Menaker Sebut PHK Diatur, Tak Dilakukan Secara Semena-mena

Dwi Bowo Raharjo, Achmad Fauzi

Rabu, 07 Oktober 2020 | 18:09 WIB
Menaker Sebut PHK Diatur, Tak Dilakukan Secara Semena-mena
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Suara.com - Menteri Ketanagekerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menegaskan aturan terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) tetap diatur dan tak dilakukan semena-mena.

Ida mengatakan tata cara PHK tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003.

"Jadi tidaklah benar kalau dipangkas tentuan dan syarat tata cara PHK. Tetap diatur sebagaimana di dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," ujar dia dalam konferensi pers bersama 12 Menteri di Jakarta, Rabu (7/10/2020).

Selain itu, Ida menyebut di dalam UU Cipta Kerja serikat pekerja (SP) juga masih diberi ruang untuk bisa memperjuangkan pekerja dalam proses PHK hingga memperjuangkan hak-hak pekerja yang terkena PHK.

"Kita tidak sama sekali menediakan peran-peran SP/SB dalam mengadvokasi anggotanya ketika mengalami persoalan PHK dengan pengusaha," ucap dia.

Politisi PKB ini melanjutkan, dalam UU Cipta Kerja para pekerja juga tetap mendapatkan upah selama PHK itu masih diproses dalam sebuah pengadilan.

"Kemudian dalam rangka memberikan jaminan sosial bagi pekerja atau buruh yang mengalami PHK, Undang-Undang Cipta kerja mengatur ketentuan mengenai program jaminan kehilangan pekerjaan yang manfaatnya berupa uang tunai akses informasi pasar kerja, dan pasar kerja," tutur dia.

"UU ini lebih memberikan kepastian bahwa hak pesangon itu diterima oleh pekerja/buruh dengan adanya skema di samping pesangon yang diberikan pengusaha, mendapatkan jaminan kehilangan pekerjaan, yang ini tidak dikenal dalam UU Nomor 13 Tahun 2003," tambah Ida.

Sebelumnya, Ida Fauziyah menyebut banyak pemelintiran terkait dengan isi Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan DPR dua hari lalu. Sehingga hal itu, lanjut dia, yang membuat kesalahpahaman di masyarakat.

baca juga

Ia menerangkan, salah satu yang isi yang dipelintir yaitu terkait dengak hak-hak pekerja alih daya atau outsourcing. Menurutnya, hak-hak pekerja outsourcing masih dipenuhi di dalam UU Cipta Kerja.

Misalnya, pekerja outsourcing masih mendapatkan kompensasi outsourcing setelah masa kontraknya habis.

"Beberapa hal yang terjadi pemelintiran isi dari uu ketenagakerjaan. Syarat-syarat perlindungan hak pekerja buruh alih daya masih tetap dipertahankan bahkan UU cipta kerja memasukkan prinsip pengalihan perlindungan hak bagi pekerja/ buruh apabila terjadi pergantian perusahaan alih daya sepanjang obyek pekerjaan masih ada. Ini sesuai putusan MK nomor 27 tahun 2011," kata Ida.

Selain itu, tutur Ida, isi mengenai waktu kerja dan istirahat juga banyak yang disalahpahamkan oleh buruh. Ida mengungkapkan, aturan waktu dan kerja itu masih mengacu pada UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diduga Imbas Bentrok Anak STM Vs Polisi, Banyak Pecahan Kaca di Pejompongan

Diduga Imbas Bentrok Anak STM Vs Polisi, Banyak Pecahan Kaca di Pejompongan

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 18:05 WIB

Mungkinkah Jokowi Tiru Soeharto yang Pernah Terbitkan Perppu Tunda UU

Mungkinkah Jokowi Tiru Soeharto yang Pernah Terbitkan Perppu Tunda UU

News | Rabu, 07 Oktober 2020 | 18:04 WIB

Publik Marah UU Cipta Kerja Disahkan, Airlangga: Masyarakat Belum Memahami

Publik Marah UU Cipta Kerja Disahkan, Airlangga: Masyarakat Belum Memahami

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2020 | 18:02 WIB

Demi NU, Said Aqil Serukan Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Demi NU, Said Aqil Serukan Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja

Riau | Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:57 WIB

UU Cipta Kerja Diprotes, Menaker: UMP dan UMK Masih Tetap Berlaku

UU Cipta Kerja Diprotes, Menaker: UMP dan UMK Masih Tetap Berlaku

Bisnis | Rabu, 07 Oktober 2020 | 17:54 WIB

Terkini

Ulasan Malam Terakhir: Cerita tentang Kebebasan dan Perlawanan terhadap Kekuasaan

Ulasan Malam Terakhir: Cerita tentang Kebebasan dan Perlawanan terhadap Kekuasaan

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 18:30 WIB

Cara Mengoptimalkan Eksfoliasi: Kenali Manfaat dan Langkah Awalnya

Cara Mengoptimalkan Eksfoliasi: Kenali Manfaat dan Langkah Awalnya

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 18:22 WIB

KontraS: Sidang Militer Kasus Air Keras Andrie Yunus Cuma Sandiwara!

KontraS: Sidang Militer Kasus Air Keras Andrie Yunus Cuma Sandiwara!

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:20 WIB

KPK Datangi Dua Lokasi Penting Pemkab Muara Enim, ULP dan PUPR Digeledah

KPK Datangi Dua Lokasi Penting Pemkab Muara Enim, ULP dan PUPR Digeledah

Sumsel | Rabu, 09 September 2026 | 18:20 WIB

As a Reincarnated Aristocrat Musim 3 Ungkap Cast Baru, Tayang 27 September

As a Reincarnated Aristocrat Musim 3 Ungkap Cast Baru, Tayang 27 September

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 18:20 WIB

8 Arti Mimpi Banjir: Makna, Interpretasi, dan Pesan yang Tersembunyi

8 Arti Mimpi Banjir: Makna, Interpretasi, dan Pesan yang Tersembunyi

Lifestyle | Rabu, 09 September 2026 | 18:15 WIB

Eks Menpora Dito Ariotedjo akan Bersaksi di Sidang Kasus Haji Besok

Eks Menpora Dito Ariotedjo akan Bersaksi di Sidang Kasus Haji Besok

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:14 WIB

Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat

Segel Ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Hilang, Jaksa KPK Cium Ada Pihak Terlibat

News | Rabu, 09 September 2026 | 18:09 WIB

Modal Photocard Idol, Penjualan Melejit! Kok Bisa Strategi Marketing Ini Laku Keras di Indonesia?

Modal Photocard Idol, Penjualan Melejit! Kok Bisa Strategi Marketing Ini Laku Keras di Indonesia?

Your Say | Rabu, 09 September 2026 | 18:06 WIB

KRI dan Helikopter Dikerahkan, Pencarian Jurnalis Hilang di Krakatau Masih Nihil

KRI dan Helikopter Dikerahkan, Pencarian Jurnalis Hilang di Krakatau Masih Nihil

Banten | Rabu, 09 September 2026 | 18:05 WIB

×