Peneliti: Pemerintah Perlu Revisi Target Indikasi RPJMN untuk Prevalensi Merokok

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 09 November 2021 | 10:38 WIB
Peneliti: Pemerintah Perlu Revisi Target Indikasi RPJMN untuk Prevalensi Merokok
Webinar “Reformulasi Kebijakan Cukai Rokok dan Masa Depan Industri Hasil Tembakau”.

"Konsistensi dalam pelaksanaan penerapan formula/dimensi sehingga dapat memberikan kepastian bagi kesehatan, dunia usaha maupun masyarakat," katanya.

Hal senada diungkapkan Ketua Umum Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan mengkhawatirkan kondisi produksi rokok bercukai atau legal semakin tergerus. Hal ini disebabkan karena kenaikan cukai yang terlalu eksesif dari tahun ke tahun, selain itu peningkatan tren konsumsi rokok ilegal karena harga rokok bercukai semakin mahal.

Ia mencatat, produksi rokok turun 3,56 miliar batang setiap tahun sejak tahun 2013 sampai dengan 2021.

"Ini berdampak pada industri, petani dan pendapatan negara. Kenaikan cukai itu pada akhirnya rokok ilegal mengambil alih," ujarnya.

Henry menyatakan tahun 2020 produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) turun sebanyak 47,6 miliar batang (turun 17 persen) dengan penyerapan turun 47.600 ton tembakau ditahun 2020 pada pabrik SKM.

Kemudian, untuk produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) tahun 2021 perkiraan Gappri mencapai 297,53 miliar batang dimana turun 10 persen dari tahun ke tahun.

Menurutnya hal ini karena kenaikan cukai IHT yang eksesif pada 2020, dimana tarif naik 23 persen dan HJE naik 35 persen. Adapun daya beli masyarakat semakin menurun.

Oleh karena itu, GAPPRI meminta tarif industri hasil tembakau (IHT) pada tahun 2022 tidak naik mengingat kondisi IHT saat ini sangat terhimpit dan kritis, sehingga perlu relaksasi minimum 3 tahun bagi dunia usaha IHT untuk pemulihan.

"Diperlukan roadmap IHT yang berkeadilan dan komprehensif bagi para pemangku kepentingan sebagai peta jalan yang legal dan pasti," pungkasnya.

Baca Juga: WHO Temukan 2 Obat untuk Bantu Berhenti Merokok Tembakau

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI