Ini Alasan Pemerintah Pajaki Transaksi Aset Kripto

Rabu, 13 April 2022 | 14:04 WIB
Ini Alasan Pemerintah Pajaki Transaksi Aset Kripto
Ilustrasi pajak - lapor pajak online (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hal ini berlaku juga atas penghasilan yang diterima oleh penambang aset kripto (miner), merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang dikenai PPh pasal 22 dengan tarif sebesar 0,1 persen dari penghasilan yang diterima atau diperoleh, tidak termasuk PPN. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI