Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Ingat Budi Setiawan Binomo? Situsnya Diblokir Pemerintah karena Ilegal

Iwan Supriyatna

Kamis, 09 Januari 2020 | 08:23 WIB
Ingat Budi Setiawan Binomo? Situsnya Diblokir Pemerintah karena Ilegal
Sosok Budi Setiawan iklan Binomo. (YouTube/Adlyangbeen Official)

Suara.com - Jutaan orang bahkan tidak menyadari bahwa dirinya bisa menghasilkan 1000 dolar tanpa meninggalkan rumah. Masih ingat dengan kata-kata iklan Binomo yang dilontarkan pria bernama Budi Setiawan? Selintas iklan itu menggiurkan, tapi ternyata itu palsu belaka.

Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kembali memblokir 54 situs web ilegal bidang perdagangan berjangka komoditi termasuk Binomo pada November 2019 untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal.

"Pemerintah kembali memblokir 54 situs entitas ilegal di bidang perdagangan berjangka komoditi termasuk Binomo. Langkah ini diambil untuk melindungi masyarakat dari investasi ilegal yang berpotensi merugikan dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan perdagangan berjangka," ujar Kepala Bappebti Tjahya Widayanti lewat keterangannya, Rabu (8/1/2020) kemarin.

Total domain yang telah diblokir Bappebti sepanjang tahun 2019 sebanyak 253 domain.

Menurut Tjahya, 2 domain Binomo sebelumnya yaitu https://binomo.net dan https://binomo.com telah diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan Bappebti.

Namun, berdasarkan pengamatan dan pemantauan yang dilakukan Bappebti, situs web Binomo muncul kembali dengan alamat https://www.binomo.org dan https://www.binomo.binaryoptionindo.com. Sehingga, pada November 2019 Bappebti bekerja sama dengan Kemenkominfo kembali memblokir situs web Binomo tersebut.

"Bappebti secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap entitas ilegal yang melakukan penawaran kontrak berjangka tanpa memiliki izin dari Bappebti," tegas Tjahya.

Tjahya juga menjelaskan penawaran investasi ilegal biasanya ditujukan kepada masyarakat awam atau investor pemula. Investasi tersebut memiliki risiko yang tinggi bagi para investor.

Selain berpotensi mendapatkan keuntungan besar, investor juga dapat mengalami kerugian yang besar, bahkan dana investasi dapat hilang seketika.

baca juga

"Masyarakat agar berhati-hati dengan penawaran investasi dengan menjanjikan keuntungan di luar kewajaran dalam waktu singkat tanpa menjelaskan risiko kerugian yang juga besar," imbau Tjahya.

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan M Syist menyatakan sama seperti entitas-entitas yang pernah diblokir Bappebti sebelumnya, entitas-entitas yang diblokir Bappebti saat ini masih melakukan modus-modus yang serupa.

Menurut Syist, modus yang tengah tren yaitu dengan menawarkan opsi biner atas kontrak komoditas seperti emas dan kontrak mata uang.

Sedangkan modus-modus lama yang masih digunakan yaitu investasi berkedok forex dengan menjanjikan pendapatan tetap dalam bentuk paket-paket investasi yang mendompleng legalitas pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti dan menjadi introducing broker (IB) dari pialang luar negeri.

"Sebelum memilih instrumen investasi, masyarakat perlu mempelajari terlebih dahulu mengenai untung dan rugi, tidak mudah tergiur penawaran dengan janji-janji untung yang tinggi, serta selalu melakukan pengecekan legalitas pialang berjangka. Untuk mengetahui legalitas pialang berjangka, masyarakat dapat langsung mengakses https://www.bappebti.go.id," pungkas Syist. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Investasi Bodong MeMiles, Polisi Bakal Periksa Judika dan Siti Badriah

Investasi Bodong MeMiles, Polisi Bakal Periksa Judika dan Siti Badriah

Jatim | Rabu, 08 Januari 2020 | 19:09 WIB

Sejak Hari Minggu, Korban Memiles Mulai Lapor ke Polda Jatim

Sejak Hari Minggu, Korban Memiles Mulai Lapor ke Polda Jatim

Jatim | Senin, 06 Januari 2020 | 16:32 WIB

Kasus Investasi Bodong, Beredar Rekaman Tuding Polda Jatim Cari Kesalahan

Kasus Investasi Bodong, Beredar Rekaman Tuding Polda Jatim Cari Kesalahan

Jatim | Senin, 06 Januari 2020 | 14:22 WIB

Terkini

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:10 WIB

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:33 WIB

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:14 WIB