Simplifikasi struktur tarif cukai juga menjadi rencana strategis Kementerian Keuangan yang tertera pada PMK 77 Tahun 2020.
Menanggapi hal ini, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea Cukai Sunaryo mengatakan bahwa soal simplifikasi struktur tarif cukai sampai saat ini masih belum ada penelitian yang membuktikan level mana yang terbaik untuk kebijakan cukai.
“Yang bisa menaungi segala kepentingan, itu yang paling penting,” ujarnya.
Ditambahkan Sunaryo, saat ini terdapat pembahasan roadmap besar IHT oleh Kemenko Perekonomian sehingga guideline kebijakan ke depan bisa lebih komprehensif.