OJK Desak Perbankan Percepat Migrasi Kartu ATM Magnetic ke Chip

Adhitya Himawan Suara.Com
Jum'at, 23 Maret 2018 | 10:32 WIB
OJK Desak Perbankan Percepat Migrasi Kartu ATM Magnetic ke Chip
Kartu debit BTN digesek ke mesin EDC. [Dok BTN]

Suara.com - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Wimboh Santoso meminta perbankan untuk mempercepat migrasi kartu ATM atau Debit dari teknologi pita magnetik (magnetic stripe) ke teknologi chip yang memiliki standar keamanan lebih tinggi.

"Kami imbau bank-bank untuk mempercepat kartunya dengan kartu chip, karena kartu chip bisa mengatasi risiko 'skimming'," kata Wimboh di Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Wimboh mengatakan percepatan migrasi ke teknologi chip makin mendesak karena kejahatan "skimming" makin marak terutama kepada kartu-kartu yang masih menggunakan teknologi lama.

Ia mengakui batas migrasi dari teknologi pita magnetik ke teknologi chip adalah pada 2020, namun tidak ada salahnya penggunaan teknologi yang lebih modern dilakukan lebih cepat.

"Meski batas waktu bank mengganti dengan chip masih lama, tapi semua bank, kami imbau untuk mempercepat itu," kata Wimboh.

Wimboh memastikan percepatan penggunaan teknologi baru ini juga tergantung dengan kesiapan masing-masing perbankan dalam melaksanakan implementasi kebijakan tersebut.

"Masing-masing bank punya kondisi berbeda, karena ada bank yang agresif, ada yang belum," ujarnya.

Kasus "skimming" atau penggandaan data nasabah menjadi masalah sistem pembayaran di industri keuangan global dan baru-baru ini terjadi kepada nasabah BRI dan Bank Mandiri.

Salah satu solusi untuk mencegah terjadinya kejahatan ini adalah dengan menggunakan teknologi chip yang lebih sulit untuk digandakan, meski memerlukan biaya investasi lebih mahal.

Bank Indonesia melalui Surat Edaran Bank Indonesia No.17/52/DKSP telah mewajibkan kartu ATM dan Debit yang baru diterbitkan sejak 30 Juni 2017 wajib dilengkapi dengan standar nasional chip.

Untuk kartu ATM dan Debit yang sudah beredar di masyarakat, ditargetkan selambat-lambatnya pada 31 Desember 2018, minimal 30 persen dari total kartu ATM dan Debit tersebut sudah menggunakan chip dan PIN online enam digit.

Baru pada 31 Desember 2021, sebanyak 100 persen kartu ATM dan Debit yang beredar seluruhnya wajib menggunakan teknologi chip serta PIN online enam digit. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI