Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.865.000
Beli Rp2.745.000
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja, Ini Respons OJK

Chandra Iswinarno | Achmad Fauzi | Suara.com

Senin, 06 Desember 2021 | 20:38 WIB
Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja, Ini Respons OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklaim telah menindaklanjuti pelaporan-pelaporan yang dilayangkan korban nasabah asuransi. Bahkan, OJK juga telah memanggil perusahaan-perusahaan asuransi yang bermasalah dengan nasabah.

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Riswinandi mengatakan, saat ini pelaporan-pelaporan yang dilayangkan korban nasabah tersebut memang masih dalam koordinasi dengan perusahaan-perusahaan asuransi.

"Kita meminta mereka untuk tidak lanjuti, mengklarifikasi, menyelesaikan permasalahan ini. Karena ini memang akan mengganggu reputasi daripada perusahaan asuransi kalau sampai terjadi masalah-masalah itu," ujar Riswinandi dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (6/12/2021).

Riswinandi juga mengklaim, pengawasan yang dilakukan OJK terhadap perusahaan asuransi juga sudah sesuai dengan ketentuan.

Akan tetapi, dia menilai dalam produk asuransi ada penyelesaian sengketa yang telah disepakati, ketika nasabah mengajukan penutupan polis.

"Masalah tidak paham programnya, tadi ibu maria bilang nggak mau baca lagi polis, padahal kalau mau melakukan perikatan kan memang perjanjian itu harus kita pahami. ini bukan membela diri ya tapi ini secara umum saja," ucap dia.

Riswinandi menambahkan, para nasabah juga harus memahami ketentuan yang ada dalam produk-produk asuransi, mulai dari keuntungan hingga risiko yang akan dihadapi ke depan.

"Ada hal-hal yang memang harus dipahami. memang betul produk daripada unit link ini adalah produk yang sangat kompleks, harus mengerti risiko-risiko nya. kalau tadi disampaikan bahwa ada informasi-informasi yang terkait dengan apa yang dilakukan oleh agen ini juga akan menjadi masukan buat kami untuk mendalami dengan perusahaan asuransi yang terkait," tutur dia.

Sebelumnya, Korban nasabah asuransi mempertanyakan tindak lanjut OJK terkait pelaporan yang dilayangkan. Pasalnya, laporan tersebut sampai saat ini, diklaim nasabah belum pernah ditindak lanjut oleh OJK.

Salah satu Korban nasabah asuransi, Andrew mengatakan, meskipun OJK telah mengklarifikasi laporan nasabah ke perusahaan asuransi, tetapi tidak ada penyelesaian masalah yang dihadapi nasabah.

"Apakah benar tanggung jawab sebagai pengawasan seperti itu, langsung lepas tangan semuanya," tanya Andrew dalam rapat dengar pendapat dengan komisi XI DPR di Jakarta, Senin (6/12/2021).

Selain itu, Andrew menganggap OJK takut dengan perusahaan asuransi, karena setelah pihak penyidik OJK hanya memastikan ke perusahaan asuransi tersebut terkait dengan permasalahan yang terjadi.

"Info dari penyidik OJK sudah pernah dipanggil untuk laporan saya. Saya satu kendala penyidik itu karena OJK mengatakan di BAP, kalau menurut prudensial ini tak ada masalah. Ya sudah tidak ada masalah. Segitu takutkah dengan perusahaan asuransi," tutur Andrew.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja OJK Terkait Pelaporan Tindak Kejahatan Polis

Korban Nasabah Asuransi Pertanyakan Kerja OJK Terkait Pelaporan Tindak Kejahatan Polis

Bisnis | Senin, 06 Desember 2021 | 20:23 WIB

Garda Oto Peroleh Tiga Penghargaan, Buktikan Mutu Pelayanan yang Konsisten

Garda Oto Peroleh Tiga Penghargaan, Buktikan Mutu Pelayanan yang Konsisten

Otomotif | Senin, 06 Desember 2021 | 14:20 WIB

OJK Minta Masyarakat Waspada, Jangan Mau Jadi Korban Investasi Ilegal

OJK Minta Masyarakat Waspada, Jangan Mau Jadi Korban Investasi Ilegal

Bisnis | Senin, 06 Desember 2021 | 11:54 WIB

Terkini

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Negosiasi Pasokan BBM dan LPG dari Rusia, Menteri ESDM: Hasilnya Memuaskan

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:25 WIB

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Pasar Modal Lebih Sehat dan Kredibel Berkat Reformasi OJK

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 23:15 WIB

Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik

Ketahanan Ekonomi Indonesia Raih Pengakuan Internasional di Tengah Ujian Geopolitik

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 22:21 WIB

IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis

IHSG Terus Menguat Bukti Reformasi Pasar Modal OJK Berbuah Manis

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 22:07 WIB

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Reformasi OJK Sukses Tingkatkan Transparansi Pasar Modal Indonesia

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:25 WIB

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Berlayar Sampai ke Pulau Sumbawa, Pertamina Pastikan Kompor Warga Tetap Menyala

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 21:18 WIB

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Pertamina Sebaiknya Segera Naikkan Harga BBM Nonsubsidi, Awas Merugi

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 20:42 WIB

PT PGE dan  PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

PT PGE dan PT PLN IP Sepakati Tarif Listrik, PLTP Lahendong Bottoming Unit Mulai Operasi 2028

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:58 WIB

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bukan KPR Biasa, Ini Rahasia Punya Properti dengan Biaya Terjangkau di BRI

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:40 WIB

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Aturan Baru Purbaya, APBN Tanggung Cicilan Utang Kopdes Merah Putih

Bisnis | Selasa, 14 April 2026 | 19:24 WIB