Array

Penetapan Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ekonom Ingatkan Jalur Distribusi Bisa Terhambat

Iwan Supriyatna Suara.Com
Jum'at, 22 April 2022 | 19:18 WIB
Penetapan Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ekonom Ingatkan Jalur Distribusi Bisa Terhambat
engecekan ketersediaan dan harga minyak goreng oleh jajaran Polda DIY di salah satu pasar modern di Sleman, Selasa (29/3/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Suara.com - Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng oleh Kejaksaan Agung dikhawatirkan menimbulkan distorsi di tengah momentum Ramadan dan Lebaran.

Kasus tersebut dinilai akan berdampak pada terhambatnya distribusi minyak goreng yang kini tengah diburu oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan risiko terhambatnya distribute muncul apabila tersangka yang ditetapkan merupakan pelaku usaha yang taat regulasi.

"Kalau yang diargumentasikan pelaku usaha bahwa yang ditangkap sudah mengikuti aturan tentu ini bisa justru mempersulit distribusi," kata dia, Jumat (22/4/2022).

Atas dasar itu, dia meminta kepada pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi minyak goreng.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu menggunakan seluruh instrumen kebijakan dan perangkat yang dimiliki untuk menjamin ketersediaan minyak goreng setidaknya hingga Idulfitri.

Pasalnya, Ramadan dan Idulfitri menjadi momentun meroketnya konsumsi masyarakat. Apabila terjadi kelangkaan barang maka berisiko menimbulkan inflasi yang kini tengah diperangi oleh pemerintah.

Kendati demikian, penanganan kasus menurut Faisal juga menjadi pekerjaan yang perlu segera diselesaikan.

"Ini perlu terus diusut karena tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak lain terlibat," ujarnya.

Baca Juga: Kasus Korupsi Minyak Goreng, Kejagung Geledah 10 Tempat dan Sita 650 Dokumen

Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus minyak goreng beberapa waktu lalu. Diantaranya berasal dari Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan ada keresahan dari perusahaan minyak goreng anggota GIMNI pascapenetapan 4 tersangka oleh Kejaksaan Agung berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Sahat menambahkan, beberapa industri minyak goreng anggota GIMNI menyampaikan ketakutannya untuk mengikuti Program Minyak goreng Curah bersubsidi ini dan mengatakan ingin mundur.

“Mereka saya minta tidak perlu takut, asalkan berjalan sesuai regulasi dan aturan pemerintah,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI