Syarat Lengkap dan Cara Mengajukan Izin P-IRT, Biar Tidak Diancam Denda!

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 26 Oktober 2021 | 15:03 WIB
Syarat Lengkap dan Cara Mengajukan Izin P-IRT, Biar Tidak Diancam Denda!
ILUSTRASI-Pelaku UMKM menata produk UMKM yang dijual saat Promo 11.11 Gerai UMKM Ciledug Prima yang digelar di Kantor Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Banten, Rabu (11/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Cara pengajuan izin PIRT

Untuk mengurus SPP-PIRT, pelaku UMKM harus membuat pengajuan permohonan SPP-IRT kepada bupati atau wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu Dinas Kesehatan;

 Setelah dievaluasi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Selanjutnya, Bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik atau penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI