Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.760.000
Beli Rp2.630.000
IHSG 5.941,066
LQ45 588,991
Srikehati 289,797
JII 354,441
USD/IDR 17.926

Penyaluran BSU Lewat Data BPJS Ketenagakerjaan Salah Sasaran dan Tak Optimal

Iwan Supriyatna, Mohammad Fadil Djailani

Jum'at, 23 Juli 2021 | 10:59 WIB
Penyaluran BSU Lewat Data BPJS Ketenagakerjaan Salah Sasaran dan Tak Optimal
BPJS Ketenagakerjaan. (Dok : BPJS Ketenagakerjaan).

Suara.com - Pemerintah akan memberikan kembali Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk mendukung daya beli pekerja yang terdampak akibat adanya PPKM Darurat yang diperpanjang.

Skema pemberian BSU ini akan diberikan kepada peserta aktif yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah Rp 3,5 juta atau upah di bawah Rp 3,5 juta. Nilainya Rp 500 ribu selama 2 bulan, jadi totalnya Rp 1 juta yang akan diberikan sekaligus.

Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI) Timboel Siregar mengatakan, ada beberapa hal yang perlu dikritisi terkait wacana pemberian BSU ini.

Seharusnya Pemerintah memberikan bantuan kepada pekerja yang memang terdampak seperti pekerja yang terPHK, pekerja yang dirumahkan tanpa upah atau pekerja yang dirumahkan atau dipotong upahnya.

"Kalau Pemerintah memberikan BSU kepada peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, berarti peserta tersebut masih membayar iuran, dan ini artinya juga peserta tersebut masih mendapatkan upah dari pengusaha," kata Timboel dalam dalam keterangan persnya, Jumat (23/7/2021).

"Mengapa memberikan bantuan kepada yang masih menerima upah, sementara banyak pekerja yang diPHK, dirumahkan tanpa upah atau dipotong upahnya. Saya kira Pemerintah harus adil kepada pekerja yang benar-benar terdampak," tambahnya.

Oleh karenanya, bila Pemerintah tetap menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan, justru yang diberikan BSU adalah peserta yang nonaktif, karena kalau nonaktif berarti tidak bayar iuran lagi, yang artinya pekerja tidak mendapatkan upah lagi.

Lagi pula kalau pekerja yang masih mendapat upah diberikan BSU maka dana tersebut kemungkinan ditaruh di tabungan sehingga tidak dibelanjakan, bila diberikan kepada pekerja yang terdampak maka akan dibelanjakan.

"Dengan dibelanjakan maka akan mendukung konsumsi masyarakat secara agregat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi," ucapnya.

Mengingat masih banyaknya pekerja formal yang belum didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan maka seharusnya Pemerintah (pusat dan daerah) bisa melakukan upaya secara proaktif menghubungi perusahaan sehingga benar-benar mendapatkan data pekerja yang terdampak.

"Jadi seluruh pekerja, yang sudah didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan atau belum, yang terdampak akan mendapatkan BSU. Dengan data tersebut maka pemberian BSU bisa lebih tepat sasaran," usulnya.

Pemerintah juga seharusnya bisa memberikatahukan kepada seluruh masyarakat pekerja yang memang di PHK pada masa PPKM ini, dirumhakna tanpa upah atau dipotong upahnya sehingga mereka bisa mendaftarkan diri sebagai penerima BSU.

"Tentunya akan dicek kebenarannya, dan bila memang benar maka dapat menerima BSU. Hal ini dilakukan di Program Kartu Prakerja dengan mendaftarkan diri, yang tentunya akan dicek kebenarannya," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Kemnaker Terus Matangkan Kebijakan Program BSU 2021

Kemnaker Terus Matangkan Kebijakan Program BSU 2021

Bisnis | Kamis, 22 Juli 2021 | 15:48 WIB

Sri Mulyani Bakal Beri Bantuan untuk Pekerja Dirumahkan Terdampak PPKM

Sri Mulyani Bakal Beri Bantuan untuk Pekerja Dirumahkan Terdampak PPKM

Riau | Kamis, 22 Juli 2021 | 11:18 WIB

Kemenaker Siapkan Rp 8 Triliun, Pekerja Terdampak Covid-19 Bakal Dapat BSU Rp 1 Juta

Kemenaker Siapkan Rp 8 Triliun, Pekerja Terdampak Covid-19 Bakal Dapat BSU Rp 1 Juta

News | Kamis, 22 Juli 2021 | 10:51 WIB

Terkini

Mohon Bersabar Emak-emak! HET MinyaKita Pasti Naik Tapi Harganya Belum Ditentukan

Mohon Bersabar Emak-emak! HET MinyaKita Pasti Naik Tapi Harganya Belum Ditentukan

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 13:15 WIB

Pemicu IHSG Anjlok 3% hingga 716 Saham Merah di Perdagangan Sesi I

Pemicu IHSG Anjlok 3% hingga 716 Saham Merah di Perdagangan Sesi I

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:54 WIB

IHSG Kacau-Balau, Analis Sarankan Investor Ritel Hati-hati dan Perlu Jaga Modal

IHSG Kacau-Balau, Analis Sarankan Investor Ritel Hati-hati dan Perlu Jaga Modal

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 12:37 WIB

Jebloknya Rupiah Jadi Sorotan Media Asing, Sebut Mata Uang Paling Buruk

Jebloknya Rupiah Jadi Sorotan Media Asing, Sebut Mata Uang Paling Buruk

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:55 WIB

Investor Waspada! IHSG Bisa Menuju ke Level 5.500

Investor Waspada! IHSG Bisa Menuju ke Level 5.500

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:45 WIB

IHSG Ambruk 4,11 Persen, Purbaya Sebut Rumor Downgrade Rating Indonesia Picu Kepanikan Pasar

IHSG Ambruk 4,11 Persen, Purbaya Sebut Rumor Downgrade Rating Indonesia Picu Kepanikan Pasar

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:39 WIB

Rupiah Jebol Rp18.000, Dunia Usaha Kian Tercekik Biaya Produksi

Rupiah Jebol Rp18.000, Dunia Usaha Kian Tercekik Biaya Produksi

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 11:21 WIB

Wujud Swasembada Energi, Komisaris Pertamina Apresiasi Program TJSL Uma Palak Lestari di Denpasar

Wujud Swasembada Energi, Komisaris Pertamina Apresiasi Program TJSL Uma Palak Lestari di Denpasar

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 10:28 WIB

3 Cara Cek Kurs Rupiah ke Dolar, Bisa Dipantau Setiap Hari dari HP

3 Cara Cek Kurs Rupiah ke Dolar, Bisa Dipantau Setiap Hari dari HP

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 10:15 WIB

Komitmen Pengurangan Emisi, BTN Perluas Program Bayar Angsuraanmu dengan Sampahmu hingga ke Kudus

Komitmen Pengurangan Emisi, BTN Perluas Program Bayar Angsuraanmu dengan Sampahmu hingga ke Kudus

Bisnis | Kamis, 04 Juni 2026 | 10:14 WIB