Regulasi ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam penyelenggaraan pembinaan daerah tertinggal terentaskan, guna mewujudkan konsep pembinaan dalam kerangkan pembangunan yang berkelanjuran, kemandirian dan peningkatan produktivitas daerah sehingga mendukung tercapainya tujuan pembangunan nasional.
Hingga 2019, Pemerintah Telah Gelontorkan Rp298 Triliun Ke Daerah Tertinggal
Senin, 12 Juli 2021 | 13:10 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Pilkada Serang dan Ironi Demokrasi: MK Batalkan Kemenangan, Bawaslu Dicap Gagal Bertugas'
27 Februari 2025 | 12:34 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 11:03 WIB
Bisnis | 10:40 WIB
Bisnis | 09:20 WIB
Bisnis | 09:09 WIB
Bisnis | 08:35 WIB
Bisnis | 08:24 WIB