Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.343,711
LQ45 630,859
Srikehati 307,881
JII 380,533
USD/IDR 17.914

Gara-gara Urusan Fee, Sidang PKPU KCN Ditunda Lagi

Iwan Supriyatna, Achmad Fauzi

Rabu, 22 Juli 2020 | 11:15 WIB
Gara-gara Urusan Fee, Sidang PKPU KCN Ditunda Lagi
Ilustrasi sidang PKPU. (Shutterstock)

Suara.com - Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU yang melibatkan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dan enam krediturnya kembali ditunda karena perkara permintaan fee dari para pengurus yang belum disepakati para pihak.

Penundaan PKPU ini semakin memperpanjang episode putusan PKPU yang pada awalnya diajukan Pengacara Juniver Girsang. Advokat tersebut mengklaim bahwa KCN berkewajiban memberikan komisi yang pada faktanya tidak terkait kontrak kedua belah pihak.

PKPU kemudian berlanjut dengan mempertemukan KCN dengan enam kreditur.

Setelah molor selama dua bulan pasca kesepakatan antara kreditur dan debitur, Majelis Hakim masih belum bisa memutuskan perkara PKPU pada Senin (20/7/2020) kemarin.

Pasalnya, Pengurus PKPU Patra M Zein menuntut pembayaran fee sebesar 5,5 persen dari nilai gugatan, atau sekitar Rp 7,804 miliar.

Sebaliknya, KCN menilai permintaan fee tersebut terlampau besar dibandingkan kompleksitas perkara yang ditangani pengurus. KCN menawarkan negosiasi pembayaran fee pengurus sebesar Rp 500 juta.

Nilai tersebut ditimbang berdasarkan kompleksitas perkara yang hanya melibatkan enam kreditur, serta masih berpeluang untuk negosiasi.

Juru bicara KCN Maya S Tunggagini, merasa heran sidang ini terus-terusan ditunda. Padahal dari pihak KCN sudah tidak ada kendala.

"Komitmen untuk penyelesaian secara cepat dan adil telah kami buktikan dengan membawa uang tunai sebesar 1 juta dolar AS di depan majelis sidang pada persidangan yang lalu," ujar Maya dalam keterangannya, Rabu (22/7/2020).

baca juga

Bahkan ia juga membandingkan dengan persoalan penyelesaian PKPU perusahaan lainnya yang baru saja diputus dengan restruktur utang bertahun-tahun.

"Coba KCN, disini kami sanggup bayar seluruh klaim yang dilayangkan oleh kreditur, kami tidak meminta restruktur, komitmen kami buktikan dengan membawa 1 juta dolar AS dengan koper pada saat itu tapi hingga saat ini pembacaan putusan tetap ditunda bahkan sampai dua kali," imbuhnya.

Di sisi lain, Anggota majelis hakim pemutus Desbeneri Sinaga SH dalam kesempatan sidang meminta agar pengurus kembali melakukan pembicaraan dengan debitur terkait angka pembayaran.

Dia menjelaskan besaran fee yang diminta pengurus sebesar 5,5 persen merupakan batas atas yang diatur regulasi dalam PKPU.

"Itu angka maksimal, bukan harus sebesar itu, karena itu coba antara pihak mencari kesepakatan,” ujar Desbeneri.

Sementara itu terkait telah dibayarkannya kewajiban utang kepada empat kreditur, Direktur Utama KCN Widodo Setiadi mengungkapkan perusahaan juga akan membayar kewajiban utang kepada dua kreditur lainnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Perjanjian Damai Diteken Pengurus dan Hakim Pengawas, PKPU KCN Selesai

Perjanjian Damai Diteken Pengurus dan Hakim Pengawas, PKPU KCN Selesai

Bisnis | Jum'at, 17 Juli 2020 | 07:17 WIB

KCN Sesalkan Hakim Tunda Lagi Sidang Putusan PKPU

KCN Sesalkan Hakim Tunda Lagi Sidang Putusan PKPU

Bisnis | Selasa, 14 Juli 2020 | 09:32 WIB

Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun

Putusan MA Bisa Batalkan Kemenangan Jokowi - Maruf? Ini Jawaban Refly Harun

News | Rabu, 08 Juli 2020 | 13:38 WIB

Terkini

5 Smartwatch Terbaik di Bawah Rp2 Juta Mirip Apple Watch: Desain Premium, Fitur Canggih

5 Smartwatch Terbaik di Bawah Rp2 Juta Mirip Apple Watch: Desain Premium, Fitur Canggih

Tekno | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Merah Putih 500 Meter Membentang di Bekasi

Sambut HUT RI ke-81, Merah Putih 500 Meter Membentang di Bekasi

Foto | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Home Sweet Loan: Ketika Mimpi Punya Rumah Berhadapan dengan Realita Hidup

Home Sweet Loan: Ketika Mimpi Punya Rumah Berhadapan dengan Realita Hidup

Your Say | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Bikin Pramono Geram: Yayasan Beri Contoh Buruk

Temuan 995 Senjata Api di Sekolah Bikin Pramono Geram: Yayasan Beri Contoh Buruk

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:56 WIB

Sahroni Desak Polri Bongkar Bandar Besar di Balik 46 Juta Pil Koplo: Rilis Namanya ke Publik

Sahroni Desak Polri Bongkar Bandar Besar di Balik 46 Juta Pil Koplo: Rilis Namanya ke Publik

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:53 WIB

Review La Roche-Posay Mela B3 Serum, Harga Rp700 Ribuan Ampuh Hilangkan Flek Hitam Bandel?

Review La Roche-Posay Mela B3 Serum, Harga Rp700 Ribuan Ampuh Hilangkan Flek Hitam Bandel?

Lifestyle | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:51 WIB

Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Bansos Beras PKH, KPK Minta Rudi Tanoe Kooperatif

Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Bansos Beras PKH, KPK Minta Rudi Tanoe Kooperatif

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:49 WIB

Purbaya Tambah Lagi Dana SAL Rp 70 T ke Bank, BTN dan BSI Kebagian Jatah

Purbaya Tambah Lagi Dana SAL Rp 70 T ke Bank, BTN dan BSI Kebagian Jatah

Bisnis | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:48 WIB

Media Timteng: Klaim Palsu Prabowo tentang Senjata Nuklir Iran Akan Merugikan Timur Tengah

Media Timteng: Klaim Palsu Prabowo tentang Senjata Nuklir Iran Akan Merugikan Timur Tengah

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:48 WIB

79 Pemda Tak Bisa Bayar Gaji ASN, Pramono Pastikan Jakarta Aman

79 Pemda Tak Bisa Bayar Gaji ASN, Pramono Pastikan Jakarta Aman

News | Jum'at, 07 Agustus 2026 | 11:45 WIB

×