Punya Modal Awal Rp 15 Triliun, LPI Sudah Incar Proyek Infrastruktur

Jum'at, 18 Desember 2020 | 18:09 WIB
Punya Modal Awal Rp 15 Triliun, LPI Sudah Incar Proyek Infrastruktur
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan RI Isa Rachmatarwata. (suara.com/Dwi Bowo Rahardjo)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah baru saja membentuk Lembaga Pengelola Investasi (LPI). Lembaga itu diberi kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan Investasi Pemerintah Pusat melalui UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

Dalam tahap awal lembaga ini mendapat suntikan modal sekitar Rp 15 triliun dari pemerintah untuk memulai pekerjaannya, sebagai pengelola investasi.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan saat ini sudah ada beberapa proyek investasi yang diincar LPI, yakni proyek infrastruktur.

"Kebanyakan proyek tersebut masih didominasi infrastruktur, yang diantaranya seperti jalan tol, bandara, dan pelabuhan," ungkap Isa dalam acara Bincang Media secara virtual, Jumat (18/12/2020).

Isa menuturkan, proses penjajakan sudah mulai dilakukan dengan beberapa mitra calon investor yang tertarik dalam proyek investasi tersebut.

"Beberapa sudah banyak dibicarakan saat ini bersama dengan calon-calon mitra investor," katanya.

Asal tahu saja, pembentukan LPI ini sejalan dengan tujuan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) yang menghendaki adanya peningkatan investasi melalui penciptaan iklim investasi dalam negeri yang lebih kondusif.

Adapun perihal Lembaga Pengelola Investasi diatur dalam Bab X UU Cipta Kerja. Pasal 165 Ayat (1) menyebutkan, dalam rangka pengelolaan investasi, untuk pertama kali berdasar undang-undang dibentuk Lembaga Pengelola Investasi.

Pemerintah telah menyelesaikan 2 peraturan pelaksanaan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja, dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 2020 Tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi dan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2020 Tentang Lembaga Pengelola Investasi. Keduanya merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, terutama di bidang investasi.

Baca Juga: Sri Mulyani dan Erick Thohir Bakal Jadi Dewas Lembaga Pengelola Investasi

Kedua Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menjawab tantangan struktural dari sisi investasi di mana kapasitas pembiayaan dalam negeri belum cukup untuk mendanai pembangunan ekonomi ke depan. Selain itu, Pemerintah juga membutuhkan mitra strategis yang kuat secara hukum dan kelembagaan untuk menarik investasi dari investor global.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI