“Tapi tantangannya pun cukup banyak, antara lain untuk meningkatkan kualitas pendanaan ke sektor yang memberi nilai tambah - misalnya pinjaman produktif, serta menjangkau lebih banyak pengguna di luar pulau Jawa,” Munawar menambahkan.
Terkait kondisi ekonomi yang membutuhkan dorongan untuk meningkatkan daya beli dan produksi, OJK terus mendorong para penyelenggara P2P lending agar dapat berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi nasional melalui pemberian pinjaman kepada masyarakat khususnya komunitas UMKM.
Kontribusi ini antara lain melalui pemberian pinjaman untuk modal usaha atau untuk mendorong daya beli masyarakat agar kondisi ekonomi nasional tetap terjaga. Hal ini didukung penuh oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
“Walaupun relatif baru, kami melihat potensi fintech P2P lending cukup menjanjikan, terutama sebagai alternatif pendanaan bagi UMKM. Saat ini, kami berharap agar para penyelenggara P2P lending dapat menawarkan produk yang aman, dan dapat mendorong penyerapan dana pinjaman sebagai modal usaha bagi pelaku ekonomi riil,” kata Kuseryansyah, Direktur Eksekutif AFPI.
“Ke depannya, P2P lending dapat menjadi alternatif pembiayaan selain bank, mengingat proses persetujuannya yang relatif mudah dan lebih dapat dipenuhi oleh banyak masyarakat Indonesia yang masih berstatus unbankable,” lanjutnya.