Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

PP Tentang KEK Akan Direvisi, Pemerintah Bakal Berikan Insentif Pajak

Dwi Bowo Raharjo, Muslimin Trisyuliono

Jum'at, 14 Juni 2019 | 20:07 WIB
PP Tentang KEK Akan Direvisi, Pemerintah Bakal Berikan Insentif Pajak
Kawasan ekonomi khusus. (setkab.go.id)

Suara.com - Pemerintah melalui Sekretariat Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) menggelar konsultasi publik untuk menyerap aspirasi pelaku usaha. Langkah tersebut dilakukan untuk mensosialisasikan terkait rancangan perubahan peraturan pemerintah tentang KEK.

Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kementerian Koordinator Bidang Perekonimian, Elen Setiadi mengatakan konsultasi dilakukan terkait rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

”Dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, tax holiday bagi investor yang menanamkan modal di dalam KEK lebih menarik dibanding yang di luar KEK,” ujar Elen Setiadi, Jumat (14/6/2019).

Menurt Elen, perubahan PP No. 96 tahun 2015 akan memberikan kepastian jumlah dan jangka waktu pemberian fasilitas berdasarkan nilai investasi.

Ia kemudian mencontohkan seperti investasi Rp 20 miliar bisa mendapatkan tax holiday atau pembebasan pajak sebesar 50 persen selama 5 tahun, namun ada masa transisi 25 persen selama 2 tahun.

”Kalau dulu investasi yang mendapat tax holiday itu minimal Rp 500 miliar. Sekarang investasi Rp 20 miliar sudah bisa dapat mini tax holiday,” kata dia.

Pembelian dan sewa tanah atau bangunan di KEK kata Elen, nantinya juga tidak akan dipungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN). Sebelumnya, tidak ada aturan pembebasan PPh dan PPN untuk transaksi tersebut.

Selain itu, pemerintah juga akan mengatur pula pemotongan PPh orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa. Menurutnya hal itu akan terjadi seperti KEK bidang pendidikan dan kesehatan yang akan dikembangkan ke depannya.

Sementara Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto menjelaskan Dewan Nasional KEK menyadari bahwa penyiapan kebijakan pengembangan KEK yang responsif terhadap kebutuhan pasar perlu dikomunikasikan dengan berbagai pihak, khususnya pelaku usaha dan pengelola KEK, sehingga implementasinya bisa berjalan secara efektif.

baca juga

"Terhadap regulasi yang saat ini sedang disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan KEK dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK,” ujar Enoh.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rapat Tertutup Industri Logistik Selama 2 Jam, Ini Hasilnya

Rapat Tertutup Industri Logistik Selama 2 Jam, Ini Hasilnya

Bisnis | Rabu, 06 Februari 2019 | 12:55 WIB

Darmin Nasution Kumpulkan Pengusaha Logistik, Ini yang Dibahas

Darmin Nasution Kumpulkan Pengusaha Logistik, Ini yang Dibahas

Bisnis | Rabu, 06 Februari 2019 | 10:34 WIB

Tsunami Terjang KEK Tanjung Lesung, Investor Bakal Kabur?

Tsunami Terjang KEK Tanjung Lesung, Investor Bakal Kabur?

Bisnis | Senin, 24 Desember 2018 | 18:41 WIB

Kebijakan Tax Holiday Bawa Rupiah Menguat di Kisaran Rp 14.313

Kebijakan Tax Holiday Bawa Rupiah Menguat di Kisaran Rp 14.313

Bisnis | Senin, 03 Desember 2018 | 08:21 WIB

Terkini

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB

MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?

MSCI Pertahankan Indonesia di EM, Mengapa IHSG Masih Ambruk?

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:25 WIB

Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim

Dorong Kolaborasi Hijau, Pegadaian Dukung Program 2.000 Pohon di Kaltim

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:32 WIB

Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg

Harga Durian Anjlok, Musang King Dijual Rp23 Ribu per Kg

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:10 WIB

Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!

Rekap Hari Ini: IHSG Ambruk, Rupiah Anjlok!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 17:03 WIB

Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!

Sinyal Bahaya dari Perbankan: Kredit Agresif, Likuiditas Justru Kian Menipis!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026

Pemerintah Tunda Insentif Motor Listrik, Nasib Ditentukan Juli 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:53 WIB

Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi

Prabowo Mau Stop Impor BBM: Kita Akan Swasembada Energi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 16:37 WIB