Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Airlangga Bantah Pusat Bakal Ambil Alih Izin Lingkungan dari Pemda

Dwi Bowo Raharjo | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Sabtu, 22 Februari 2020 | 04:00 WIB
Airlangga Bantah Pusat Bakal Ambil Alih Izin Lingkungan dari Pemda
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Suara.com/Fadil)

Suara.com - Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja belakangan menuai polemik di masyarakat. Sejumlah draf omnibus law tersebut tersebar ke publik dan isinya dianggap merugikan banyak pihak.

Salah satu yang dikritik adalah peran pemerintah daerah dalam menetapkan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) untuk kegiatan usaha akan dihapuskan dalam Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.

Terkait itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto membantahnya. Ketum Partai Golkar itu mengatakan daerah tetap akan memiliki kuasa atas pengajuan AMDAL bagi setiap kalangan pengusaha yang ingin berinvestasi di daerahnya.

"Itu salah. Jadi kalau AMDAL itu tidak ditarik ke pusat. Jangan semua Cipta Kerja itu diterjemahkan ditarik ke pusat," kata Airlangga saat ditemui di Kantornya, Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Airlangga bilang perihal AMDAL dalam RUU Cipta Kerja diatur bahwa bagi usaha dengan resiko rendah cukup dengan menyatakan persetujuan akan memenuhi persyaratan.

“Khusus untuk kawasan industri, yang kawasan industrinya sudah punya AMDAL dan izin industri yang dibangun sudah sesuai dengan peruntukkan kawasan industri tersebut,” kata Airlangga.

Dibeberapa tempat lanjut Airlangga, setiap industri akan membuat AMDAL masing-masing. Seandainya sesuai dengan peruntukkan kawasan industrinya maka yang diperlukan adalah compliance.

"Nah khusus untuk AMDAL itu dibuat supaya tidak berulang-ulang. Jadi kalau misalnya risiko usahanya sederhana, ya tidak perlu standar yang kompleks," katanya.

Sehingga poin pentingnya kata Airlangga, adalah pemerintah hanya ingin menyeragamkan indikator pemberian Amdal dalam setiap proses pengajuan izin untuk berinvestasi, sehingga wewenang pemerintah pusat hanya sebatas menetapkan standar dalam pengajuan Amdal.

"Yang dijadikan acuan adalah standar. Standar kan sesuatu yang umum, lingkungan kan ada standar, barang industri kan ada standar. Nah yang diseragamkan, yang dibakukan adalah standar," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Alasan Salah Ketik di Pasal 170 Cipta Kerja, Istana: Ada Miskomunikasi

Alasan Salah Ketik di Pasal 170 Cipta Kerja, Istana: Ada Miskomunikasi

News | Jum'at, 21 Februari 2020 | 20:28 WIB

Triwulan I Ekonomi Tumbuh Letoi karena Corona, Ini Kata Pemerintah

Triwulan I Ekonomi Tumbuh Letoi karena Corona, Ini Kata Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 21 Februari 2020 | 15:46 WIB

Dampak Corona Mulai Gerogoti Ekonomi RI, Airlangga Andalkan Domestic Market

Dampak Corona Mulai Gerogoti Ekonomi RI, Airlangga Andalkan Domestic Market

Bisnis | Jum'at, 21 Februari 2020 | 14:43 WIB

WALHI: Kami Lihat Posisi Korporasi Indonesia ke Depan Seperti VOC

WALHI: Kami Lihat Posisi Korporasi Indonesia ke Depan Seperti VOC

News | Kamis, 20 Februari 2020 | 22:08 WIB

Terkini

CMNP Optimistis Menang Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe, Incar Aset di Beverly Hills

CMNP Optimistis Menang Gugatan Rp 119 T Lawan Hary Tanoe, Incar Aset di Beverly Hills

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 11:45 WIB

Indonesia Cari Pasokan Energi Baru, Bahlil Temui Menteri Energi Rusia

Indonesia Cari Pasokan Energi Baru, Bahlil Temui Menteri Energi Rusia

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 11:39 WIB

Strategi Cegah Stunting Jasindo, dari Sawah ke Meja Makan

Strategi Cegah Stunting Jasindo, dari Sawah ke Meja Makan

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 11:23 WIB

Harga Minyak Turun Makin Dalam, Kabar Gencatan Senjata AS-Iran Menguat

Harga Minyak Turun Makin Dalam, Kabar Gencatan Senjata AS-Iran Menguat

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 10:37 WIB

Konflik Timur Tengah Mereda? Harga Minyak Langsung Terkoreksi

Konflik Timur Tengah Mereda? Harga Minyak Langsung Terkoreksi

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 10:09 WIB

BRI Bagikan Dividen Rp52,1 T, Pemegang Saham Terima Rp346 per Saham

BRI Bagikan Dividen Rp52,1 T, Pemegang Saham Terima Rp346 per Saham

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:56 WIB

Babak Baru Diplomasi AS-Iran, Trump Ingin Ada Kesepakatan Cepat Akhiri Perang Iran

Babak Baru Diplomasi AS-Iran, Trump Ingin Ada Kesepakatan Cepat Akhiri Perang Iran

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:48 WIB

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Pelemahan Dolar AS, Cek Harga Kurs Hari Ini

Rupiah Menguat Tipis di Tengah Pelemahan Dolar AS, Cek Harga Kurs Hari Ini

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:48 WIB

Motor Listrik MBG Pesanan BGN Rp56 Juta, di Marketplace Cuma Rp10 Juta?

Motor Listrik MBG Pesanan BGN Rp56 Juta, di Marketplace Cuma Rp10 Juta?

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:40 WIB

Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel

Rusia Raup 'Durian Runtuh' Rp 325 Triliun dari Perang Iran Vs AS-Israel

Bisnis | Rabu, 15 April 2026 | 09:15 WIB