Infrastruktur: Pengertian Lengkap, Fungsi dan Berbagai Jenisnya

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 03 Januari 2022 | 17:01 WIB
Infrastruktur: Pengertian Lengkap, Fungsi dan Berbagai Jenisnya
Ilustrasi. [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

13. Keberadaan infrastruktur untuk fasilitas pendidikan;

14. Keberadaan infrastruktur untuk fasilitas kesenian serta sarana & prasarana olahraga;

15. Keberadaan infrastruktur untuk kawasan;

16. Keberadaan infrastruktur untuk pariwisata;

17. Keberadaan infrastruktur untuk kesehatan;

18. Keberadaan infrastruktur untuk lembaga permasyarakatan;

19. Keberadaan infrastruktur untuk perumahan rakyat.

Di dalam negeri, pembangunan infrastruktur publik biasanya dilakukan oleh Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).

Untuk tingkat daerah, umumya infrastruktur dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang membawahi Dinas Pekerjaan Umum. Demikian informasi tentang apa itu infrastruktur dan jenis-jenisnya yang menarik untuk Anda ketahui.

Baca Juga: PLN Investasikan Dana Rp87,7 Triliun, untuk Apa?

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI