Bos Grab Toko Yudha Manggala Putra Cuci Uang Hasil Penipuan ke Aset Kripto

Iwan Supriyatna, Muhammad Yasir

Rabu, 13 Januari 2021 | 10:58 WIB
Bos Grab Toko Yudha Manggala Putra Cuci Uang Hasil Penipuan ke Aset Kripto
Ilustrasi cryptocurrency. [Shutterstock]

Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penyebaran berita bohong, menyesatkan, serta penipuan yang dilakukan oleh bos PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra.

Termutakhir, penyidik mengungkapkan bahwa Yudha Manggala Putra diduga telah melakukan pencucian uang dari hasil kejahatannya.

Dir Tipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi menyebut, tersangka diduga menginvestasikan hasil kejahatannya itu dalam bentuk mata uang elektronik atau cryptocurrency atau aset kripto.

"Pelaku juga disinyalir menginvestasikan uang hasil kejahatannya ke dalam bentuk cryptocurrency," kata Slamet kepada wartawan, Rabu (13/1).

Adapun, Slamet mengklaim bahwa kekinian penyidik masih mendalami dugaan tersebut. Penyidikan terkait dugaan pencucian uang hasil kejahatan yang dilakukan oleh Yudha Manggala Putra itu pun dilakukan secara khusus atau terpisah.

"Terkait dengan hal ini (cryptocurrency) akan ditangani melalui berkas terpisah," ujar Slamet.

Dit Tipidsiber Bareskrim Polri sebelumnya menangkap Yudha Manggala Putra di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pasa Sabtu (9/1) pekan kemarin.

Yudha Manggala Putra ditangkap atas dugaan telah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan hingga penipuan yang menyebabkan kerugian senilai Rp 17 miliar.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan bahwa Yudha Manggala Putra ditangkap di kawasan Kebayoran Baru sekira pukul 20.00 WIB.

baca juga

"Telah melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang melakukan dugaan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi eletronik, tindak pidana transfer dana atau pencucian uang," kata Listyo kepada wartawan, Rabu (13/1/2021).

Dalam melancarkan aksi kejahatannya, Yudha Manggala Putra melibatkan pihak ketiga selaku pembuat website belanja online atau daring. Selanjutnya, mereka menggunakan modus menawarkan berbagai macam barang elektronik dengan harga murah.

"Ada 980 konsumen yang pesan barang, tapi hanya sembilan yang menerima barang," beber Listyo.

Bos PT Grab Toko Indonesia itu juga diketahui menyewa sebuah kantor di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Yudha Manggala Putra merekrut enam pegawai yang berperan menangani konsumen yang mengeluhkan apabila barang yang dibelinya tak kunjung datang.

Adapun, Listyo menyebut enam pegawai Yudha Manggala Putra tersebut selalu menggunakan dalih meminta waktu tambahan pengiriman terhadap konsumen yang mengeluh. Meski pada akhirnya barang tersebut tak pernah dikirimnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya handphone, laptop, simcard, KTP, dan buku tabungan.

Atas perbuatannya, Yudha dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 juncto Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 85 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Bos Grab Toko Yudha Manggala Putra Diciduk Polisi

Bos Grab Toko Yudha Manggala Putra Diciduk Polisi

Batam | Rabu, 13 Januari 2021 | 10:46 WIB

Ciduk Bos Grabtoko, Polri: 980 Konsumen Pesan, Cuma 9 yang Terima Barang

Ciduk Bos Grabtoko, Polri: 980 Konsumen Pesan, Cuma 9 yang Terima Barang

News | Rabu, 13 Januari 2021 | 10:39 WIB

Polisi Duga Grabtoko Putar Duit Hasil Menipu Konsumen di Mata Uang Kripto

Polisi Duga Grabtoko Putar Duit Hasil Menipu Konsumen di Mata Uang Kripto

Bogor | Rabu, 13 Januari 2021 | 06:05 WIB

Terkini

Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?

Udara Palembang Terus Memburuk, Sampai Kapan Warga Harus Menghirup Asap?

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 14:24 WIB

103 Penumpang Kapal Virgo Dievakuasi Usai Hilang Kontak di Laut Jawa, 1 Orang Meninggal

103 Penumpang Kapal Virgo Dievakuasi Usai Hilang Kontak di Laut Jawa, 1 Orang Meninggal

News | Minggu, 13 September 2026 | 14:20 WIB

Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus

Sinopsis Whalefall, Kisah Mencekam Bertahan Hidup di Perut Paus

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:20 WIB

5 Kompor Portable Murah dengan Api Stabil, Praktis Buat Piknik dan Masak di Rumah

5 Kompor Portable Murah dengan Api Stabil, Praktis Buat Piknik dan Masak di Rumah

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 14:15 WIB

Ironis! Guru Dipaksa Jadi "Pencicip Racun" Akibat Amputasi Logika Program MBG

Ironis! Guru Dipaksa Jadi "Pencicip Racun" Akibat Amputasi Logika Program MBG

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 14:10 WIB

Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar

Sensasi Biksu: Pencucian Uang, Skandal Seks Hingga Sembunyikan 'Harta' Ratusan Miliar

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 14:00 WIB

Keseruan Cheng Lei Pertama Kali ke Jakarta, Main Bola Bekel hingga Cicipi Kuliner Lokal

Keseruan Cheng Lei Pertama Kali ke Jakarta, Main Bola Bekel hingga Cicipi Kuliner Lokal

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 13:56 WIB

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Jarak Pandang Terganggu, Lion Air Gagal Mendarat di Bandara Pekanbaru

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Disebut "Jamet" hingga Difatwa Haram, Mengapa Sound Horeg Tetap Digemari?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Habis Rp100 Ribuan, Puas Gak Ya Makan Kimchi Karubi Nikudon di Kimukatsu? Ini Pengalaman Aslinya!

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 13:50 WIB

×