Gaji Pilot Garuda Besar, Pengamat Kritik Ancaman Pemogokan

Adhitya Himawan Suara.Com
Minggu, 13 Mei 2018 | 00:15 WIB
Gaji Pilot Garuda Besar, Pengamat Kritik Ancaman Pemogokan
Maskapai Garuda Indonesia terparkir di terminal II Bandara Internasional Soekarno-Hatta Tangerang, Banten, Jumat (12/12).

Capaian pendapatan tersebut belum termasuk benefit noncash lain, seperti tunjangan kesehatan, asuransi personal, lost of flying licence, iuran pensiun, BPJS, kesehatan pensiun, penghargaan masa kerja, dan penghargaan pensiun yang bervariasi di setiap maskapai.

Profesi pilot dibekali dengan berbagai proteksi dan fasilitas jaminan karier yang beragam, mulai dari jaminan kesehatan bagi yang bersangkutan dan keluarganya, jaminan kecelakaan, bahkan jaminan profesi jika terjadi sesuatu yang mengakibatkan hilangnya lisensi terbang.

Pilot juga mendapatkan jaminan kesehatan dengan kategori di atas rata-rata. Jaminan tersebut bisa meng-cover tindakan operasi. Bahkan, operasi sakit jantung sampai pemasangan ring dapat di-cover. Jaminan lainnya juga diberikan apabila terjadi kecelakaan yang menyebabkan pilot cacat tetap atau meninggal.

Fasilitas lain yang dimiliki pilot adalah layanan antar jemput dari dan ke bandara hingga fasilitas konsesi berupa tiket penerbangan bagi pilot dan keluarga yang lumrah ditemui pada pegawai maskapai penerbangan.

Sebelumnya, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi juga mengimbau agar masalah di internal Garuda tidak berdampak pada pelayanan terhadap konsumen.

“Kalau sampai mogok, berarti pilot akan berhadapan dengan konsumen. YLKI tidak endorse untuk mogok pilot,” kata Tulus.

Menurut Tulus, tuntutan APG dan Sekarga merupakan hak mereka sebagai pekerja. Namun ia memperingatkan agar pemogokan ini jangan sampai melanggar hak pihak lain, dalam hal ini hak konsumen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI