Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.401,888
LQ45 632,283
Srikehati 308,081
JII 381,604
USD/IDR 17.830

Tak Hanya KRL, MRT Jakarta Juga Berlakukan Pekerja Esensial - Kritikal yang Boleh Naik

Dwi Bowo Raharjo, Achmad Fauzi

Minggu, 11 Juli 2021 | 16:20 WIB
Tak Hanya KRL, MRT Jakarta Juga Berlakukan Pekerja Esensial - Kritikal yang Boleh Naik
Rangkaian kereta MRT melintas di bawah Halte Transjakarta Centrale Stichting Wederopbouw (CSW) koridor 13 di Jakarta, Selasa (31/12/2019). (Antara Foto/Aprillio Akbar/aww)

Suara.com - PT MRT Jakarta memberi syarat baru kepada penumpang yang ingin naik moda transportasi MRT Jakarta di masa PPKM Darurat ini.

Mulai 12 – 20 Juli 2021 perjalanan menggunakan MRT Jakarta hanya diperbolehkan bagi pelaku perkantoran sektor esensial dan kritikal.

Adapun pemberlakuan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Plt Corporate Secretary PT MRT Jakarta (Perseroda) Ahmad Pratomo mengatakan, setiap petugas di tiap stasiun akan melakukan pemeriksaan dokumen tersebut sebagai persyaratan yang wajib dibawa oleh penumpang sebelum melakukan perjalanan.

"Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat untuk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM Darurat ini sehingga mampu mengurangi angka penyebaran virus Covid-19," ujar Ahmad dalam keterangannya, Minggu (11/7/2021).

Sehubungan dengan hal tersebut, maka bagi masyarakat yang akan melakukan mobilitas menggunakan MRT Jakarta wajib membawa dan menunjukkan salah satu dari dokumen perjalanan berikut:

  1. Surat Tanda Registrasi Peserta (STRP), atau
  2. Surat Keterangan lainnya dari Pemerintah Daerah (Pemda) setempat, atau
  3. Surat Tugas yang berstempel/ cap basah dan ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II (untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan (bagi sektor esensial dan kritikal).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Survei P2G: 63,3 Persen Ortu Setuju Anak Divaksin Covid-19, Tapi Masih Kurang Sosialisasi

Survei P2G: 63,3 Persen Ortu Setuju Anak Divaksin Covid-19, Tapi Masih Kurang Sosialisasi

News | Minggu, 11 Juli 2021 | 15:52 WIB

Jokowi: Pemerintah Tak Bisa Kerja Sendirian, Semua Pihak Harus Gotong Royong Atasi Pandemi

Jokowi: Pemerintah Tak Bisa Kerja Sendirian, Semua Pihak Harus Gotong Royong Atasi Pandemi

News | Minggu, 11 Juli 2021 | 15:15 WIB

Aturan Baru Perjalanan KA Lokal, Hanya Boleh untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Aturan Baru Perjalanan KA Lokal, Hanya Boleh untuk Pekerja Sektor Esensial dan Kritikal

Jogja | Minggu, 11 Juli 2021 | 14:00 WIB

Daripada Orang Dewasa, Anak dengan Masalah Kesehatan Berisiko Kecil Covid-19 Parah

Daripada Orang Dewasa, Anak dengan Masalah Kesehatan Berisiko Kecil Covid-19 Parah

Health | Minggu, 11 Juli 2021 | 16:08 WIB

Terkini

Massa Mahasiswa Bubarkan Diri dari Gedung UOB Jakpus, Lalu Lintas Kembali Normal

Massa Mahasiswa Bubarkan Diri dari Gedung UOB Jakpus, Lalu Lintas Kembali Normal

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Bukan Cuma Gaji! Mensos Ungkap Alasan Warga Bisa Masuk Kelompok Desil 10

Bukan Cuma Gaji! Mensos Ungkap Alasan Warga Bisa Masuk Kelompok Desil 10

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:44 WIB

Prabowo Diminta Perpanjang Dana Otsus Aceh di Tengah Keresahan Bulan Bintang

Prabowo Diminta Perpanjang Dana Otsus Aceh di Tengah Keresahan Bulan Bintang

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:39 WIB

Tiga Dara | Duh! Ternyata Kita Paling Rendah Minum Susu se-ASEAN

Tiga Dara | Duh! Ternyata Kita Paling Rendah Minum Susu se-ASEAN

Video | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:34 WIB

Karhutla 1.120 Hektare Padam, Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka 20 Agustus

Karhutla 1.120 Hektare Padam, Bromo Tengger Semeru Kembali Dibuka 20 Agustus

News | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:33 WIB

Bentakan Fathimah Azzahra ke Polisi: Bagi Anda Nyawa Teman Saya Tak Ada Artinya!

Bentakan Fathimah Azzahra ke Polisi: Bagi Anda Nyawa Teman Saya Tak Ada Artinya!

Entertainment | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Operasi Karhutla Gunung Bromo TNBTS Selesai, Posko Resmi Ditutup

Operasi Karhutla Gunung Bromo TNBTS Selesai, Posko Resmi Ditutup

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:31 WIB

Review Coin Locker Babies: Dari Pengabaian Masa Kecil hingga Teror Kehancuran

Review Coin Locker Babies: Dari Pengabaian Masa Kecil hingga Teror Kehancuran

Your Say | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:30 WIB

Diiming-imingi Gaji Rp9 Juta di Singapura, Tiga Calon PMI Diduga Ditampung Dua Bulan di Bondowoso

Diiming-imingi Gaji Rp9 Juta di Singapura, Tiga Calon PMI Diduga Ditampung Dua Bulan di Bondowoso

Jatim | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:24 WIB

Jateng Masuki Usia ke-81, Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah Tekankan Kunci Utama Kemajuan Daerah

Jateng Masuki Usia ke-81, Wakil Ketua DPRD Sarif Abdillah Tekankan Kunci Utama Kemajuan Daerah

Jawa Tengah | Selasa, 18 Agustus 2026 | 18:24 WIB

×