Regulator Diminta Beri Perhatian Lebih ke Agen Asuransi Umum

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Jum'at, 21 Februari 2020 | 19:00 WIB
Regulator Diminta Beri Perhatian Lebih ke Agen Asuransi Umum
Ilustrasi asuransi. (Shutterstock)

Suara.com - Profesi agen asuransi menjadi salah satu pilihan menarik bagi masyarakat Indonesia, profesi ini diakui keberadaannya melalui UU No.40/2014. Namun hingga saat ini profesi tersebut belum mendapatkan apresiasi secara luas.

"Ironisnya, ada yang berpandangan bahwa kegiatan agen adalah profesi yang ilegal, di lain pihak sumbangan agen terhadap produksi premi asuransi umum sangat signifikan," kata Ketua Asosiasi Agen Ahli Asuransi Umum Indonesia (A3UI) Baidi Montana dalam keterangannya, Jumat (21/2/2020).

Baidi mengungkapkan, Gross Written Premium rata-rata 50 persen bahkan lebih. Memang selama ini jasa agen asuransi umum hanya dimanfaatkan oleh perusahaan asuransi untuk menghasilkan premi semata.

"Padahal dengan potensi profesionalitas para agen sangat mumpuni untuk memasyaratkan bisnis asuransi, sebab mereka adalah ujung tombak perusahaan asuransi," jelas dia.

Baidi pun mampu menghimpun dan mengorganisir anggota-anggotanya mengadvokasi permasalahan yang dihadapi dan mencari solusi yang seadil-adilnya dengan menegakan etika profesi agen.

Undang-undang yang berlaku saat ini belum memadai di dalam mengakomodasi kepentingan agen, malah ada peraturan yang diterbitkan oleh regulator sangat tidak berpihak pada operasional bisnis ke-agenan.

Peraturan OJK No.69/POJK 05/2016, yang mengatur satu agen asuransi terasa sangat membatasi ruang lingkup kegiatan usaha agen.

"Perlu diingat bahwa produk asuransi yang dipasarkan sangat variatif, dan nilai pertanggungan bisa sangat besar sehingga memerlukan dukungan reasuransi dimana pihak agen bertanggung jawab mencari perusahaan asuransi untuk memback-up," imbuhnya.

Lebih lanjut, Baidi menambahkan, manakala, back up reasuransi sudah diperoleh, agen yang bersangkutan harus tercatat lagi sebagai agen pada perusahaan-perusahaan tersebut, sehingga agen yang bersangkutan tercatat pada lebih dari satu perusahaan asuransi.

baca juga

"Apakah para regulator mulai dari DPR, OJK dan Instansi terkait dapat meninjau kembali peraturan-peraturan yang dirasa masih belum sempurna tersebut kedepannya diharapkan A3UI dapat mengorganisir anggota-anggotanya bersinergi dengan instansi-instansi terkait sehingga dapat memberikan kontribusi pemikiran untuk lebih memajukan industri perasuransian di Indonesia," pungkas dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Agen Pemasaran Bhinneka Life Tumbuh 39,18 Persen di Sepanjang 2019

Agen Pemasaran Bhinneka Life Tumbuh 39,18 Persen di Sepanjang 2019

Bisnis | Kamis, 16 Januari 2020 | 09:37 WIB

AAJI Sebut Profesi Agen Asuransi Masih Diminati Masyarakat

AAJI Sebut Profesi Agen Asuransi Masih Diminati Masyarakat

Bisnis | Selasa, 23 Juli 2019 | 15:53 WIB

Penetrasi Asuransi Masih 7,5 Persen dari Jumlah Penduduk RI

Penetrasi Asuransi Masih 7,5 Persen dari Jumlah Penduduk RI

Bisnis | Senin, 10 Oktober 2016 | 15:58 WIB

Terkini

Krinologis Pilot WNI Ditolak Masuk Israel, Pesawat Ethiopian Airlines Dipaksa Putar Balik

Krinologis Pilot WNI Ditolak Masuk Israel, Pesawat Ethiopian Airlines Dipaksa Putar Balik

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:42 WIB

Cara Berhenti di Lampu Merah Mobil CVT vs AT: Masuk N atau Tahan di D?

Cara Berhenti di Lampu Merah Mobil CVT vs AT: Masuk N atau Tahan di D?

Otomotif | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:41 WIB

4 Serum Sachet Murah di Indomaret dan Alfamart, Ukuran Mini Bisa Dibawa ke Mana Saja

4 Serum Sachet Murah di Indomaret dan Alfamart, Ukuran Mini Bisa Dibawa ke Mana Saja

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:41 WIB

Meski Susut, Waskita Karya Tetap Merugi Rp2,87 T di Kuartal III/2026

Meski Susut, Waskita Karya Tetap Merugi Rp2,87 T di Kuartal III/2026

Bisnis | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:37 WIB

Penggerebekan MP Club, Polisi Periksa 8 Orang Terkait Peredaran Narkoba

Penggerebekan MP Club, Polisi Periksa 8 Orang Terkait Peredaran Narkoba

Riau | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Beda Kekayaan Maia Estianty dan Irwan Mussry, Pasangan Tajir Melintir

Beda Kekayaan Maia Estianty dan Irwan Mussry, Pasangan Tajir Melintir

Entertainment | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:36 WIB

Putra Mahkota Arab Saudi Sembunyi di Bunker Usai Serangan Houthi Melumpuhkan Bandara Riyadh

Putra Mahkota Arab Saudi Sembunyi di Bunker Usai Serangan Houthi Melumpuhkan Bandara Riyadh

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:35 WIB

Sudah Tiga Kali Mutasi dalam 13 Hari, Giliran Dirtipideksus Kena Rombakan Kapolri Suyudi

Sudah Tiga Kali Mutasi dalam 13 Hari, Giliran Dirtipideksus Kena Rombakan Kapolri Suyudi

News | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Prestasi dan Tuntutan Sosial: Ketika Kemenangan Berujung Tagihan Traktiran

Prestasi dan Tuntutan Sosial: Ketika Kemenangan Berujung Tagihan Traktiran

Your Say | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:30 WIB

Kenapa Pintu Kayu Bisa Longgar dan Menyusut Sendiri? Ini 7 Penyebab Lengkap Tipsnya

Kenapa Pintu Kayu Bisa Longgar dan Menyusut Sendiri? Ini 7 Penyebab Lengkap Tipsnya

Lifestyle | Selasa, 13 Oktober 2026 | 14:27 WIB

×