Setelah 60 Tahun, Undang-Undang Pokok Agraria masih Digunakan di Indonesia

Fabiola Febrinastri

Sabtu, 12 September 2020 | 18:17 WIB
Setelah 60 Tahun, Undang-Undang Pokok Agraria masih Digunakan di Indonesia
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil. (Dok : ATR/BPN)

Suara.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, mengatakan, 60 tahun yang lalu, tepatnya 24 September 1960, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria atau Undang-Undang Pokok Agraria (UUPK) disahkan Presiden Soekarno. Seiring berjalannya waktu, UUPA memang tetap eksis, tetapi kondisi pertanahan di Indonesia terus berkembang, sehingga dibutuhkan penambahan untuk ke arah yang lebih baik dalam bidang pertanahan.

"Perlu dijelaskan bahwa RUU Cipta Kerja tidak menghapus UUPA. Beberapa ketentuan yang dianggap penting, dimasukkan ke dalam RUU Cipta Kerja, sehingga dilakukan revisi atau penambahan beberapa pasal di UUPA yang tidak sesuai dengan perkembangan saat ini," ujarnya, dalam webinar yang diselenggarakan oleh Pusat Studi Agroekologi dan Sumber Daya Lahan Universitas Gadjah Mada dalam rangka 60 tahun disahkannya UUPA melalui video conference, dengan tema "Kedudukan Termutakhir UUPA Sebagai Landasan Hukum dalam Penguasaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Alam", Yogyakarta, Rabu (9/9/2020).

Menurut Sofyan, salah satu yang ditambahkan adalah masalah hak atas tanah.

"Hak kepemilikan rumah vertikal di Indonesia, waktunya itu 30 tahun atau 35 tahun saja. RUU Cipta Kerja ini diharapkan dapat memberikan lebih panjang hak kepemilikan, sehingga masyarakat mau membeli apartemen. Dengan begitu, jika banyak yang membeli rumah vertikal maka akan dapat menghemat tanah dan tanah dapat digunakan untuk kebutuhan lainnya terutama untuk kepentingan taman, agraria, pertanian dan lainnya," ungkapnya.

Selain Menteri ATR/Kepala BPN, diskusi ini juga menghadirkan Guru Besar Universitas Gadjah Mada, Maria S.W. Sumardjono, yang mengatakan bahwa perubahan tidak bisa ditolak begitupun yang terjadi dengan UUPA.

"Perubahan itu sesuatu yang tidak bisa dinafikan, tetapi perubahan yang direncanakan itu seyogyanya dapat dirancang dengan taat asas serta melalui proses yang terbuka bagi publik begitu pun yang diharapkan dari RUU Cipta Kerja ini," ujarnya.

Menurut Maria, jika UUPA yang telah ada selama 60 tahun ini tidak dijadikan sebagai landasan hukum, maka akan timbul tumpah tindih yang akan melahirkan sengketa. Untuk itulah dibutuhkan landasan hukum yang jelas dalam mengatur pertanahan di Indonesia.

Senada dengan yang diungkapkan oleh Maria, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, menyebut, landasan hukum sangat penting untuk dijalankan. Ketimpangan penguasaan tanah, yang disertai dengan sengketa dapat mengakibatkan UUPA tidak dijalankan secara penuh dan konsekuen, bahkan ditafsirkan melenceng jauh dari azas dan prinsipnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian ATR/BPN, Andi Tenrisau, menambahkan, penyusunan dasar-dasar hukum untuk pengelolaan dan pemanfataan agraria dapat dilakukan secara konseptual, yang idealnya harus proaktif dan reflektif serta tidak bersifat reaktif dan praktis.

baca juga

"Kalaupun ada yang bersifat dinamis, maka harus ditempatkan dalam perspektif tujuan hukum apakah bisa dicapai seperti asas keadilan, kepastian hukum dan pemanfaatan," ungkapnya.

Wakil rektor Universitas Gadjah Mada, Paripurna, menyampaikan bahwa diskusi online yang dilaksanakan oleh Pusat Studi Agroekologi dan Sumber Daya Lahan Universitas Gadjah Mada, karena Universitas Gadjah Mada memiliki kontribusi atau pemikiran dalam disahkannya UUPA pada 60 tahun silam.

"Banyak yang terlibat di Universitas Gadjah Mada dalam melahirkan UUPA ini, yang diharapkan dapat membangun bangsa Indonesia khususnya dalam bidang pertanahan," kata Paripurna.

Diskusi online dalam rangka 60 tahun disahkannya UUPA ini diikuti juga oleh beberapa jajaran dari Kementerian ATR/BPN. Diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan masukan serta solusi khususnya mengenai UUPA yang sudah ada selama 60 tahun tersebut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

ATR/BPN Wujudkan One Spatial Planning Policy, Ditargetkan Rampung pada 2024

ATR/BPN Wujudkan One Spatial Planning Policy, Ditargetkan Rampung pada 2024

Bisnis | Sabtu, 12 September 2020 | 18:04 WIB

Kunjungi Wisata Batoer Gunung Kidul, Wamen ATR : Tempatnya Aman dan Sehat

Kunjungi Wisata Batoer Gunung Kidul, Wamen ATR : Tempatnya Aman dan Sehat

Bisnis | Sabtu, 12 September 2020 | 18:02 WIB

Humas di Era Transformasi Digital harus Bisa Lakukan Kerja Cepat

Humas di Era Transformasi Digital harus Bisa Lakukan Kerja Cepat

News | Rabu, 09 September 2020 | 13:27 WIB

Rapat dengan DPR, ATR/BPN : Tahun 2021 Merupakan Tahun Transformasi Digital

Rapat dengan DPR, ATR/BPN : Tahun 2021 Merupakan Tahun Transformasi Digital

Bisnis | Rabu, 09 September 2020 | 12:15 WIB

Sofyan Djalil : Evaluasi Diperlukan untuk Ukur Kinerja Suatu Program

Sofyan Djalil : Evaluasi Diperlukan untuk Ukur Kinerja Suatu Program

Bisnis | Rabu, 09 September 2020 | 11:44 WIB

ATR/BPN : Untuk Capai Tujuan, maka Perbedaan Generasi harus Dijembatani

ATR/BPN : Untuk Capai Tujuan, maka Perbedaan Generasi harus Dijembatani

News | Selasa, 08 September 2020 | 11:19 WIB

Terkini

Huawei FreeClip 2 Dual Color Rilis:TWS Unik denganDesain Jepit Telingadan Baterai Awet

Huawei FreeClip 2 Dual Color Rilis:TWS Unik denganDesain Jepit Telingadan Baterai Awet

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:30 WIB

Viral Cerdas Cermat Aneh di Sibolga, Pertanyaan Belum Selesai Tapi Jawabannya Sudah Tahu

Viral Cerdas Cermat Aneh di Sibolga, Pertanyaan Belum Selesai Tapi Jawabannya Sudah Tahu

News | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:26 WIB

Peredaran Rokok Ilegal Tembus 13,9 Persen, Potensi Kehilangan Cukai Hampir Rp40 Triliun

Peredaran Rokok Ilegal Tembus 13,9 Persen, Potensi Kehilangan Cukai Hampir Rp40 Triliun

Bisnis | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:23 WIB

Penyelam Tewas saat Menembak Ikan, Sempat Berteriak Minta Tolong

Penyelam Tewas saat Menembak Ikan, Sempat Berteriak Minta Tolong

Bali | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:21 WIB

Ulasan Designated Survivor 60 Days: Sanggupkah Orang Jujur Lawan Oligarki?

Ulasan Designated Survivor 60 Days: Sanggupkah Orang Jujur Lawan Oligarki?

Your Say | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:20 WIB

Profil Alvin Tedjo, Wali Kota Mississauga Kanada Keturunan Indonesia

Profil Alvin Tedjo, Wali Kota Mississauga Kanada Keturunan Indonesia

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:18 WIB

Rekomendasi Sabun Cuci Muka Viva untuk Flek Hitam di Usia 40 Tahun, Cuma Rp20 Ribuan!

Rekomendasi Sabun Cuci Muka Viva untuk Flek Hitam di Usia 40 Tahun, Cuma Rp20 Ribuan!

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:10 WIB

Dibuang di Teras Toko Beralas Selimut Pink, Bayi 3 Hari di Bangkalan Buat Hati Bu Kades Meleleh

Dibuang di Teras Toko Beralas Selimut Pink, Bayi 3 Hari di Bangkalan Buat Hati Bu Kades Meleleh

Jatim | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:08 WIB

Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah Beda Provinsi di KUA

Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah Beda Provinsi di KUA

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:05 WIB

7 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kencang dan Halus Usia 40 Tahun ke Atas

7 Sabun Cuci Muka untuk Kulit Kencang dan Halus Usia 40 Tahun ke Atas

Lifestyle | Jum'at, 30 Oktober 2026 | 10:03 WIB

×