Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.599.000
Beli Rp2.495.000
IHSG 5.744,556
LQ45 565,493
Srikehati 279,472
JII 338,217
USD/IDR 17.989

Mentan Ingatkan Peternak untuk Ikut Asuransi Usaha Ternak Sapi

Fabiola Febrinastri

Kamis, 28 Januari 2021 | 12:00 WIB
Mentan Ingatkan Peternak untuk Ikut Asuransi Usaha Ternak Sapi
Pekerja menggiring sapi untuk dilepasliarkan di Mini Ranch Sapi Pasundan, Sukamantri, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (7/12/2020). (Antara)

Suara.com - Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali mengingatkan peternak, khususnya peternak sapi untuk mengasuransikan ternak mereka melalui melalui Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTSK). Hal ini ditegaskannya lagi kepada para peternak sapi di Kalimantan Barat (Kalbar).

Permintaan SYL itu ditindaklanjuti Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalbar yang giat mensosialisasikan Program AUTS/K untuk membantu para peternak di provinsi tersebut. Program AUTS/K bertujuan untuk mengamankan indukan yang selama ini banyak dipotong. Pemerintah sudah membuat peraturan pelarangan pemotongan betina produktif.

“Yang kita targetkan adalah komoditas yang mudah terkena risiko, yaitu sapi betina agar tetap dipertahankan untuk berkembang biak,” ujar SYL, Rabu (27/1/2021).

Pada kesempatan berbeda, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Kementan, Sarwo Edhy minta pemerintah daerah mendorong peternak sapi agar mengasuransikan ternaknya. Bila perlu, peternak mendapat bantuan asuransi ternak melalui dana APBD.

“Ada keuntungan bagi peternak yang mengikuti program ini. Bila terjadi sesuatu pada hewan ternak yang diusahakan, seperti mati atau hilang karena tindak kriminal seperti pencurian, peternak akan menerima klaim uang pertanggungan (UP) sebesar Rp 10 juta per ekor,” ujarnya.

Ajakan pemda ini disambut baik peternak, sehingga setiap tahun, target selalu tercapai, bahkan melampaui. Target tahun ini diharapkan bisa tercapai dengan baik juga.

“Pemerintah pun terus berupaya memperbaiki sistem, sehingga peternak atau petani lebih gampang ikut program asuransi,” ujar Sarwo.

Kepala Dinas Pangan, Peternakan dan Kesehatan Hewan Kalbar, M Munsif mengatakan, dengan program asuransi ini, maka peternak dapat mengurangi resiko dari kerugian sakit atau matinya hewan ternak. Selama ini, dampak dari kegagalan tersebut adalah terganggunya sistem usaha budi daya ternak dan berkurangnya produksi.

"Asuransi ini juga mengacu pada undang-undang Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani (UUP-3) pasal 37 menyebutkan bahwa Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha tani yang dilakukan oleh petani/peternak dari kerugian akibat gagal panen dalam bentuk asuransi pertanian," tutur Munsif.

baca juga

Munsif menjelaskan, Program AUTS/K menjamin risiko ketidakpastian mitigasi yang disebabkan oleh kematian hewan ternak. Usaha hewan ternak secara umum memiliki risiko yang tidak dapat dimitigasi, baik yang diakibatkan oleh kematian, kecelakaan, kehilangan/kecurian, bencana alam termasuk wabah penyakit dan fluktuasi harga.

"Manfaat asuransi ternak sapi bagi peternak, antara lain memberikan ketentraman dan ketenangan, sehingga peternak dapat memusatkan perhatian pada pengelolaan usaha dengan lebih baik," ujarnya.

Kemudian pengalihan risiko dengan membayar premi yang relatif kecil peternak dapat memindahkan ketidakpastian risiko kerugian yang nilainya besar.

"Asuransi ini juga dapat memberikan jaminan perlindungan dari risiko kematian dan kehilangan sapi, dan meningkatkan kredibilitas peserta asuransi terhadap akses ke pembiayaan (perbankan)," tambah dia.

Adapun jumlah premi Asuransi Usaha Ternak Sapi adalah sebesar 2 persen dari harga pertanggungan sebesar Rp 10 juta per ekor, yaitu Rp 200 ribu per ekor per tahun. Besaran bantuan premi (subsidi) dari pemerintah sebesar 80 persen, atau Rp 160 ribu per ekor per tahun, dan sisanya swadaya peternak hanya sebesar 20 persen atau Rp 40 ribu per ekor per tahun.

Untuk jenis sapi bibit, besarnya premi yang dibayar sebesar Rp 300 ribu, dengan nilai pertanggungan sebesar Rp 15 juta dan jangka waktu pertanggungan asuransi selama satu tahun, dimulai sejak melakukan pembayaran premi asuransi yang menjadi kewajiban peternak.

"Untuk memaksimalkan Program AUTS/K ini, petani-peternak mendapat sosialisasi petugas Dinas Peternakan dan Penyuluh Pertanian di setiap kabupaten/kota," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kementan : Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Aman, karena Dikelola dengan Baik

Kementan : Ketersediaan Pupuk Bersubsidi Aman, karena Dikelola dengan Baik

Bisnis | Selasa, 26 Januari 2021 | 18:14 WIB

DPR Sesalkan Rencana Pemotongan Anggaran Kementan Tahun Ini

DPR Sesalkan Rencana Pemotongan Anggaran Kementan Tahun Ini

Bisnis | Senin, 25 Januari 2021 | 16:30 WIB

DPR Minta Pemerintah Sadari Hal Ini Sebelum Pupuk Bersubsidi Langka Lagi

DPR Minta Pemerintah Sadari Hal Ini Sebelum Pupuk Bersubsidi Langka Lagi

Bisnis | Senin, 25 Januari 2021 | 14:16 WIB

Mentan: Berkat Pupuk, Nilai Tambah Produksi Pertanian RI Capai 250 Persen

Mentan: Berkat Pupuk, Nilai Tambah Produksi Pertanian RI Capai 250 Persen

Bisnis | Senin, 25 Januari 2021 | 13:52 WIB

Kementan Rehabilitasi RJIT di Kabupaten Barito Timur

Kementan Rehabilitasi RJIT di Kabupaten Barito Timur

Bisnis | Minggu, 24 Januari 2021 | 14:09 WIB

Dengar Keluhan Petani soal Pupuk, Kementan Siap dengan Strategi Pengamanan

Dengar Keluhan Petani soal Pupuk, Kementan Siap dengan Strategi Pengamanan

Bisnis | Sabtu, 23 Januari 2021 | 07:37 WIB

Terkini

Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera

Komisi Ojol Dipangkas Jadi 8%, Ekonom: Belum Tentu Bikin Driver Lebih Sejahtera

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:31 WIB

Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin

Dugaan Cuci Uang Emas Ilegal Diusut, Modusnya Samarkan Hasil Tambang Tanpa Izin

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:25 WIB

Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN

Rekam Jejak Novel Bamukmin, Eks FPI yang Diisukan Jadi Komisaris BUMN

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:21 WIB

Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS

Rupiah Menguat, Tapi Masih Betah di Level Rp17.900 per Dolar AS

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:19 WIB

Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin

Harga Pertamax Harusnya Rp13.700, Ekonom: Ada Upaya Pertamina Pulihkan Margin

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 16:04 WIB

Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI

Purbaya Ngeluh Bawahannya Lelet Urus Aset Negara, Singgung Kasus BLBI

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:56 WIB

Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok

Nyaris 10.000 Karyawan Tokopedia Kena PHK Massal, Bermula dari Akusisi Tiktok

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:53 WIB

B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana

B50 Resmi Disalurkan ke Industri, Pertambangan Jadi Penerima Perdana

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:52 WIB

2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi

2 Cara Tukar Uang Rusak di Bank, Bisa Datang Langsung atau Lewat Aplikasi

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:09 WIB

Aturan Baru Komisi Ojol Resmi Berlaku, Penumpang Siap-siap Bayar Lebih Mahal

Aturan Baru Komisi Ojol Resmi Berlaku, Penumpang Siap-siap Bayar Lebih Mahal

Bisnis | Jum'at, 03 Juli 2026 | 15:05 WIB

×