Kemnaker Lakukan Masifikasi WLKP Online

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Jum'at, 16 Juli 2021 | 13:32 WIB
Kemnaker Lakukan Masifikasi WLKP Online
Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyanin Rumondang. (Dok: Kemnaker)

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melakukan masifikasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) secara online. Ini sebagai salah satu upaya Kemnaker untuk menambah jumlah perusahaan yang melakukan WLKP secara online.

Masifikasi WLKP secara online ini dilakukan karena hingga saat ini, jumlah perusahaan yang menyampaikan WLKP online melalui Sisnaker belum sesuai harapan.

"Kami akan masifikasi WLKP online melalui program yang telah diluncurkan oleh Kemnaker adalah penyebaran informasi melalui video digital dan advetorial," ujar Dirjen Binwasnaker dan K3, Haiyani Rumondang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (16/7/2021).

Menurut Haiyani, video digital dan advertorial tersebut akan ditampilkan di beberapa media online yang telah dipilih oleh Kemnaker, juga di platform Media sosial Facebook dan Instagram.

Video himbauan WLKP Online yang disampaikan oleh Menaker, Ida Fauziyah akan ditayangkan di beberapa titik Videotron di wilayah Jabodetabek yang sudah ditentukan.

"Sedangkan video tutorial WLKP Online akan disunting ke dalam aplikasi sistem Ketenagakerjaan untuk mempermudah stakeholder mendaftarkan dan melaporkan WLKP Online ke dalam sistem, " kata Haiyani.

Haiyani menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (WLK) setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk melaporkan secara tertulis pada saat mendirikan, menghentikan, menjalankan kembali, memindahkan atau membubarkan perusahaan.

"Perusahaan wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis, mengenai ketenagakerjaan kepada Menteri atau Pejabat yang telah ditunjuk, " ujarnya.

Haiyani mengatakan, dengan melakukan WLK secara teratur, maka perusahaan dapat melihat indikasi apakah program kesejahteraan karyawan sudah tercapai. Hal ini karena sebelum WLK diterima dan disahkan, ada syarat-syarat terkait program kesejahteraan karyawan di perusahaan yang harus dilengkapi oleh perusahaan.

baca juga

"Misalnya apakah perusahaan sudah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan dan Jaminan Sosial Dalam Hubungan Kerja di Luar Jam Kerja (JSHK). Itulah mengapa Wajib Lapor Perusahaan Online dapat menjadi indikator apakah perusahaan telah melaksanakan program kesejahteraan bagi karyawan secara baik, " kata Haiyani.

Haiyani menegaskan, sesuai pasal 10 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1981, bagi perusahaan yang belum atau lalai mendaftar WLKP secara online, akan dikenakan sanksi kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-tingginya Rp1juta.

"Maka dari itu, perusahaan wajib melaksanakan WLK dengan teratur, paling lambat 30 hari sebelum memindahkan, menghentikan, atau membubarkan perusahaan, " ujar Haiyani.

Haiyani menambahkan, bagi perusahaan yang ingin menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) dokumen WLK menjadi salah satu persyaratan wajib yang ditetapkan Kemnaker sebelum perusahaan dapat mengajukan permohonan menggunakan TKA.

"Tanpa adanya dokumen WLK, maka dapat dipastikan bahwa perusahaan tidak dapat mengajukan permohonan izin TKA, " kata Haiyani.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

CEK FAKTA : Benarkah Puluhan Ribu TKA China Demo di Perusahaan Tambang Morowali ?

CEK FAKTA : Benarkah Puluhan Ribu TKA China Demo di Perusahaan Tambang Morowali ?

Sulsel | Sabtu, 10 Juli 2021 | 08:51 WIB

Lindungi Hak Pekerja dalam PPKM Darurat, Mediator harus Kerja Sama dengan Satgas Covid-19

Lindungi Hak Pekerja dalam PPKM Darurat, Mediator harus Kerja Sama dengan Satgas Covid-19

Bisnis | Sabtu, 10 Juli 2021 | 08:04 WIB

Demi Kemanusiaan, Menaker Minta Perusahaan Izinkan Pekerja Komorbid dan Ibu Hamil WFH

Demi Kemanusiaan, Menaker Minta Perusahaan Izinkan Pekerja Komorbid dan Ibu Hamil WFH

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 20:52 WIB

Diajak Debat Terbuka Aktivis PB SEMMI Soal WNA, Luhut Tak Hadir dan Tak Merespon

Diajak Debat Terbuka Aktivis PB SEMMI Soal WNA, Luhut Tak Hadir dan Tak Merespon

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 18:32 WIB

TKA Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat, Jokowi Didesak Sanksi Menteri Terkait

TKA Masuk Indonesia Saat PPKM Darurat, Jokowi Didesak Sanksi Menteri Terkait

News | Jum'at, 09 Juli 2021 | 16:06 WIB

Erick Thohir Buka Suara Soal TKA Asing di Proyek Infrastruktur

Erick Thohir Buka Suara Soal TKA Asing di Proyek Infrastruktur

Bisnis | Kamis, 08 Juli 2021 | 16:53 WIB

Terkini

Sensasi Petik Melon Hidroponik Langsung dari Kebun di Bojonggede

Sensasi Petik Melon Hidroponik Langsung dari Kebun di Bojonggede

Bogor | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:33 WIB

Profesor Jerman Sorot Pola Lama, Kementrans Gunakan Pendekatan Baru Transmigrasi di Rempang

Profesor Jerman Sorot Pola Lama, Kementrans Gunakan Pendekatan Baru Transmigrasi di Rempang

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30 WIB

Mewah dan Strategis, Segini Kisaran Harga Rumah di Area CBD Sentul Terbaru

Mewah dan Strategis, Segini Kisaran Harga Rumah di Area CBD Sentul Terbaru

Bogor | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:26 WIB

Selamat! Billy Bat Karya Naoki Urasawa Menang Best Manga Harvey Awards 2026

Selamat! Billy Bat Karya Naoki Urasawa Menang Best Manga Harvey Awards 2026

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:20 WIB

Lapas Cibinong Diduga Terlibat Korupsi, Menko Yusril Persilakan KPK hingga Polri Turun Tangan

Lapas Cibinong Diduga Terlibat Korupsi, Menko Yusril Persilakan KPK hingga Polri Turun Tangan

Bogor | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:19 WIB

Jakarta Bidik Jadi Percontohan Nasional Kota Ramah Disabilitas

Jakarta Bidik Jadi Percontohan Nasional Kota Ramah Disabilitas

News | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:14 WIB

Arti Mimpi Gigi Bawah Copot Menurut Islam, Primbon Jawa dan Psikologi

Arti Mimpi Gigi Bawah Copot Menurut Islam, Primbon Jawa dan Psikologi

Lifestyle | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:11 WIB

Saat Perias Jenazah Diteror Hantu Influencer Cerewet: Intip Keseruan di Balik Layar Film Ghosthing

Saat Perias Jenazah Diteror Hantu Influencer Cerewet: Intip Keseruan di Balik Layar Film Ghosthing

Entertainment | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:10 WIB

YLKI Bongkar Sisi Gelap Perpres Ojol: Konsumen Jangan Jadi Korban!

YLKI Bongkar Sisi Gelap Perpres Ojol: Konsumen Jangan Jadi Korban!

Bisnis | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:00 WIB

Review Other Mommy: Saat Horor Mencekam Dirusak oleh Jumpscare Murahan

Review Other Mommy: Saat Horor Mencekam Dirusak oleh Jumpscare Murahan

Your Say | Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:00 WIB

×