Relaksasi Pelaporan SPT Pajak, Kelengkapan Dokumen Lebih Longgar

Minggu, 19 April 2020 | 08:48 WIB
Relaksasi Pelaporan SPT Pajak, Kelengkapan Dokumen Lebih Longgar
Ilustrasi petugas melayani wajib pajak di stan e-filing di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta. [Suara.com/Arief Hermawan P]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Wajib pajak tidak dikenakan sanksi denda atas keterlambatan penyampaian SPT tahunan, namun jika ada kekurangan bayar dalam SPT tahunan yang disetorkan setelah 30 April 2020 tetap dikenakan sanksi bunga sebesar dua persen per bulan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI