Suara.com - Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Notice to Mariners bagi kapal yang lewat Pantai Utara Jawa.
Pemberitahuan itu berisikan kapal-kapal yang melintas agar berhati-hati dalam pelayaran dan menghindari area tumpahan minyak pengeboran lepas pantai Sumur YYA-1 Pertamina.
"Kami juga minta agar kapal-kapal yang melintas di sekitar perairan dapat memberikan prioritas kepada kapal-kapal yang melakukan penanggulangan pencemaran serta melaporkan kepada Syahbandar bila ada kejadian luar biasa akibat tumpahan minyak tersebut," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut Agus Purnomo dalam keterangannya, Senin (22/7/2018).
Penanggulangan tumpahan minyak dari anjungan yang dioperasikan PT Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) yang terjadi sejak tanggal 12 Juli 2019 di Pantai Utara Jawa Karawang, Jawa Barat terus dilakukan oleh Tim PHE ONWJ dipimpin Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Kepulauan Seribu sebagai Koordinator Misi atau Mission Coordinator (MC) Tier 1.
Terkait upaya tersebut, Dirjen Agus mengatakan, saat ini semua pihak harus fokus untuk mengatasi masalah secara bersama-sama dan yang terpenting adalah action plan serta inventarisir aset, personel dan dukungan lain yang diperlukan dari Ditjen Perhubungan Laut maupun instansi lain.
"Ditjen Perhubungan Laut akan memberikan dukungan secara penuh dalam menanggulangi pencemaran tumpahan minyak dan gas tersebut, misalnya dengan mengerahkan tambahan oil boom, kapal patroli ataupun tambahan buoy atau rambu suar," tuturnya.
Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) Ahmad, pihaknya akan mendukung sepenuhnya apa yang menjadi kendala dari penanggulangan musibah dimaksud.
"Saat ini, penanggulangan tumpahan minyak dan gas baru ditangani Tier 1 yang bersifat lokal yang dikoordinasikan oleh KSOP Kepulauan Seribu," kata Ahmad.
Namun menurutnya, jika skala pencemaran meluas dan membutuhkan personil serta sarana dan prasarana pendukung lainnya yang lebih banyak lagi, maka maka status keadaan darurat tumpahan minyak dan gas bumi ditingkatkan menjadi Tier 2. Pun Koordinator Misi penanggulangan pencemaran dilimpahkan kepada Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok.
"Kami bersama Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP) Kelas I Tanjung Priok akan ikut membantu dengan mengerahkan personel maupun sarana dan prasarana seperti kapal patroli KN. Alugara dan KN, Jembio," jelas Ahmad.
Baca Juga: Kerugian Tumpahan Minyak di Teluk Balikpapan 8,27 Miliar Dolar AS
Pihaknya menegaskan, dalam bekerja selalu berpedoman pada hukum dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim dan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2006 tentang Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak di Laut agar pelaksanaannya dapat terkoordinasi dengan baik.
Sebelumnya, insiden kebocoran minyak dan gas di sekitar anjungan Lepas Pantai YYA-1 area PHE ONWJ terjadi pada 12 Juli 2019, saat pemasangan rangkaian casing scrapper terjadi kick well kemudian terlihat gelembung di sekitat YYA platform pada pukul 01.30 WIB.
Akibat kejadian tersebut, Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu segera melakukan langkah koordinasi untuk mengatasi tumpahan minyak dan gas tersebut di antaranya melakukan rapat koordinasi, mengaktifkan Tim dan Posko Penanggulangan Tumpahan Minyak di wilayah kerja Kantor KSOP Kelas IV Kepulauan Seribu yang terdiri dari 47 personil KSOP, 3 (tiga) kapal patroli, sumberdaya PT PHE ONWJ, mengirimkan kapal patroli KN.P 355 ke lokasi kejadian guna pengamatan, pengawasan, perbantuan dan pengaturan terkait keselamatan pelayaran dan penanggulangan keadaan darurat.