Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.101,333
LQ45 598,429
Srikehati 292,525
JII 363,372
USD/IDR 17.863

Hanya 60 Detik, Nasabah DBS Bisa Ajukan Kredit dari Digibank KTA Instan

Dythia Novianty, Dian Kusumo Hapsari

Rabu, 26 Juni 2019 | 10:02 WIB
Hanya 60 Detik, Nasabah DBS Bisa Ajukan Kredit dari Digibank KTA Instan
KTA Insta Digibank. (Dok : DBS Bank ).

Suara.com - Bank DBS Indonesia terus melakukan inovasi dengan memberikan kemudahan bagi nasabah dalam memperoleh pinjaman dana tunai tanpa jaminan. Salah satunya adalah dengan menghadirkan layanan personal loan untuk mendapatkan dana tunai dari Kredit Tanpa Agunan (KTA) instant.

Personal loan merupakan salah satu turunan produk digibank KTA Instant. Dengan menggunakan produk ini, nasabah bisa memperoleh pinjaman hanya dengan waktu persetujuan dalam 60 detik saja.

Keunggulan lainnya, personal loan digibank terletak pada kemudahan pengajuan dan kecepatan persetujuan. Dimana apply 24/7. Hanya dengan klik apply now di aplikasi digibank, isi data diri dan pilih jangka waktu pinjaman. Kita tidak perlu lagi menyiapkan dokumen administratif yang ribet.

Kepastian persetujuan pinjaman akan diperoleh dalam waktu 60 detik. Jadi, kita tidak perlu was-was. Pengajuan mudah, persetujuan dalam hitungan detik. Install Aplikasi digibank. Setelah mendapatkan persetujuan awal, cukup download Aplikasi digibank dan isi data diri.

Sebagai verifikasi data diri, kita perlu membuat janji temu dengan agen digibank. Agen digibank akan melakukan verifikasi biometrik untuk pembukaan rekening. Pencairan langsung ke rekening. Dalam hitungan menit, rekening akan terisi dengan dana pinjaman hingga Rp 30 juta.

Syarat-syarat yang diperlukan untuk mengajukan personal loan ini hanya perlu menggunakan e-KTP, tanpa dokumen lainnya, untuk mengajukan KTA Instan dari digibank. Selain itu, pastikan bahwa usia kita minimal 21 tahun dan maksimal 60 tahun pada saat pelunasan.

Syarat lainnya, lokasi domisili atau bekerja di Jabodetabek, Bandung, Semarang atau Surabaya. Soal syarat besaran penghasilan, hampir sama seperti pengajuan pinjaman lain yaitu penghasilan kotor minimal Rp 3 juta per bulan.

Sebagai catatan, bila berprofesi sebagai karyawan, masa kerja minimal 1 tahun. Bagi profesional, masa kerja minimal 2 tahun. Khusus bagi wiraswasta, upayakan bisnis sudah berjalan minimal 2 tahun.

Adapun kelebihan lain dari digibank personal loan , pinjaman yang diajukan dan disetujui hanya akan dikenakan bunga pinjaman flat yakni 1,29 sampai 2,49 persen per bulan. Sedangkan untuk biaya administrasi, peminjam akan dikenakan biaya sebesar Rp 200 sampai Rp 399 ribu. Biaya Tahun ke-1 peminjam akan dikenakan biaya 1,75 persen dari jumlah pinjaman. Biaya Tahun ke-2 dan seterusnya Rp 65 ribu. Biaya Keterlambatan Rp 150 - Rp 250 ribu atau 6 persen (yang mana lebih tinggi). Untuk biaya Pelunasan dipercepat 8 persen dan biaya meterai Rp 6 ribu.

baca juga

Pembayaran cicilan menggunakan sistem autodebit dari rekening digibank Savings. Kita bisa mengisi saldo rekening melalui layanan transfer antar bank dan pilih bank tujuan PT Bank DBS Indonesia atau masukkan kode bank 046.

Caranya mirip ketika kita transfer ke bank lainnya. Masukkan nomor rekening digibank Savings dan ikuti instruksi berikutnya. Transfer dapat dilakukan melalui atm atau melalui layanan internat atau mobile banking.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kini Ada Cara Cerdas dan Mudah Ajukan Kredit Tanpa Agunan

Kini Ada Cara Cerdas dan Mudah Ajukan Kredit Tanpa Agunan

Press Release | Senin, 20 Mei 2019 | 16:00 WIB

5 Kelebihan Kredit Tanpa Agunan dari Kredit Lainnya

5 Kelebihan Kredit Tanpa Agunan dari Kredit Lainnya

Bisnis | Rabu, 16 Mei 2018 | 20:30 WIB

Chubb General Insurance dan DBS Kerjasama Distribusi Asuransi

Chubb General Insurance dan DBS Kerjasama Distribusi Asuransi

Bisnis | Senin, 12 Februari 2018 | 20:08 WIB

DBS Ambil Alih Bisnis Retail & Wealth Management ANZ di Indonesia

DBS Ambil Alih Bisnis Retail & Wealth Management ANZ di Indonesia

Bisnis | Senin, 12 Februari 2018 | 19:55 WIB

Bank DBS Indonesia Target Gaet 3,5 Juta Nasabah dari DigiBank

Bank DBS Indonesia Target Gaet 3,5 Juta Nasabah dari DigiBank

Bisnis | Rabu, 24 Januari 2018 | 13:41 WIB

DBS Luncurkan Program Buka Rekening di Kedai Kopi

DBS Luncurkan Program Buka Rekening di Kedai Kopi

Bisnis | Rabu, 24 Januari 2018 | 12:53 WIB

Terkini

Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market

Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 06:08 WIB

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:10 WIB

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:33 WIB

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB