Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Pupuk Indonesia Siapkan 670 Juta Dolar AS untuk Revitalisasi Pabrik Pusri IIIB

Iwan Supriyatna

Kamis, 24 Juni 2021 | 12:31 WIB
Pupuk Indonesia Siapkan 670 Juta Dolar AS untuk Revitalisasi Pabrik Pusri IIIB
Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman. (Foto: Antaranews.com)

Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) menyiapkan investasi sebesar 670 Juta Dolar AS untuk proyek revitalisasi pembangunan pabrik Pusri IIIB di Palembang. Rencana kapasitas Pusri IIIB sebesar 907 ribu ton per tahun untuk Urea dan 445 ribu ton per tahun untuk Amonia.

"Kalau mengacu pada tender-tender sebelumnya dengan kapasitas yang sama, proyek mencapai 500 juta dolar AS, tapi dengan akan adanya cost lain seperti financing cost dan lain-lain jadi kita anggarkan sampai 670 juta dolar AS," kata Direktur Utama Pupuk Indonesia Bakir Pasaman dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi VI DPR RI di Jakarta, Kamis (24/6/2021).

Bakir menerangkan, kebutuhan investasi tersebut rencananya akan dipenuhi melalui self financing dan bank loan financing. Proyek tersebut rencananya akan dimulai konstruksinya pada maret 2022 dan ditargetkan rampung pada Juni 2025.

Rencana suplai gas, lanjut Bakir, PT Pupuk Sriwidjaja Palembang sudah menandatangani beberapa MoU, yang berdasarkan rekomendasi dari SKK Migas.

Kebutuhan gas untuk pabrik baru ini sendiri mencapai 71 BBTUD (Billion British Thermal Unit Per Day).

"Sudah dilakukan pendatanganan MoU agar security suplai gas nya at least selama 20 tahun terjamin, dan ini juga didukung oleh Kementerian ESDM dan SKK Migas. Pada 17 Juni 2021 kita sudah tandatangani MoU dengan Petrochina Jabung dan Repsol Sakakemang," ujar Bakir.

Saat ini, Pupuk Indonesia tengah menunggu alokasi dan penetapan harga gas dari Kementerian ESDM, yang diharapkan pada Juli sudah keluar. Selanjutnya diharapkan penandatanganan jual beli gas bisa dilakukan di Desember 2021.

"Sehingga saya rasa masalah soal gas itu bisa resolved. Ini masih sesuai jadwal dan pendanaan," ucapnya.

Kendati demikian, Bakir menyampaikan bahwa saat ini terdapat kendala terkait dengan masalah pada pendangkalan Sungai Musi yang menyulitkan pengangkutan pupuk dan amonia dengan kapal.

baca juga

Dalam catatan Pupuk Indonesia, kondisi Sungai Musi saat ini terjadi pendangkalan di lima titik, dengan laju pendangkalan sekitar 0,6 m per tahun. Kedalaman pada saat surut sekitar 4 meter, sementara pada saat pasang kedalaman mencapai 6-7 meter.

Hal tersebut berdampak pada pengapalan urea yang hanya bisa mengangkut sekitar 6 ribu - 7 ribu ton per hari dari kebutuhan 11 ribu ton per hari. Ukuran Kapal yang bisa melalui Sungai Musi pun saat ini hanya bisa untuk kapasitas 6000-8000 DWT, masih jauh dari kebutuhan ideal.

"Diperlukan perbaikan alur sungai musi dalam rangka memperbaiki kinerja shipping out. Kami sudah bertemu dengan Gubernur, disampaikan bahwa ini adalah anggaran pemerintah pusat, bukan pemerintah provinsi. Sehingga dari itu tidak bisa provinsi melakukan pendalaman. Nah ini juga menjadi kendala," tuturnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pupuk Indonesia Teken MOU Gas Pabrik Pupuk dan Petrokimia di Papua Barat

Pupuk Indonesia Teken MOU Gas Pabrik Pupuk dan Petrokimia di Papua Barat

Bisnis | Kamis, 17 Juni 2021 | 18:45 WIB

Soal Surat Bupati Karolin, Ini Tanggapan Pupuk Indonesia

Soal Surat Bupati Karolin, Ini Tanggapan Pupuk Indonesia

Kalbar | Kamis, 17 Juni 2021 | 11:05 WIB

Terkendala Pasokan Gas, Anak Usaha Pupuk Indonesia Terpaksa Setop Berproduksi

Terkendala Pasokan Gas, Anak Usaha Pupuk Indonesia Terpaksa Setop Berproduksi

Bisnis | Senin, 14 Juni 2021 | 18:53 WIB

Terkini

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Perempuan Jadi Korban Jika Industri Tembakau Tertekan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:08 WIB

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Pemadaman Bergilir Akibat Pemangkasan RKAB Batubara oleh Kementerian ESDM

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 21:04 WIB

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Hitung-hitungan Kerugian Negara dari Peredaran Rokok Ilegal

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:21 WIB

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

418 Ribu Penumpang Nikmati Diskon Kapal Feri, Kuota Masih Tersedia

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:15 WIB

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Ternyata Kemasan Rokok Polos Melanggar Aturan

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:10 WIB

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Prabowo Bakal Luncurkan BBM Baru, Segini Harganya

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:09 WIB

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Begini Modus WNA Curi Emas di Wilayah Gunung Botak

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 19:05 WIB

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Kemasan Rokok Polos Berisiko Gerus Penerimaan Negara hingga Puluhan Triliun

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:59 WIB

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Patriot Bond Jadi Tempat Pencucian Uang, DPR: Insentif Menarik Investor

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:56 WIB

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Berdampak ke Industri Kretek Lokal, Kemenperin Tolak Batas Tar dan Nikotin Rokok

Bisnis | Jum'at, 26 Juni 2026 | 18:38 WIB

×