Sehingga dengan tarif baru, untuk petikemas 20’, hanya terdapat selisih Rp 23.000 per box (8,7 persen), apalagi hal ini juga sudah di bahas serta di sepakati oleh Ginsi DKI, GPEI DKI dan ALFI DKI pada th 2019 (2 th lalu).
Pelindo II juga memangkas tarif progresif. Jika sebelumnya terhadap petikemas dengan masa tiga hari penumpukan dan seterusnya dikenakan tarif maksimal 900 persen pada struktur tarif baru diturunkan, maksimal hanya hanya 600 persen.
Pelindo II juga akan menghilangkan biaya cost recovery Rp 75.000 per bok yang selama ini dibebankan kepada pemilik barang.
"Pada 23 Feb 2021 Kemenko Maritim dan Investasi telah mengeluarkan rekomendasi mengenai penyesuaian tarif peti kemas internasional di pelabuhan Priok itu kepada Kementerian Perhubungan. Kemudian pada 8 Maret 2021 telah terbit persetujuan Menteri Perhubungan untuk penaikan tarif tersebut," ungkap Dini.