Hal ini berlaku juga atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto (miner), merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dikenai PPh pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari penghasilan yang diterima atau diperoleh, tidak termasuk PPN.
Ini Alasan Pemerintah Pajaki Transaksi Aset Kripto
Rabu, 13 April 2022 | 14:04 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
IRCA 2025 Dorong Ekosistem Kripto dan Genjot Volume Transaksi Investor dan Trader
13 Mei 2025 | 15:12 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 13:32 WIB
Bisnis | 13:20 WIB
Bisnis | 12:45 WIB
Bisnis | 12:25 WIB
Bisnis | 10:11 WIB
Bisnis | 10:10 WIB