Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.555.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.175,535
LQ45 621,910
Srikehati 307,227
JII 366,948
USD/IDR 17.939

Kementerian ATR Sosialisasi Posisi Strategis Pengendalian Tanah Pasca UU Cipta Kerja

Fabiola Febrinastri, Restu Fadilah

Kamis, 30 September 2021 | 17:05 WIB
Kementerian ATR Sosialisasi Posisi Strategis Pengendalian Tanah Pasca UU Cipta Kerja
Kementerian ATR/BPN sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang secara daring dan luring di Swiss-Belhotel Maleosan Manado pada Selasa, (28/9/2021). (Dok: Kementerian ATR)

Suara.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar; dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang secara daring dan luring di Swiss-Belhotel Maleosan Manado pada Selasa, (28/9/2021).

PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Maka dari itu, kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas aparat pemerintah daerah, baik provinsi, kota dan kabupaten, akademisi dan para profesional lainnya.

“Perlu diketahui, pengendalian tidak bisa bekerja kalau rencana dan pemanfaatan tata ruang dalam hal ini KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dan sinkronisasi program keluar,” tutur Dirjen PPTR, Budi Situmorang saat menyampaikan materi.

Setelah terbitnya KKPR dan sinkronisasi program, barulah bisa dilakukan pemanfaatan ruang. Dari sini, akan dilakukan penilaian pelaksanaan KKPR dan pernyataan mandiri bagi pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) serta penilaian perwujudan rencana tata ruang.

"Dari sini juga akan dilihat apakah KKPR yang ada sesuai atau tidak sesuai karena terjadi ketidaksesuaian atau pelanggaran," imbuhnya.

Kata Budi Situmorang, jika terjadi adanya pelanggaran dalam hal rencana dan pemanfaatan tata ruang, maka akan diarahkan pada penetapan hukum dan penertiban mulai dari sanksi administratif hingga pidana. Hasil dari pengendalian ini adalah peninjauan kembali.

“Ini yang menjadi perhatian, bapak dan Ibu tidak bisa melakukan revisi atau peninjauan kembali rencana dan pemanfaatan tata ruang jika tidak melalui pengendalian dulu,” terangnya.

Menurutnya, pengendalian pemanfaatan ruang dilakukan berdasarkan muatan rencana tata ruang, sehingga pengendalian dilaksanakan untuk mendorong terwujudnya tata ruang sesuai dengan RTR.

Selain itu, Dirjen PPTR juga menekankan bahwa kegiatan pengendalian dan penertiban bukan sebagai upaya untuk membatasi investasi, namun mewujudkan desentralisasi yang efektif dan tentunya sejalan dengan tertib tata ruang.

baca juga

Hal senada disampaikan oleh Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi. Implementasi UUCK ada sebagai simplifikasi regulasi yang menghambat serta mengatur birokrasi yang diterapkan agar lebih sederhana dalam rangka meningkatkan investasi.

“Salah satu yang sudah ada yakni PP Nomor 20 Tahun 2021 dan ini perlu disosialisasikan. Tujuannya agar masyarakat mulai dari pelaksana dan akademisi punya pandangan dan persepsi yang sama terkait PP ini,” terang Yagus Suyadi.

Selain itu, Yagus Suyadi juga menjelaskan bahwa tujuan dari PP ini adalah untuk kawasan dan hak atas tanah, yang artinya jengkal bidang tanah yang sudah ada dan terdaftar hak atas tanah harus dimanfaatkan dengan baik.

"Sehingga sosialisasi ini akan memberikan kebermanfaatan yang lebih luas demi kesejahteraan yang tercapai, salah satunya adalah pelaku usaha," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sesuaikan dengan UU Cipta Kerja, Perda yang Berlaku di Balikpapan akan Diinventarisasi

Sesuaikan dengan UU Cipta Kerja, Perda yang Berlaku di Balikpapan akan Diinventarisasi

Kaltim | Jum'at, 03 September 2021 | 19:50 WIB

Klaim Kawasan Hutan Dinilai Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha

Klaim Kawasan Hutan Dinilai Rugikan Masyarakat dan Pelaku Usaha

Bisnis | Selasa, 31 Agustus 2021 | 08:55 WIB

Persoalan Ganti Rugi Tanah Tol Balsam Seksi V, Herman Hidayat: Bukan Tanggungjawab BPN

Persoalan Ganti Rugi Tanah Tol Balsam Seksi V, Herman Hidayat: Bukan Tanggungjawab BPN

Kaltim | Rabu, 18 Agustus 2021 | 15:35 WIB

Kronologi Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Eks Kakanwil BPN Kalbar

Kronologi Kasus Dugaan Gratifikasi dan TPPU Eks Kakanwil BPN Kalbar

Kalbar | Sabtu, 17 Juli 2021 | 14:07 WIB

KPK Cecar Tersangka Eks Kanwil BPN Kalbar yang Diduga Membeli Aset dari Uang Gratifikasi

KPK Cecar Tersangka Eks Kanwil BPN Kalbar yang Diduga Membeli Aset dari Uang Gratifikasi

News | Sabtu, 17 Juli 2021 | 13:15 WIB

Kantor BPN Pandeglang Lockdown, COVID-19 Banten Menggila!

Kantor BPN Pandeglang Lockdown, COVID-19 Banten Menggila!

Banten | Selasa, 29 Juni 2021 | 09:51 WIB

Terkini

Hotman Paris Kritik Kapolri, Orang Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi

Hotman Paris Kritik Kapolri, Orang Kebanggaan Presiden Dikriminalisasi

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:30 WIB

Indonesia Kejar Investasi AI China, Airlangga Ungkap Hasil Pertemuan dengan Huawei dan ByteDance

Indonesia Kejar Investasi AI China, Airlangga Ungkap Hasil Pertemuan dengan Huawei dan ByteDance

Bisnis | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:24 WIB

Terungkap Kronologi Direktur Keuangan yang Ditemukan Meninggal di Hotel St. Regis

Terungkap Kronologi Direktur Keuangan yang Ditemukan Meninggal di Hotel St. Regis

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:22 WIB

Wamensos Bawa Pesan Presiden ke Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Kota Semarang

Wamensos Bawa Pesan Presiden ke Ratusan Siswa Baru Sekolah Rakyat Kota Semarang

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:21 WIB

Kemensos - PKP Verifikasi Rumah Tak Layak Huni Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Jabar

Kemensos - PKP Verifikasi Rumah Tak Layak Huni Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Jabar

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:17 WIB

Kemenhub Percepat Dekarbonisasi, LINTAS Jadi Ruang Diskusi Transportasi Berkelanjutan

Kemenhub Percepat Dekarbonisasi, LINTAS Jadi Ruang Diskusi Transportasi Berkelanjutan

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:16 WIB

Deschamps Tegaskan Prancis Tak Akan Main-main Hadapi Inggris di Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia

Deschamps Tegaskan Prancis Tak Akan Main-main Hadapi Inggris di Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia

Bola | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:15 WIB

Di Hadapan Gus Ipul, Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Serentak Ucapkan Ikrar Mandiri

Di Hadapan Gus Ipul, Orang Tua Siswa Sekolah Rakyat Pasuruan Serentak Ucapkan Ikrar Mandiri

News | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:11 WIB

Bye Kemerahan dan Kulit Kering! 4 Serum Probiotic Kunci Skin Barrier Sehat

Bye Kemerahan dan Kulit Kering! 4 Serum Probiotic Kunci Skin Barrier Sehat

Your Say | Sabtu, 18 Juli 2026 | 09:05 WIB

Samsung Galaxy A27 5G Resmi Hadir, HP Rp5 Jutaan Ini Punya AI Premium dan Update hingga 2032

Samsung Galaxy A27 5G Resmi Hadir, HP Rp5 Jutaan Ini Punya AI Premium dan Update hingga 2032

Tekno | Sabtu, 18 Juli 2026 | 08:53 WIB

×