Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.885.000
Beli Rp2.765.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.137

Trump Meradang Google Cs Kena Pajak Digital di Indonesia

Iwan Supriyatna | Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Kamis, 04 Juni 2020 | 13:47 WIB
Trump Meradang Google Cs Kena Pajak Digital di Indonesia
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump. [Shutterstock]

Suara.com - Otoritas Amerika Serikat (AS) bakal melakukan investigasi resmi terkait dengan penerapan pajak digital baru di sejumlah negara, salah satunya Indonesia.

Tak tanggung-tanggung instruksi ini datang langsung dari Presiden Amerika Serikat Donald Trump.

Penetapan pajak digital yang mengincar hampir sebagian besar produk lansiran AS seperti Google, Netflix, Facebook dan Amazon tersebut membuat Trump geleng-geleng kepala.

Atas peristiwa ini, Kementerian Keuangan secara resmi belum mau berkomentar lebih lanjut atas aturan penerapan pajak digital tersebut, padahal sedianya pemerintah bakal menerapkan aturan tersebut pada awal Juni ini.

"Belum bisa kami rilis statement-nya, karena ini masalah yang cukup strategis," kata Kepala Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam konfrensi pers melalui video teleconference di Jakarta, Kamis (4/6/2020).

Kendati demikian, Febrio menyebut pemerintah akan segera menyampaikan sikap pemerintah kepada publik mengenai langkah investigasi AS tersebut.

"Semoga segera bisa kita ceritakan ke teman-teman media seperti apa kira-kira statement-nya dan penanganannya,” imbuh Febrio.

Sebelumnya, mulai 1 Juli 2020 lalu, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen akan dikenakan atas pembelian produk dan jasa digital dari pedagang atau penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), baik dari luar maupun dalam negeri, yang mencapai nilai transaksi atau jumlah traffic dan pengakses tertentu dalam kurun waktu 12 bulan.

Dalam beleid tersebut, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) bagi semua pelaku usaha, di dalam maupun luar negeri, baik konvensional maupun digital.

Selain itu, kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 6 ayat 13a Perppu No. 1 tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan COVID-19, dimana pemerintah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 sebagai turunannya.

Melalui aturan ini, produk digital seperti layanan aliran (streaming) musik dan film, aplikasi dan permainan (games) digital, serta jasa daring lainnya dari luar negeri yang memiliki kehadiran ekonomi signifikan dan telah mengambil manfaat ekonomi dari Indonesia melalui transaksi perdagangannya, akan diperlakukan sama seperti produk konvensional atau produk digital sejenis dari dalam negeri.

Penerapan PPN ini juga diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dalam rangka menanggulangi dampak wabah COVID-19, dan menjaga kredibilitas anggaran negara serta stabilitas perekonomian negara di masa krisis global seperti ini.

Melalui pajak, pemerintah mengajak semua pihak untuk bahu-membahu, mengambil peran mengatasi tantangan akibat COVID-19.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 87,55 Triliun Disebut Terlalu Kecil

Anggaran Penanganan Covid-19 Rp 87,55 Triliun Disebut Terlalu Kecil

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2020 | 13:20 WIB

Viral! Colek Donald Trump, Penyanyi Wanita Ini Bikin Lagu Bunker Boy

Viral! Colek Donald Trump, Penyanyi Wanita Ini Bikin Lagu Bunker Boy

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 12:01 WIB

Tangkal Rasisme, Snapchat Ikuti Jejak Twitter Batasi Konten Donald Trump

Tangkal Rasisme, Snapchat Ikuti Jejak Twitter Batasi Konten Donald Trump

News | Kamis, 04 Juni 2020 | 11:22 WIB

Terkini

Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS

Trump Isyaratkan Damai dengan Iran, Harga Minyak Kini di Bawah 100 Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 10:06 WIB

Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua

Investor Belanda Jajaki Pengembangan Energi Baru Terbarukan dan Ekonomi di Papua

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:57 WIB

Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180

Tertekan Data AS dan Sentimen Domestik, Kurs Rupiah Hari Ini Tembus Rp17.180

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:49 WIB

Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram

Harga Emas Antam Terus Terjungkal Hari Ini, Dibanderol Rp 2.868.000/Gram

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:15 WIB

Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru

Indonesia Kejar Pasar Amerika, Ekspor Tekstil Jadi Andalan Baru

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:11 WIB

IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan

IHSG Bangkit pada Jumat Pagi, Cek Saham-saham yang Cuan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:10 WIB

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Tren Anabul Jadi Anggota Keluarga, OJK Sebut Potensi Besar Asuransi Hewan Peliharaan

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 09:03 WIB

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

OJK Minta Pinjol Kasih Utang ke Program MBG

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 08:35 WIB

RI Borong Minyak Rusia, Soal Volume Bahlil Enggan Jawab

RI Borong Minyak Rusia, Soal Volume Bahlil Enggan Jawab

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 08:25 WIB

'Cuci Gudang' BUMN Energi, Anak Usaha Pertamina Dipangkas dari 1.000 jadi 250

'Cuci Gudang' BUMN Energi, Anak Usaha Pertamina Dipangkas dari 1.000 jadi 250

Bisnis | Jum'at, 17 April 2026 | 08:09 WIB