Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.365,374
LQ45 634,125
Srikehati 308,918
JII 383,968
USD/IDR 17.790

Ali Ghufron Mukti: Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Dorong Masyarakat Sadari Pentingnya Jaminan Kesehatan

Fabiola Febrinastri

Kamis, 24 Februari 2022 | 19:08 WIB
Ali Ghufron Mukti: Inpres Nomor 1 Tahun 2022 Dorong Masyarakat Sadari Pentingnya Jaminan Kesehatan
Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Jakarta, Kamis (24/2/2022). (Dok: BPJS Kesehatan)

Suara.com - Kehadiran Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional merupakan upaya kolaborasi bersama untuk memastikan bahwa seluruh penduduk Indonesia terlindungi kesehatannya melalui Program JKN-KIS. Selain mendorong gotong royong bersama, hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 juga akan meningkatkan akses dan kualitas layanan, kualitas data kepesertaan, validitas data kepesertaan serta sosialisasi dan edukasi program JKN-KIS.

“Hingga saat ini, ada sebagian masyarakat yang missed persepsi. Hadirnya Inpres Nomor 1 Tahun 2022 merupakan langkah strategis untuk mengingatkan kepada masyarakat bahwa kepesertaan Program JKN-KIS merupakan hal yang wajib. Untuk itu, pemerintah menginstruksikan 30 kementerian/lembaga tersebut untuk mensyaratkan JKN-KIS dalam berbagai keperluan,” ungkap Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti dalam kegiatan Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Ghufron menjelaskan, BPJS Kesehatan dan seluruh pemangku kepentingan juga terus berupaya berkolaborasi melakukan edukasi dan sosialisasi publik yang terukur, sehingga masyarakat sadar pentingnya terlindungi akses layanan kesehatan melalui Program JKN-KIS.

“BPJS Kesehatan secara kontinu berupaya untuk meningkatkan mutu layanan melalui inovasi yang dihadirkan, sehingga bisa memudahkan peserta dalam mendapatkan layanan. Saat ini, BPJS Kesehatan juga telah bersinergi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, sehingga peserta JKN-KIS peserta sudah bisa mendapatkan pelayanan cukup dengan menyebutkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan menunjukkan e-KTP,” tambah Ghufron.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI), Andi Megantara menjelaskan, hadirnya Inpres Nomor 1 tahun 2022 untuk memberikan kesadaraan bagi masyarakat untuk menjaga dan memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat.

“Kami juga sedang mengawal dan terus melakukan sosialisasi kepada kementerian/lembaga untuk melaksanakan instruksi terebut sesuai dengan fungsinya masing-masing. Pelaksanaannya tidak harus 2 minggu. Ini sesuai dengan kesiapan dan momentum dari kementerian/lembaga. Berhubung Kementerian ATR/BPN sudah siap menjalankan, maka akan kami kawal pelaksanaannya,” kata Andi.

Sementara itu, Staf Khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertahanan Nasional (BPN), Teuku Taufiqulhadi menjelaskan, pihaknya telah siap menjalankan Inpres Nomor 1 tahun 2022. Ia menyebut, peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN jangan dianggap sebagai hal negatif, namun sebagai upaya untuk bergotong royong untuk melindungi masyarakat melalui jaminan kesehatan JKN-KIS.

“Hingga saat ini, penyertaan kartu BPJS Kesehatan hanya untuk layanan peralihan jual beli saja. Sejauh ini, koordinasi yang dilakukan dengan BPJS Kesehatan,  hanya pembeli saja yang wajib melampirkan kartu BPJS Kesehatan,” kata Taufiqul.

Ia menambahkan, telah melakukan harmonisasi lewat sosialisasi kepada seluruh masyarakat. Artinya, apabila masih ada masyarakat ingin mendapatkan haknya dengan baik, maka mereka juga harus melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik, salah satunya dengan menjaga status kepesertaan JKN-KIS tetap aktif lewat membayar iuran JKN-KIS.

baca juga

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan, Kunta Wibawa Jasa mengungkapkan, ada beberapa fokus yang diartikan dalam optimalisasi pelaksanaan Program JKN, seperti mendorong pembangunan fasilitas kesehatan di daerah terpencil, pemenuhan alat kesehatan dan obat-obatan hingga pemenuhan tenaga kesehatan.

“Selain itu, kita bersama-sama juga harus menanamkan persepsi kepada masyarakat bahwa tindakan kuratif harus diubah menjadi promotif dan preventif.

Artinya, ini merupakan tanggung jawab dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dalam mengedukasi masyarakat untuk mengedukasi tentang pola hidup sehat,” jelas Kunta.

Ia mengakui bahwa kehadiran BPJS Kesehatan juga saat ini memberikan dampak positif bagi masyarakat. Dengan berbagai manfaat yang diberikan, hal tersebut bisa mencegah masyarakat agar tidak mengeluarkan biaya yang besar saat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan. Ia berharap, seluruh pihak dapat bersinergi agar mendorong masyarakat untuk menjadi peserta JKN-KIS sesuai kemampuan masing-masing.

Menurut data per Desember 2021, jumlah kepesertaan Program JKN-KIS sebanyak 235.292.977 jiwa, terdiri dari 36.475.063 jiwa atau 15,88% di kelas 1, 34.717.288 jiwa atau sebesar 15,11% di kelas 2 dan 158.558.250 jiwa atau 69,01 di kelas 3. Selain itu, pemerintah baik pusat maupun daerah sudah menjamin penduduk miskin dan tidak mampu melalui segmen kepesertan Penerima Bantuan Iuran (PBI) sebanyak 140.808.604 juta jiwa.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Pembeli Tanah dan Rumah Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Bagaimana dengan Penjual?

Pembeli Tanah dan Rumah Wajib Terdaftar BPJS Kesehatan, Bagaimana dengan Penjual?

Bisnis | Kamis, 24 Februari 2022 | 16:23 WIB

Berapa Iuran BPJS Kesehatan? Ini Rincian Biaya Skema Terbaru, Lengkap Syarat dan Cara Daftar

Berapa Iuran BPJS Kesehatan? Ini Rincian Biaya Skema Terbaru, Lengkap Syarat dan Cara Daftar

News | Kamis, 24 Februari 2022 | 15:52 WIB

Soal Instruksi Presiden, BPN Jateng Tegaskan Tidak Semua Pengurusan Sertifikat Tanah Melampirkan BPJS Kesehatan

Soal Instruksi Presiden, BPN Jateng Tegaskan Tidak Semua Pengurusan Sertifikat Tanah Melampirkan BPJS Kesehatan

Jawa Tengah | Kamis, 24 Februari 2022 | 14:51 WIB

Moeldoko Sebut Warga yang Beli Tanah Seharusnya Tidak Masalah Bayar Iuran BPJS

Moeldoko Sebut Warga yang Beli Tanah Seharusnya Tidak Masalah Bayar Iuran BPJS

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 20:53 WIB

DPR RI Komisi IX Soroti Iuran PBI yang Belum Terbayarkan di Gorontalo

DPR RI Komisi IX Soroti Iuran PBI yang Belum Terbayarkan di Gorontalo

DPR | Rabu, 23 Februari 2022 | 20:09 WIB

Tak Hanya Jual Beli Tanah, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Punya BPJS Kesehatan! Ini Aturan Selengkapnya

Tak Hanya Jual Beli Tanah, Pelajar dan Mahasiswa Wajib Punya BPJS Kesehatan! Ini Aturan Selengkapnya

News | Rabu, 23 Februari 2022 | 19:13 WIB

Terkini

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu

Bri | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:35 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:27 WIB

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia

Bisnis | Selasa, 11 Agustus 2026 | 22:21 WIB

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar

Riau | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:47 WIB

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

Transisi Energi Berwajah Hijau Jadi Modus Baru Perampasan Ruang Hidup

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:31 WIB

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

Korupsi Tak Cukup Dibalas Tangkap: Kejar Uang, Jaringan, dan Penikmatnya

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:19 WIB

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

Senpi Dinas Diduga Dipakai Mantan Istri Bunuh Diri, Bripka Iman Harefa Resmi Masuk Patsus

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:15 WIB

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

Dua Biodigester Bakal Dibangun di Jakarta Utara, Dapat Hasilkan Energi dan Pupuk Organik

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:13 WIB

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

PTBA Perkuat Kemandirian Ekonomi Warga Lahat lewat Budidaya Ayam Petelur

Sumsel | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:09 WIB

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

Tak Mau Berpolitik Tanpa Data, Megawati Sebut Riset dan Sains Vital bagi Pergerakan Partai

News | Selasa, 11 Agustus 2026 | 21:08 WIB

×