Ali Ghufron Mukti: Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Dorong Masyarakat Sadari Pentingnya Jaminan Kesehatan

Fabiola Febrinastri | Suara.com

Kamis, 24 Februari 2022 | 19:08 WIB
Ali Ghufron Mukti: Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Dorong Masyarakat Sadari Pentingnya Jaminan Kesehatan
Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Jakarta, Kamis (24/2/2022). (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Kehadiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan upaya kolaborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS. Selain mendorong gotong royong bersama, hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 juga akan meningkatkan akses dan kualitas layanan, kualitas data kepesertaan, validitas data kepesertaan serta sosialisasi dan edukasi program JKN-KIS.

“Hingga saat ini, ada sebagian masyarakat yang missed persepsi. Hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 merupakan langkah strategis untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa kepesertaan Program JKN-KIS merupakan hal yang wajib. Untuk itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam kegiatan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Ghufron menjelaskan, BPJS Kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan juga terus berupaya berkolaborasi melakukan edukasi dan sosialisasi publik yang terukur, sehingga masyarakat sadar pentingnya terlindungi akses layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS.

“BPJS Kesehatan secara kontinu berupaya untuk meningkatkan mutu layanan melalui inovasi yang dihadirkan, sehingga bisa memudahkan peserta dalam mendapatkan layanan. Saat ini, BPJS Kesehatan juga telah bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga peserta JKN-KIS peserta sudah bisa mendapatkan pelayanan cukup dengan menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menunjukkan e-KTP,” tambah Ghufron.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI), Andi Megantara menjelaskan, hadirnya Inpres Nomor 1 tahun 2022 untuk memberikan kesadaraan bagi masyarakat untuk menjaga dan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Kami juga sedang mengawal dan terus melakukan sosialisasi kepada kementerian/lembaga untuk melaksanakan instruksi terebut sesuai dengan fungsinya masing-masing. Pelaksanaannya tidak harus 2 minggu. Ini sesuai dengan kesiapan dan momentum dari kementerian/lembaga. Berhubung Kementerian ATR/BPN sudah siap menjalankan, maka akan kami kawal pelaksanaannya,” kata Andi.

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Nasional (BPN), Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, pihaknya telah siap menjalankan Inpres Nomor 1 tahun 2022. Ia menyebut, peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN jangan dianggap sebagai hal negatif, namun sebagai upaya untuk bergotong royong untuk melindungi masyarakat melalui jaminan kesehatan JKN-KIS.

“Hingga saat ini, penyertaan kartu BPJS Kesehatan hanya untuk layanan peralihan jual beli saja. Sejauh ini, koordinasi yang dilakukan dengan BPJS Kesehatan,  hanya pembeli saja yang wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan,” kata Taufiqul.

Ia menambahkan, telah melakukan harmonisasi lewat sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Artinya, apabila masih ada masyarakat ingin mendapatkan haknya dengan baik, maka mereka juga harus melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, salah satunya dengan menjaga status kepesertaan JKN-KIS tetap aktif lewat membayar iuran JKN-KIS.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Jasa mengungkapkan, ada beberapa fokus yang diartikan dalam optimalisasi pelaksanaan Program JKN, seperti mendorong pembangunan fasilitas kesehatan di daerah terpencil, pemenuhan alat kesehatan dan obat-obatan hingga pemenuhan tenaga kesehatan.

“Selain itu, kita bersama-sama juga harus menanamkan persepsi kepada masyarakat bahwa tindakan kuratif harus diubah menjadi promotif dan preventif.

Artinya, ini merupakan tanggung jawab dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam mengedukasi masyarakat untuk mengedukasi tentang pola hidup sehat,” jelas Kunta.

Ia mengakui bahwa kehadiran BPJS Kesehatan juga saat ini memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan berbagai manfaat yang diberikan, hal tersebut bisa mencegah masyarakat agar tidak mengeluarkan biaya yang besar saat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan. Ia berharap, seluruh pihak dapat bersinergi agar mendorong masyarakat untuk menjadi peserta JKN-KIS sesuai kemampuan masing-masing.

Menurut data per Desember 2021, jumlah kepesertaan Program JKN-KIS sebanyak 235.292.977 jiwa, terdiri dari 36.475.063 jiwa atau 15,88% di kelas 1, 34.717.288 jiwa atau sebesar 15,11% di kelas 2 dan 158.558.250 jiwa atau 69,01 di kelas 3. Selain itu, pemerintah baik pusat maupun daerah sudah menjamin penduduk miskin dan tidak mampu melalui segmen kepesertan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 140.808.604 juta jiwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembeli Tanah dan Rumah Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Bagaimana dengan Penjual?

Pembeli Tanah dan Rumah Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Bagaimana dengan Penjual?

Bisnis | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:23 WIB

Berapa Iuran BPJS Kesehatan? Ini Rincian Biaya Skema Terbaru, Lengkap Syarat dan Cara Daftar

Berapa Iuran BPJS Kesehatan? Ini Rincian Biaya Skema Terbaru, Lengkap Syarat dan Cara Daftar

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 15:52 WIB

Soal Instruksi Presiden, BPN Jateng Tegaskan Tidak Semua Pengurusan Sertifikat Tanah Melampirkan BPJS Kesehatan

Soal Instruksi Presiden, BPN Jateng Tegaskan Tidak Semua Pengurusan Sertifikat Tanah Melampirkan BPJS Kesehatan

Jawa Tengah | Kamis, 24 Februari 2022 | 14:51 WIB

Moeldoko Sebut Warga yang Beli Tanah Seharusnya Tidak Masalah Bayar Iuran BPJS

Moeldoko Sebut Warga yang Beli Tanah Seharusnya Tidak Masalah Bayar Iuran BPJS

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 20:53 WIB

DPR RI Komisi IX Soroti Iuran PBI yang Belum Terbayarkan di Gorontalo

DPR RI Komisi IX Soroti Iuran PBI yang Belum Terbayarkan di Gorontalo

DPR | Rabu, 23 Februari 2022 | 20:09 WIB

Tak Hanya Jual Beli Tanah, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Punya BPJS Kesehatan! Ini Aturan Selengkapnya

Tak Hanya Jual Beli Tanah, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Punya BPJS Kesehatan! Ini Aturan Selengkapnya

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 19:13 WIB

Terkini

Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi

Harga Minyak Dunia Ambles 7 Persen, Drama AS-Iran Guncang Pasar Energi

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:38 WIB

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

OJK Batasi TKA di Bank 2026, Wajib Transfer Ilmu dan Kirim Pegawai Lokal ke Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:28 WIB

Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari

Arus Balik Lebaran 2026 Membludak, KAI Cirebon Berangkatkan 12.068 Penumpang Sehari

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 08:05 WIB

Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya

Jasa Marga Antisipasi Puncak Arus Balik Lebaran 2026 di GT Cileunyi, Ini Strateginya

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:40 WIB

Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian

Ini Alasan Garuda Indonesia Terus Alami Kerugian

Bisnis | Selasa, 24 Maret 2026 | 07:28 WIB

Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!

Trump Ungkap Nego Perang Berjalan Mulus, Iran Bantah: Awas 'Manipulasi' Pasar!

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 21:44 WIB

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:19 WIB

Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab

Timur Tengah Hadapi Kiamat Kecil Jika Iran Serang Instalasi Desalinasi Negara-negara Arab

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 19:08 WIB

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Anggaran Dana Pensiun DPR-Pejabat Diusulkan untuk Guru Honorer hingga Nakes

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 18:11 WIB

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik

Perhatian Pemudik! Rest Area KM 52B Bisa Ditutup Sewaktu-waktu Saat Arus Balik

Bisnis | Senin, 23 Maret 2026 | 17:58 WIB