Hampir 7 Juta Investor Kripto di Indonesia Apakah Akan Terdampak Fatwa MUI?

SiswantoABC Suara.Com
Senin, 22 November 2021 | 16:36 WIB
Hampir 7 Juta Investor Kripto di Indonesia Apakah Akan Terdampak Fatwa MUI?
Ilustrasi mata uang kripto. (Pixabay)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Menimbang unsur spekulasi yang besar ini, Gus Fahrur menilai mata uang kryptotidaklah pantas digunakan sebagai instrumeninvestasi.

Tren kripto yang 'booming' di Indonesia

Menurut data Kementerian Perdagangan RI, jumlah investor kripto di Indonesia hingga akhir Mei 2021 mencapai 6,5 juta orang, dibandingkan 4 juta orang pada tahun lalu.

Jumlah tersebut bahkan telah melampaui jumlah investor di pasar saham saat ini, yang menurut data Bank Indonesia mencapai 2,4 juta orang.

Putri Madarina, perencana keuangan bersertifikat dan pendiri Halal Vestor di Jakarta, mengatakan peminat investasi di 'cryptocurrency'semakin tinggi, sebagian disebabkan media sosial, khususnya TikTok.

"Minatnya semakin naik sejak pandemiCOVID-19, seperti investasilainnya, tapi untuk tren kripto kita sebenarnya sudah masuk ke gelombang kedua," ujar Putri, merujuk pada tren kripto di Indonesia yang dimulai sekitar empat tahun lalu.

Putri sendiri pernah memiliki Bitcoin di tahun 2017, meski sempat melepaskannyadan sekarangia kembali berinvestasi di mata uang kripto.

Ia mengatakan hasil Ijtima MUI tidak mempengaruhi dirinya saat ini.

"Apa yang kita beli adalah koin digital sebagai komoditas atau koleksi yang kita anggap berharga," ujarnya.

Baca Juga: Maskawin Pernikahan Cupi Cupita Tetap Pakai Uang Kripto, Ini Tanggapan MUI

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI