Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun, Tapi...

Liberty Jemadu Suara.Com
Jum'at, 21 Juni 2019 | 02:05 WIB
Pemerintah Pastikan Harga Tiket Pesawat Turun, Tapi...
Ilustrasi tiket pesawat. [Shutterstock]

Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan harga tiket pesawat di Tanah Air akan segera turun. Tetapi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan penurunan harga tiket berlaku untuk jadwal tertentu dan hanya bagi maskapai berbiaya rendah (Low Cost Carrier/LCC).

"Ini untuk LCC karena mereka perlu memotong di titik-titik lain untuk efisiensi," kata Susiwijono di Jakarta, Kamis (20/6/2019).

Susiwijono menjelaskan penurunan tiket bagi LCC ini hanya berlaku di penerbangan tertentu dengan waktu yang akan ditetapkan oleh maskapai paling cepat minggu depan.

"Yang penting harga murah dulu, kalau biasanya 75-85 persen, nanti turun 50 persen dari tarif batas atas. Tapi tidak semua. Silahkan pilih flight yang mana," katanya.

Ia mengatakan penurunan harga tiket ini tidak berlaku bagi maskapai nasional yang selama ini sudah memberikan layanan penuh (full service) di penerbangan domestik maupun maskapai asing.

Susiwijono mengharapkan kebijakan ini dalam waktu dekat bisa meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat atas pemanfaatan moda transportasi angkutan udara.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan adanya tiga kebijakan baru terkait tarif angkutan udara yang masih dirasakan terlalu mahal bagi masyarakat.

Pertama, memfinalisasi kebijakan untuk pemberlakuan penurunan harga tiket penerbangan LCC domestik untuk jadwal penerbangan tertentu.

Kedua, memperkuat komitmen pemangku kepentingan dalam industri angkutan udara, seperti maskapai, pengelola bandara dan penyedia bahan bakar, untuk menurunkan biaya operasional.

Baca Juga: Harga Tiket Pesawat Turun Pekan Depan Kata Pemerintah, Siap-siap Cek

Ketiga, menyiapkan kebijakan pemberian insentif fiskal untuk membantu efisiensi biaya dan mengurangi beban di maskapai.

Insentif ini diberikan atas jasa persewaan, perawatan, dan perbaikan pesawat udara, jasa persewaan pesawat udara dari luar daerah pabean, serta impor dan penyerahan atas pesawat udara dan suku cadangnya.

Berbagai kebijakan sudah dilakukan pemerintah untuk menekan tingginya tarif angkutan udara yang sejak November 2018 merupakan salah satu komponen penyumbang inflasi.

Salah satunya adalah menurunkan tarif batas atas yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 dan berlaku efektif sejak 18 Mei 2019. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI