Sementara itu, orang Indonesia dapat memperoleh keahlian yang bermanfaat untuk mengakses peluang pasar kerja global.
Selama satu dekade terakhir, pemerintah Indonesia telah mengamanatkan penggunaan Bahasa Indonesia di semua aspek kehidupan.
Peraturan ini melampaui peran tradisional bahasa dalam budaya dan pendidikan hingga memasuki ruang bisnis.
Upaya tersebut diawali dengan UU Nomor 24/2009 yang berupaya melindungi kesucian bendera, bahasa, lambang, dan lagu kebangsaan dengan mengatur reproduksi dan penggunaannya.
Di luar penerapannya secara umum dalam komunikasi dan pendidikan kenegaraan, Pasal 26 undang-undang ini juga menyatakan bahwa Bahasa Indonesia harus digunakan dalam semua perjanjian yang melibatkan organisasi dan individu Indonesia.
Pada akhir 2013, peraturan Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan bahwa tenaga kerja asing harus bisa berkomunikasi dalam Bahasa Indonesia.
Khawatir akan menghalangi investasi asing, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Tenaga Kerja saat itu untuk membatalkan pembatasan tersebut.
Namun, tekanan dari DPR menyebabkan diberlakukannya kembali persyaratan yang lebih ringan dalam Peraturan Presiden Nomor 20/2018, yang mewajibkan pengusaha untuk memfasilitasi pelatihan Bahasa Indonesia bagi pekerja asing mereka. (Antara)
Baca Juga: Fakta Baru Dugaan Investasi Bodong Jebolan Indonesian Idol Ayla Zumella