Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.750.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...
USD/IDR 17.184

Sahkan PKPU KCN Damai, Hakim Minta Semua Pihak Hormati

Iwan Supriyatna | Achmad Fauzi | Suara.com

Jum'at, 24 Juli 2020 | 18:34 WIB
Sahkan PKPU KCN Damai, Hakim Minta Semua Pihak Hormati
Ilustrasi palu pengadilan. (Shutterstock)

Suara.com - Direktur Utama PT KCN, Widodo Setiadi mengapresiasi apa yang telah diputuskan oleh majelis hakim dengan menyetujui homologasi atau perjanjian perdamaian sehingga PKPU tetap berakhir.

Namun, ia heran jika ada upaya kasasi dari pemohon atas putusan majelis hakim tersebut.

"Menurut kami, PKPU ini tidak layak untuk dilakukan oleh pemohon. Karena kalau kita lihat dari awal kan tujuannya menagih success fee, dan pada saat kami sudah mau membayar pun kan ternyata tidak diterima. Ini sebetulnya ada kejanggalan yang motivasinya sangat jelas kuasa hukum langsung mengajukan kasasi," ujar Widodo dalam keterangannya, Jumat (24/7/2020).

Namun demikian, Widodo mengatakan secara langsung upaya kasasi tersebut tidak mengganggu proses jalannya perusahaan KCN. Tapi, secara psikologis mengganggu. Harusnya, semua pihak tidak lagi memperpanjang masalah ini karena sudah ada itikad baik dari debitur.

"Karena ini hanya akan menggangu iklim usaha, khususnya kami sebagai investor swasta yang bergerak di bidang kepelabuhan, dimana ini proyek strategis nasional dan merupakan non APBN/APBD," imbuh dia.

Apalagi, kata Widodo, Pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin menarik swasta berperan aktif membantu APBN di tengah pandemi COVID-19.

Tapi, dengan adanya hal-hal seperti ini mungkin akan menjadi catatan bagi para investor lain yang ingin menanamkan investasinya.

"Ini sebenarnya ada apa proses disini itu yang paling mengkhawatirkan. Tapi, kondisi perusahaan akan normal kembali. Jadi kami tidak dibawah pengawasan pengadilan negeri dimana biasanya kita meminta persetujuan transaksi kepada pengurus," katanya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengesahkan perjanjian perdamaian antara debitur PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan kreditur di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 24 Juli 2020. Dengan begitu, secara hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) KCN dinyatakan selesai dan mengikat para pihak.

Sidang putusan pengesahan PKPU dihadiri oleh Pengurus PKPU Patra M Zen, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi didampingi Kuasa Hukum KCN Agus Trianto, dan kuasa dari pemohon. Sidang diketuai oleh Hakim Robert, Hakim Anggota Desbenneri Sinaga dan Hakim Anggota Dulhusin.

Hakim Robert membacakan pertimbangan majelis terkait perjanjian perdamaian yang telah disepakati antara debitur KCN dengan para kreditur sesuai syarat dan ketentuan. Sehingga, tidak ada alasan majelis hakim untuk mengesahkan perjanjian perdamaian yang telah disepakati tersebut.

Hakim Robert mengatakan, menimbang mengacu ketentuan Pasal 281 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU, bahwa hasil pemungutan suara proposal rencana perdamaian debitur PT KCN dan kreditur yang hadir menyetujui proposal perdamaian 88,43 persen.

"Karena berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim berpendapat forum dalam pengambilan suara untuk persetujuan perdamaian telah mengikat para pihak dan sah menurut hukum," kata Robert.

Setelah mendengarkan laporan hakim pengawas, Pengurus PKPU, kreditur dan debitur. Ternyata, tidak ditemukan alasan-alasan guna menolak untuk mengesahkan perdamaian sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 285 ayat (2) UU 37/2004.

"Oleh karenanya, pengadilan wajib mengesahkan perdamain tersebut. Dengan adanya putusan pengesahan perjanjian perdamaian, maka secara hukum PKPU berakhir. Menghukum debitur dan kreditur untuk menaati isi perdamaian tersebut," tutur dia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Gara-gara Urusan Fee, Sidang PKPU KCN Ditunda Lagi

Gara-gara Urusan Fee, Sidang PKPU KCN Ditunda Lagi

Bisnis | Rabu, 22 Juli 2020 | 11:15 WIB

Perjanjian Damai Diteken Pengurus dan Hakim Pengawas, PKPU KCN Selesai

Perjanjian Damai Diteken Pengurus dan Hakim Pengawas, PKPU KCN Selesai

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2020 | 07:17 WIB

KCN Sesalkan Hakim Tunda Lagi Sidang Putusan PKPU

KCN Sesalkan Hakim Tunda Lagi Sidang Putusan PKPU

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2020 | 09:32 WIB

Terkini

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Permudah Akses Keuangan Pedagang, BTN Ekspansi Bisnis ke Ekosistem Koperasi Pasar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:49 WIB

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Lawan Imunitas Algoritma, Prof Harris: Masa Rokok Bisa Digugat, Kode Digital Tidak?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 16:43 WIB

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Ambisi Swasembada Gula 2028 Terganjal Mesin Tua dan Kiamat Lahan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:53 WIB

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bos-bos BCA Kompak Serok Saham Sendiri Saat Harga Diskon, Apa Dampaknya?

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:34 WIB

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Orang Kaya Ngeluh LPG 12 Kg Naik, Bahlil: Sorry Yee!

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:22 WIB

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Selat Hormuz Dibuka Lagi, Tapi Dua Kapal Milik Pertamina Masih Tersandera

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 15:06 WIB

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Dobrak Sekat Perbankan dan Telko, BTN-Indosat Berduet Percepat Inklusi Keuangan

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:57 WIB

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Harga Plastik Naik, Bapanas Waspadai Dampaknya ke Harga Beras dan Gula

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 14:31 WIB

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Selat Hormuz Dibuka, PIS Siapkan Rute Darurat agar 2 Kapal Pertamina Kembali Berlayar

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 13:21 WIB

Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex Naik, ESDM Ungkap Penyebabnya

Pertamax Turbo, Dexlite, Pertamina Dex Naik, ESDM Ungkap Penyebabnya

Bisnis | Sabtu, 18 April 2026 | 13:00 WIB