Dia meminta, pemerintah harus lebih gencar melakukan diplomasi, terutama kepada Uni Eropa, baik pada masa krusial pandemi Covid-19 dan kelak pascapandemi. Di dalam negeri, dia menilai pemerintah perlu membuka moratorium lahan kebun sawit.
Bustanul menambahkan, Indonesia jangan terkecoh dengan kampanye negatif yang mengatasnamakan lingkungan oleh kompetitor minyak nabati dunia. Alasannya, sawit adalah keunggulan komparatif yang tidak bisa diikuti oleh banyak negara.
"Justru Indonesia harus berjuang. Jangan hanya menjadi penguasa produksi, tetapi juga dari sisi perdagangan dunia. Sudah saatnya, pemerintah dan asosiasi memperjuangkan agar harga sawit internasional ditentukan di Indonesia, bukan Pasar Komoditas Rotterdam," terangnya.
Indonesia sedang mendaftarkan diskriminasi Uni Eropa atas restriksi impor atas sawit Panel Sengketa ke WTO, dengan membawa fakta bahwa sawit paling efisien dari sisi penggunaan lahan dibandingkan tanaman penghasil minyak nabati lainnya.
Dia menyebutkan luas lahan tanaman kelapa sawit hanya 6,6 persen dari total areal tanaman minyak nabati, tetapi produksinya mampu memenuhi 38,7 persen kebutuhan konsumen dunia. Sangat efisien jika dibandingkan dengan kedelai yang menguasai 50 persen lahan, tetapi produksinya tidak sampai 20 persen dari total pasokan minyak nabati global.
Luas areal kelapa sawit di Indonesia tahun 2020 adalah 16,5 juta hektare dengan produksi 51,6 juta ton. Dari angka itu, 41 persen merupakan kebun milik rakyat. Produktivitas CPO sawit rakyat rata-rata 3 ton per hektare, kebun swasta besar 4 ton per hektare dan kebun milik negara PTPN sebanyak 3,9 ton per hektare.
Kelapa Sawit Aset Nasional
Sementara itu, Akademisi Institute Pertanian Bogor (IPB), Dr. Rachmat Pambudy mengatakan, pemerintah dan masyarakat harus dapat memastikan perlindungan terhadap keunggulan komparatif Indonesia. Kelapa sawit harus menjadi bagian dari aset nasional.
"Keunggulan Komparatif Indonesia dari sawit sudah berhasil menjadikan Indonesia dapat bersaing di pasar internasional lebih dari 30 tahun terakhir sebagai penghasil minyak nabati terbesar di dunia," terangnya.
Baca Juga: Bioavtur Jadi Solusi Pemerintah Tekan Emisi Karbon Transportasi Udara
Pengawasan pemerintah dan konsumen, telah membawa industri sawit terus melakukan perbaikan. Pelaku industri sawit juga telah diwajibkan mengikuti Perpres Nomor 44/2020 tentang Sistem Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm Oil/ISPO).
Regulasi sawit terus diperbaiki. Pelaku industri sudah mulai menerapkan ISPO atau RSPO sebagai standar bersama, sehingga produk CPO Indonesia juga lebih baik dan dipercaya konsumen. Langkah ini juga masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024.