Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 6.318,500
LQ45 630,677
Srikehati 317,136
JII 401,976
USD/IDR 17.600

Karyawan Perlu Tahu, 7 Kompensasi yang Lazim Diterima di Luar Gaji Pokok

Arsito Hidayatullah | Suara.com

Rabu, 12 Februari 2020 | 12:37 WIB
Karyawan Perlu Tahu, 7 Kompensasi yang Lazim Diterima di Luar Gaji Pokok
Ilustrasi karyawan, gaji pokok, kompensasi kerja. (Shutterstock)

Suara.com - Mungkin masih banyak karyawan yang memiliki persepsi bahwa bekerja hanya akan memberikan gaji belaka. Namun, jika ditelaah dengan lebih cermat, ada banyak jenis kompensasi yang sebenarnya menjadi hak dan layak diterima oleh para pekerja.

Kompensasi adalah suatu bentuk ganti rugi atas pengeluaran atau pengorbanan yang Anda lakukan demi memenuhi kebutuhan pekerjaan. Di banyak perusahaan, hal ini bisa meliputi semua risiko kesehatan, keselamatan, maupun aset pribadi yang Anda gunakan untuk mencapai target kerja.

Hanya memandang bahwa gaji yang diterima telah mencakup semua hak karyawan, tentu tidak sepenuhnya benar. Jika perusahaan hanya memberikan gaji pokok meski Anda telah banyak mengeluarkan biaya pribadi untuk kebutuhan pekerjaan, maka ada baiknya Anda menggali lagi hak yang layak didapatkan.

Agar dapat lebih memahami hak yang seharusnya bisa Anda terima sebagai pekerja, ketahui jenis kompensasi yang layak atau lazim didapatkan di luar gaji pokok berikut ini, seperti dikutip dari Cermati.com.

1. Uang Lembur Jika Melebihi Perjanjian Kerja yang Disepakati

Saat harus melakukan kegiatan bekerja melebihi kewajiban yang telah disepakati, Anda bisa menagih komisi maupun tambahan gaji sebagai kompensasi.

Pekerjaan tambahan seperti kerja lembur, atau harus melatih karyawan baru, adalah sebagian contoh hal yang menjadikan Anda layak mendapatkan bayaran tambahan.

Meminta kompensasi juga bisa dilakukan saat Anda berhasil melampaui target kerja. Saat berhasil memenuhi sasaran pemasaran misalnya, perusahaan tentu mendapatkan keuntungan yang lebih dari biasanya, dan ini bisa Anda manfaatkan untuk "menagih" kompensasi atau bonus yang layak diterima.

2. Tanggungan Risiko pada Kesehatan

Hampir setiap pekerjaan pasti memiliki risiko pada kondisi kesehatan pekerjanya. Kemungkinan munculnya masalah kesehatan ini tentunya harus sudah tercakup sebagai kewajiban perusahaan untuk bisa menanganinya dengan baik.

Sebagai contoh adalah para pekerja proyek. Karena risiko untuk cedera cukup tinggi, kompensasi yang wajib didapatkan juga semakin banyak pula. Pekerja lapangan seperti itu harusnya mendapatkan asuransi yang ideal sebagai metode penanganan saat hal buruk terjadi.

Tak hanya pekerja lapangan, karyawan kantoran yang bekerja di dalam ruangan juga tak luput dari kompensasi kesehatan ini. Meski risiko cedera tidak sebesar pekerja proyek, karyawan kantoran juga masih mungkin untuk terkena penyakit mata atau punggung karena harus berlama-lama duduk menghadap komputer.

Oleh karena itu, bagi Anda yang menjadi karyawan, hendaknya dipastikan adanya kompensasi tambahan untuk menangani risiko munculnya masalah kesehatan.

3. Ganti Rugi Barang Pribadi

Saat melakukan pekerjaan, tak jarang Anda harus memfasilitasi kebutuhan yang tidak disediakan oleh kantor. Memenuhi kebutuhan pekerjaan seperti ini sudah sepatutnya Anda mendapatkan kompensasi tambahan sebagai "tarif sewa" pada aset yang Anda berikan.

Reimbursement seperti ini bisa mencakupi gawai, laptop pribadi, maupun kendaraan yang Anda gunakan untuk keperluan kantor. Jika sewaktu-waktu laptop tersebut rusak ataupun membutuhkan biaya untuk upgrade aplikasi dan maintenance, Anda bisa meminta pencairan dana dari perusahaan untuk kebutuhan tersebut.

4. Biaya Perjalanan atau Ongkos Transportasi

Tak jarang karena kebutuhan bekerja, sebagai contoh sales atau bagian promosi, Anda harus berkendara menuju area yang telah diperintahkan. Sudah pasti Anda akan membutuhkan biaya tambahan untuk membeli bahan bakar, bahkan mungkin membayar parkir.

Hak Anda untuk meminta kompensasi tersebut tentu wajib diberikan oleh perusahaan. Terlebih lagi jika kendaraan yang digunakan adalah milik pribadi. Jadi, jangan ragu untuk meminta biaya transportasi kepada atasan Anda, bahkan untuk keperluan dengan nominal kecil seperti uang parkir sekali pun.

5. Kebutuhan Masa Pensiun

Kebanyakan perusahaan mungkin hanya memberikan hak masa kini pekerjanya. Padahal, perusahaan harusnya juga menjamin kehidupan karyawannya saat masa tua tiba.

Bisa jadi perusahaan tempat Anda bekerja telah memberikan semua hak jangka pendek bagi setiap karyawannya. Tapi, tanpa adanya kompensasi untuk persiapan masa pensiun, ada baiknya Anda melepas pekerjaan tersebut dan mencari yang lebih bisa menjamin penghidupan di masa depan.

Jika kesulitan mencari perusahaan yang menjamin kehidupan masa pensiun, Anda dapat menyiasatinya dengan menabung sendiri ataupun berinvestasi. Jadi, kehidupan masa pensiun Anda bisa terjamin.

6. Kebutuhan Konsumsi

Kebutuhan makan saat masih dalam cakupan jam kerja bisa jadi adalah hak yang dapat Anda terima sebagai karyawan. Karena waktu istirahat makan siang termasuk sebagai jam kerja aktif Anda, perusahaan harusnya wajib memberikan kompensasi untuk kebutuhan tersebut.

Jika selama ini Anda masih lebih banyak menggunakan uang pribadi untuk membeli makan, maka tak ada salahnya meminta perusahaan untuk memberikan kompensasi untuk biaya konsumsi karyawannya, atau setidaknya memfasilitasi kebutuhan konsumsi harian tersebut.

7. Gaji Saat Cuti atau Sakit

Ketika mengambil jatah libur yang tersedia, perusahaan tidak seharusnya memotong gaji sesuai dengan persentase hari aktif Anda bekerja. Meski jarang terjadi, beberapa perusahaan masih melakukan praktik pemotongan gaji pada karyawannya yang mengambil cuti.

Hal ini juga sering terjadi pada karyawan yang tidak bisa bekerja karena sakit atau sebagainya. Mendapatkan gaji penuh tentu masih menjadi hak Anda meski mengambil cuti atau sakit.

Pahami dan Tagih Hak Anda sebagai Pekerja

Kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan tentu bukan hanya gaji pokok saja. Ada banyak jenis kompensasi yang layak Anda dapatkan sebagai karyawan tetap di sebuah perusahaan. Sebenarnya, masih banyak jenis kompensasi yang layak didapatkan pekerja sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Jika perusahaan tidak memberikan kompensasi tersebut, atau bahkan melakukan pemotongan gaji karena alasan sudah ada tambahan kompensasi, Anda harus bisa dengan tegas menyatakan keberatan. Bila perlu, minta bantuan dari pihak berwenang agar masalah tersebut bisa terselesaikan sesuai aturan yang berlaku.

Baca juga artikel Cermati lainnya:

Cara Ini Mampu Menghindarkan Diri dari Siklus Gaji ke Gaji

Tips Cerdas Mengajukan Kenaikan Gaji

Jika Sesuai UMP, Berapa Besar Gaji yang Bisa Ditabung?

Published by

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Nissan Bersiap PHK Karyawan Lagi dan Tutup Pabrik, Prediksi Ghosn Benar?

Nissan Bersiap PHK Karyawan Lagi dan Tutup Pabrik, Prediksi Ghosn Benar?

Otomotif | Sabtu, 01 Februari 2020 | 09:33 WIB

Apes! Niat Bantu Mobil Mogok Nasabah, Karyawan Bank ini Malah Dipecat

Apes! Niat Bantu Mobil Mogok Nasabah, Karyawan Bank ini Malah Dipecat

Otomotif | Selasa, 21 Januari 2020 | 15:57 WIB

5 Kesalahan Pimpinan yang Bikin Karyawan Resign, Nomor 2 Nyebelin Banget!

5 Kesalahan Pimpinan yang Bikin Karyawan Resign, Nomor 2 Nyebelin Banget!

Lifestyle | Rabu, 08 Januari 2020 | 19:00 WIB

Terkini

Suku Bunga BI Naik Jadi 5,25%, Apakah Semua Cicilan KPR Bakal Ikut Melonjak?

Suku Bunga BI Naik Jadi 5,25%, Apakah Semua Cicilan KPR Bakal Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:26 WIB

IHSG Ambruk 2,4 Persen ke Level 6.167, Investor Panik Lego Saham

IHSG Ambruk 2,4 Persen ke Level 6.167, Investor Panik Lego Saham

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:16 WIB

Badai PHK Belum Usai, 20 Ribu Pekerja RI Terancam Kehilangan Pekerjaan Dalam Waktu Dekat

Badai PHK Belum Usai, 20 Ribu Pekerja RI Terancam Kehilangan Pekerjaan Dalam Waktu Dekat

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 11:05 WIB

Beras Makin Mahal, Tapi Harga Cabai Rawit Merah Mendadak Jatuh

Beras Makin Mahal, Tapi Harga Cabai Rawit Merah Mendadak Jatuh

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 10:52 WIB

Perang AS-Iran: 6 Juta Barel Lolos dari Selat Hormuz, Harga Minyak Turun

Perang AS-Iran: 6 Juta Barel Lolos dari Selat Hormuz, Harga Minyak Turun

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 10:13 WIB

Pengusaha Khawatir Pasar Ekspor Terganggu Imbas Pembentukan DSI, Begini Respons Danantara

Pengusaha Khawatir Pasar Ekspor Terganggu Imbas Pembentukan DSI, Begini Respons Danantara

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:39 WIB

Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.652 per Dolar AS

Rupiah Dibuka Menguat Tipis ke Level Rp17.652 per Dolar AS

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:21 WIB

IHSG Mulai Reborn, Menghijau di Awal Perdagangan Kamis

IHSG Mulai Reborn, Menghijau di Awal Perdagangan Kamis

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:18 WIB

Pasokan Kritis Akibat Blokade Selat Hormuz, Harga Minyak Kembali Melesat ke Level 105 Dolar AS

Pasokan Kritis Akibat Blokade Selat Hormuz, Harga Minyak Kembali Melesat ke Level 105 Dolar AS

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 09:04 WIB

Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Hari Ini Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram

Harga Emas Antam Lompat Tinggi, Hari Ini Dibanderol Rp 2,8 Juta/Gram

Bisnis | Kamis, 21 Mei 2026 | 08:48 WIB