Hambat Investasi ESDM, Jonan Cabut 90 Regulasi dan 96 Sertifikasi

Adhitya Himawan, Dian Kusumo Hapsari

Selasa, 06 Maret 2018 | 09:32 WIB
Hambat Investasi ESDM, Jonan Cabut 90 Regulasi dan 96 Sertifikasi
Menteri ESDM Ignasius Jonan berkunjung ke Jepang. [Dok Kementerian ESDM]

Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali melakukan penataan puluhan regulasi dan perizinan yang dinilai tumpang tindih dan sudah tidak relevan lagi. Sejauh ini, sebanyak 90 regulasi dan 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan di sektor ESDM dicabut. Regulasi dan perizinan tersebut tersebar pada subsektor minyak dan gas bumi (migas), mineral dan batubara (minerba), ketenagalistrikan, energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) juga regulasi pada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Badan Pengatur Hilir Migas (BPH Migas).

"Regulasi yang dicabut atau direvisi totalnya adalah 90 dan sedangkan sertifikasi/rekomendasi/perizinan sebanyak 96. Jadi, totalnya ada 186," ujar Menteri ESDM Ignasius Jonan pada konferensi pers Penataan Regulasi Sektor ESDM di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Senin malam (5/2/2018).

Menteri Jonan melanjutkan penyederhanaan perizinan merupakan amanat Presiden RI Joko Widodo agar menumbuhkan daya saing ekonomi buat dunia usaha. "Sesuai arahan Bapak Presiden bahwa kita harus business friendly, investment friendly. Tujuannya supaya kita dapat menciptakan lapangan kerja dan pertumbuhan ekonomi akan tetap bisa meningkat," imbuh Menteri Jonan.

Dari total 90 regulasi yang telah disederhanakan, rinciannya adalah sebagai berikut. Sebanyak 18 regulasi dari migas, 20 regulasi ketenagalistrikan, 32 pada minerba, 5 regulasi EBTKE, 12 aturan pelaksanaan pada SKK Migas dan 3 regulasi pada BPH Migas. Sementara dari 96 sertifikasi/rekomendasi/perizinan yang dicabut adalah 23 datang dari migas, 64 dari minerba dan 9 dari EBTKE.

Beberapa contoh konkrit perizinan di bidang migas yang dihapus antara lain Rekomendasi Tenaga Kerja Asing (izin mempergunakan tenaga kerja asing/IMTA dan rencana penggunaan tenaga kerja asing/RPTKA), Surat keterangan penyalur BBM, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) perusahaan penunjang migas, persetujuan design dan persetujuan penggunaan peralatan migas.

"Dalam menjalankan kegiatan usaha penunjang migas selama ini diperlukan SKT (Surat Keterangan Terdaftar), itu dirasakan salah satu hambatan dalam investasi migas. Prosesnya saja sudah membutuhkan waktu berhari-hari dan dampaknya selama ini hanya mendelay waktu saja, meperpanjang rantai birokrasi, itu kita cabut," tegas Ego Syahrial, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Migas.

"Yang kita hapus di hilir migas misalnya untuk membangun lembaga penyalur atau SPBU, selama ini Badan Usaha perlu minimal 6 bulan untuk memproses yang namanya surat keterangan penyalur. Itu dihapus karena menghambat. Bisa dibanyangkan kita negara sebesar ini, kita justru butuh lembaga penyalur, malah kita sudah berpikir kita perlu lembaga sub penyalur, jadi pengurusannya itu justru harus dipermudah," tambah Ego.

Selain itu, di bidang ketenagalistrikan, dampak dari 20 regulasi yang dicabut antara lain memperlancar Dwelling Time Pemindahan inspeksi dari border ke post border dan memperjelas pengklasifikasian produk peralatan tenaga listrik sehingga lebih mudah dalam pengawasan.

Sedangkan di bidang mineral dan batubara, dari 64 perizinan yang dihapus antara lain tanda registrasi untuk perusahaan pengangkutan dan penjualan, izin prinsip pengolahan dan/atau pemurnian, SKT minerba, dan rekomendasi tenaga kerja asing.

Untuk bidang EBTKE, contoh konkrit perizinan yang dihapus misalnya izin penggunaan gudang bahan peledak panas bumi, rekomendasi Pembelian dan penggunaan bahan peledak panas bumi, rekomendasi pemusnahan bahan peledak Panas Bumi, Rekomendasi RPTKA dan IMTA, penerbitan Sertifikat Kelayakan Penggunaan Peralatan dan Instalasi Panas Bumi dan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Jasa Penunjang Panas Bumi.

Sedangkan peraturan di SKK Migas yang dihapus sebanyak 12 regulasi atau Pedoman Tata Kelola (PTK) yang dampaknya mempersingkat proses birokrasi pengadaan tanah, pengawasan pengelolaan Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL), monitoring dan evaluasi kehadalan fasilitas operasi hulu migas.

Selanjutnya, dalam waktu dekat, masing-masing unit akan mengadakan sosialisasi lebih lanjut terkait penyederhanaan yang dilakukan kepada badan usaha dan stakeholder terkait. Secara lebih detail daftar 90 regulasi dan 96 perizinan yang dihapus atau disederhanakan beserta dampaknya dapat diunduh di sini, www.esdm.go.id (kanal dokumen info penting).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kuota Jebol! Konsumsi LPG 3 Kg Diproyeksi Tembus 8,6 Juta Ton pada 2026

Kuota Jebol! Konsumsi LPG 3 Kg Diproyeksi Tembus 8,6 Juta Ton pada 2026

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:40 WIB

Produksi Minyak RI Jeblok, Baru 578 Ribu Barel!

Produksi Minyak RI Jeblok, Baru 578 Ribu Barel!

Bisnis | Rabu, 26 Agustus 2026 | 17:36 WIB

Gunung Ungaran Disiapkan Jadi PLTP, Potensi Panas Bumi Capai 55 MW

Gunung Ungaran Disiapkan Jadi PLTP, Potensi Panas Bumi Capai 55 MW

Foto | Rabu, 26 Agustus 2026 | 07:30 WIB

Subsidi Energi 2027 Membengkak, Beban APBN Makin Berat

Subsidi Energi 2027 Membengkak, Beban APBN Makin Berat

Bisnis | Jum'at, 21 Agustus 2026 | 13:43 WIB

ESDM Uji Coba CNG untuk UMKM, Siapkan Puluhan Ribu Tabung

ESDM Uji Coba CNG untuk UMKM, Siapkan Puluhan Ribu Tabung

Bisnis | Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:10 WIB

Kementerian ESDM Raih Opini WTP, BPK Catat Perbaikan Pengelolaan Keuangan

Kementerian ESDM Raih Opini WTP, BPK Catat Perbaikan Pengelolaan Keuangan

Bisnis | Minggu, 09 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Kementerian ESDM Bantah Beri Tambahan Kuota Nikel 25 Juta Ton untuk Weda Bay

Kementerian ESDM Bantah Beri Tambahan Kuota Nikel 25 Juta Ton untuk Weda Bay

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 14:41 WIB

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Lelang Batubara Ilegal Hasilkan Rp20,97 Miliar untuk Kas Negara

Bisnis | Kamis, 06 Agustus 2026 | 20:00 WIB

Bahlil Beberkan Tahap Kedua Impor Minyak Rusia Berjalan, RI Siapkan Kontrak Jangka Panjang

Bahlil Beberkan Tahap Kedua Impor Minyak Rusia Berjalan, RI Siapkan Kontrak Jangka Panjang

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 20:00 WIB

PSEL Legok Nangka Bandung Mulai Dibangun, Olah 2.131 Ton Sampah Jadi Listrik 40,79 MW

PSEL Legok Nangka Bandung Mulai Dibangun, Olah 2.131 Ton Sampah Jadi Listrik 40,79 MW

Bisnis | Rabu, 29 Juli 2026 | 18:56 WIB

Terkini

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

Tambang Ilegal di Bukit Soeharto Disikat Satgas PKH, Potensi Denda Tembus Rp147 Miliar

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing

Purbaya Siapkan Teknologi Canggih Baru Deteksi Cukai Rokok, Libatkan Perusahaan Asing

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:47 WIB

Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot

Bisa Picu Konflik Horizontal! Pengerahan Ormas saat Kerusuhan Demo DPR Disorot

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:36 WIB

Apa Saja Mimpi yang Tidak Boleh Diceritakan Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama

Apa Saja Mimpi yang Tidak Boleh Diceritakan Menurut Islam? Ini Penjelasan Ulama

Lifestyle | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya

Desil Bansos Bukan Takdir, Begini Cara Mengoreksi Datanya

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:35 WIB

Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana

Aksi 'Duka' BEM SI Jatim di Grahadi: Sentil Anggaran Makan Bergizi Gratis di Tengah Bencana

Jatim | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:24 WIB

Petronas Masuk Madura, Bahlil Kerek Target Lifting Minyak di RAPBN 2027

Petronas Masuk Madura, Bahlil Kerek Target Lifting Minyak di RAPBN 2027

Bisnis | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Asap Berkurang, SF Hariyanto Sebut Penanganan Karhutla di Riau Terkendali

Asap Berkurang, SF Hariyanto Sebut Penanganan Karhutla di Riau Terkendali

Riau | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:21 WIB

Satgas Udara Telah Jatuhkan 3,5 Juta Liter Air untuk Tangani Kebakaran Hutan Indonesia

Satgas Udara Telah Jatuhkan 3,5 Juta Liter Air untuk Tangani Kebakaran Hutan Indonesia

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:20 WIB

Jangan Sembarangan Menginjak Kecoak! Bakterinya Bisa Menyebar di Lantai

Jangan Sembarangan Menginjak Kecoak! Bakterinya Bisa Menyebar di Lantai

Your Say | Senin, 31 Agustus 2026 | 20:15 WIB

×