TikTok Cash Investasi Bodong Berwajah Baru Diblokir Kominfo

Iwan Supriyatna

Sabtu, 13 Februari 2021 | 10:53 WIB
TikTok Cash Investasi Bodong Berwajah Baru Diblokir Kominfo
Ilustrasi investasi bodong. [Shutterstock]

Suara.com - TikTok Cash suatu platform yang menjanjikan uang bagi member yang telah mengerjakan tugas tertentu dengan cara menonton video pendek di platform TikTok diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika atas pengajuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

OJK mengirimkan pengajuan pemblokiran tersebut karena diduga TikTok Cash melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat atau pengelolaan investasi tanpa izin.

Beberapa waktu sebelumnya memang publik mempertanyakan perihal operasional TikTok Cash. Sebab sebelum mendapatkan uang, pengguna internet harus mendaftar ke situs tersebut antara lain dengan melakukan pembayaran untuk sejumlah paket tertentu disertai nomor ponsel dan alamat email.

TikTok Cash menawarkan paket member seperti "pekerja sementara" seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari hingga "general manajer" seharga Rp 4.999.000 untuk masa berlaku 365 hari.

Keberadaan TikTok Cash ini juga ditolak oleh pihak TikTok Indonesia yang mengatakan bahwa mereka tidak terafiliasi dengan platform tersebut.

Investasi memang perlu menjadi prioritas kita dalam rangka menyiapkan masa depan yang lebih baik. Namun dengan munculnya banyak perusahaan yang menawarkan beragam produk bisnis maupun investasi, mulai dari emas, surat berharga, valuta asing, properti, hingga bisnis pada platform media daring.

Sudah seharusnya sebagai calon investor, kita belajar terlebih dahulu sebelum berbisnis atau berinvestasi pada suatu produk yang ditawarkan agar tidak terjerat dalam investasi/bisnis bodong berwujud skema Ponziatau Piramida.

Bisnis Skema Piramida (pyramid scheme) pada dasarnya mirip dengan bisnis Skema Ponzi, yaitu berusaha mengumpulkan uang masyarakat melalui rekruitmen anggota baru secara turun temurun.

Hanya saja bedanya, Skema Piramida sering dibungkus dalam wujud jual beli barang atau jasa.

baca juga

Sebenarnya proses jual-beli tersebut hanyalah kamuflase semata, sebab harga barang yang dijual biasanya jauh lebih mahal dari seharusnya, dan boleh jadi barang yang ditawarkan juga sebetulnya tidak memiliki manfaat alias barang sampah.

Produk barang maupun jasa tersebut bila dijual dengan cara normal pun belum tentu laku alias tidak mampu bersaing secara kualitas dengan produk sejenisnya.

Saat merayu calon anggota biasanya mereka akan lebih banyak berbicara tentang uang, uang, uang, dan bukan tentang produk yang ditawarkan, sehingga bisnis model piramida akan membuat para pelaku bisnis untuk cenderung fokus kepada merekrut anggota baru, bukan pada produk yang dijual.

Selain diarahkan untuk mencari anggota baru, bisnis Skema Piramida biasanya mewajibkan calon pelaku bisnisnya untuk membayar sejumlah uang pada berbagai level keanggotaan yang ditawarkan dengan ciri memiliki fasilitas berupa peluang mendapat penghasilan yang lebih besar.

Padahal tidak setiap anggota dapat selalu memanfaatkan peluang yang ia bayar tersebut sesuai target yang ditetapkan dalam sistem bisnis yang ditawarkan, sehingga pada akhirnya bisnis Skema Piramida akan runtuh dan menyusahkan banyak anggotanya karena produk yang dijualnya tidak terserap di pasar.

Dengan kata lain, orang yang membeli produk (alias mendaftar) dan menyetor uang semakin sedikit, lalu pada akhirnya bisnis pun bubar. Bagi anggota yang kesulitan mendapatkan keuntungan seperti yang dijanjikan, kemudian akan berteriak sebagai tanda telah merasa tertipu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Diblokir Kominfo, Ini 5 Fakta Tentang TikTok Cash

Diblokir Kominfo, Ini 5 Fakta Tentang TikTok Cash

Tekno | Sabtu, 13 Februari 2021 | 10:18 WIB

Syarat dan Prosedur Mendapat Beasiswa S2 Kominfo

Syarat dan Prosedur Mendapat Beasiswa S2 Kominfo

News | Jum'at, 12 Februari 2021 | 11:20 WIB

PPPA dan Kominfo Siap Ambil Sikap dari Kasus Aisha Weddings

PPPA dan Kominfo Siap Ambil Sikap dari Kasus Aisha Weddings

Bekaci | Jum'at, 12 Februari 2021 | 11:13 WIB

Terkini

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Momen Kaesang Pangarep Ajak Anak Penyintas Gempa Palue Main Catur dan Ular Tangga

Bali | Rabu, 16 September 2026 | 23:24 WIB

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Menkeu Suahasil Akan Evaluasi Perombakan Ratusan Pejabat Kemenkeu Era Purbaya

Bisnis | Rabu, 16 September 2026 | 23:11 WIB

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Teknologi Silicon-Carbon dan Update 6 Tahun, REDMI Note 17 Mulai Rp3,9 Jutaan

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 23:10 WIB

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Antrean Pertalite Mengular di Bengkulu, Helmi Hasan Malah Ajak Warga Salat Tobat

Sumsel | Rabu, 16 September 2026 | 23:00 WIB

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

44 Ribu Hektare Tanah TNI Bermasalah, TNI Akui Potensi Konflik Agraria Kian Tinggi

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:55 WIB

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Dulu Cuma Scan QR, Kini Pembayaran Digital Makin Pintar dan Menembus Transaksi Global

Tekno | Rabu, 16 September 2026 | 22:49 WIB

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

RUU Reforma Agraria akan Disahkan di Rapat Paripurna 22 September

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:41 WIB

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Dirut BRI: Kekuatan Holding UMi Ditopang oleh Integrasi Keunggulan Entitas

Bri | Rabu, 16 September 2026 | 22:39 WIB

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

MK Minta Kewenangan Bakamla Disusun Ulang, DPR dan Pemerintah Diberi Waktu 2 Tahun

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:31 WIB

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

Prabowo Ingin Pembakaran Hutan Digolongkan 'Terorisme Ekologi', Sanksi Bakal Diperberat!

News | Rabu, 16 September 2026 | 22:22 WIB

×