Kebijakan ini juga untuk memaksimalkan penyaluran pasokan oleh anak usaha Pupuk Indonesia, yang disesuaikan dengan kapasitas produksi dan cakupan wilayah tanggungjawab distribusi tiap perusahaan.
"Peralihan rayonisasi ini untuk pemerataan tanggungjawab distribusi di seluruh anak usaha Pupuk Indonesia, sehingga pemenuhan pupuk bersubsidi di daerah berjalan lebih optimal. Apalagi melihat kapasitas produksi PKT, sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan pupuk di NTB setelah Kalimantan dan Sulawesi," kata Gusrizal.