., MH., C.L.A, kuasa hukum Para Termohon PKPU, menambahkan dari awal dirinya menilai bahwa ada benturan hukum pembuktian acara dimana tidak cukup jumlah kreditur. “Padahal syarat Permohonan PKPU harus memiliki lebih dari 1 (satu) kreditur sebagaimana diatur dalam Pasal 222 ayat(1) UUKPKPU, dan atas perkara ini saya telah ke Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Ketua PN Jakarta Pusat,” jelasnya.

        Sebagaimana untuk diketahui, Bank BNP melakukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, lantaran termohon, Wiharja Setiawan, yang juga merupakan Dirut PT. Mimi Kids Garmenenindo dianggap tidak dapat melunasi pinjamannya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI