13. Keberadaan infrastruktur untuk fasilitas pendidikan;
14. Keberadaan infrastruktur untuk fasilitas kesenian serta sarana & prasarana olahraga;
15. Keberadaan infrastruktur untuk kawasan;
16. Keberadaan infrastruktur untuk pariwisata;
17. Keberadaan infrastruktur untuk kesehatan;
18. Keberadaan infrastruktur untuk lembaga permasyarakatan;
19. Keberadaan infrastruktur untuk perumahan rakyat.
Di dalam negeri, pembangunan infrastruktur publik biasanya dilakukan oleh Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat).
Untuk tingkat daerah, umumya infrastruktur dikelola Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) yang membawahi Dinas Pekerjaan Umum. Demikian informasi tentang apa itu infrastruktur dan jenis-jenisnya yang menarik untuk Anda ketahui.