“Kami sebagai nasabah dan PT MPAM telah menyepakati isi dari surat yang disampaikan oleh OJK. Namun masih terkendala oleh kesepakatan dengan pihak bank kustodian, oleh sebab itu kami mohon OJK dapat memberikan arahan ataupun keputusan kepada pihak Bank Kustodian untuk dapat melaksanakan sesuai surat yang disampaikan oleh OJK,” katanya.
Oleh karena itu, sebagai otoritas tertinggi di industri reksa dana, nasabah MPAM meminta OJK segera mengambil keputusan tegas dengan memerintahkan bank kustodian yaitu Bank BCA dan Bank Mandiri serta PT MPAM agar segera melaksanakan pembagian saham kepada masing-masing nasabah In Kind.
Anton, salah satu nasabah MPAM yang memilih skema in kind kepada media mengatakan sebagai nasabah reksa dana, pihaknya meyakini bahwa OJK adalah tempat yang paling tepat untuk meminta perlindungan atas nasib investasinya dan berharap penyelesaian masalah ini hingga tuntas dan adil.
Menurutnya semakin cepat OJK mengambil keputusan, maka para nasabah yang jadi korban likuidasi ini dapat mengatur kembali investasi yang masih tersisa. Dengan skema In Kind yang dianggap lebih menguntungkan ia berharap dimasa depan masih ada kesempatan untuk melakukan recovery.
“Di saat ekonomi sedang sulit seperti saat ini, kami perlu mengatur kondisi keuangan yang sudah terlanjur memburuk akibat reksa dana yang dilikuidasi. Kami mohon OJK segera mengambil tindakan tegas kepada Bank Kustodian agar kerugian kami tidak semakin membesar," kata Anton.