Penetapan Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ekonom Ingatkan Jalur Distribusi Bisa Terhambat

Iwan Supriyatna

Jum'at, 22 April 2022 | 19:18 WIB
Penetapan Tersangka Kasus Minyak Goreng, Ekonom Ingatkan Jalur Distribusi Bisa Terhambat
engecekan ketersediaan dan harga minyak goreng oleh jajaran Polda DIY di salah satu pasar modern di Sleman, Selasa (29/3/2022). [Hiskia Andika Weadcaksana / SuaraJogja.id]

Suara.com - Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kelangkaan minyak goreng oleh Kejaksaan Agung dikhawatirkan menimbulkan distorsi di tengah momentum Ramadan dan Lebaran.

Kasus tersebut dinilai akan berdampak pada terhambatnya distribusi minyak goreng yang kini tengah diburu oleh hampir seluruh masyarakat Indonesia.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Mohammad Faisal mengatakan risiko terhambatnya distribute muncul apabila tersangka yang ditetapkan merupakan pelaku usaha yang taat regulasi.

"Kalau yang diargumentasikan pelaku usaha bahwa yang ditangkap sudah mengikuti aturan tentu ini bisa justru mempersulit distribusi," kata dia, Jumat (22/4/2022).

Atas dasar itu, dia meminta kepada pemerintah untuk menjamin ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi minyak goreng.

Di sisi lain, pemerintah juga perlu menggunakan seluruh instrumen kebijakan dan perangkat yang dimiliki untuk menjamin ketersediaan minyak goreng setidaknya hingga Idulfitri.

Pasalnya, Ramadan dan Idulfitri menjadi momentun meroketnya konsumsi masyarakat. Apabila terjadi kelangkaan barang maka berisiko menimbulkan inflasi yang kini tengah diperangi oleh pemerintah.

Kendati demikian, penanganan kasus menurut Faisal juga menjadi pekerjaan yang perlu segera diselesaikan.

"Ini perlu terus diusut karena tidak tertutup kemungkinan pihak-pihak lain terlibat," ujarnya.

baca juga

Kejaksaan Agung telah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus minyak goreng beberapa waktu lalu. Diantaranya berasal dari Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas Picare Togare Sitanggang.

Direktur Eksekutif Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) Sahat Sinaga mengatakan ada keresahan dari perusahaan minyak goreng anggota GIMNI pascapenetapan 4 tersangka oleh Kejaksaan Agung berkaitan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Sahat menambahkan, beberapa industri minyak goreng anggota GIMNI menyampaikan ketakutannya untuk mengikuti Program Minyak goreng Curah bersubsidi ini dan mengatakan ingin mundur.

“Mereka saya minta tidak perlu takut, asalkan berjalan sesuai regulasi dan aturan pemerintah,” ujarnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Tegas! Mulai 28 April 2022, Presiden Jokowi Melarang Kegiatan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

Tegas! Mulai 28 April 2022, Presiden Jokowi Melarang Kegiatan Ekspor Minyak Goreng dan Bahan Bakunya

Jawa Tengah | Jum'at, 22 April 2022 | 19:07 WIB

Ekonom: Pemerintah Tidak Boleh Kalah dengan Pengusaha soal Minyak Goreng

Ekonom: Pemerintah Tidak Boleh Kalah dengan Pengusaha soal Minyak Goreng

Bisnis | Jum'at, 22 April 2022 | 18:48 WIB

Sampai Kapan Indonesia Larang Ekspor Minyak Goreng?

Sampai Kapan Indonesia Larang Ekspor Minyak Goreng?

News | Jum'at, 22 April 2022 | 18:30 WIB

Terkini

Spesifikasi Kapal China First Margaux yang Tabrak Perahu Nelayan di Selat Singapura

Spesifikasi Kapal China First Margaux yang Tabrak Perahu Nelayan di Selat Singapura

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:33 WIB

APBD Perubahan Rp8 Triliun Lebih, Riau Fokus Lunasi Tunda Bayar

APBD Perubahan Rp8 Triliun Lebih, Riau Fokus Lunasi Tunda Bayar

Riau | Selasa, 22 September 2026 | 11:30 WIB

Belajar Memahami Diri dan Menemukan Ketenangan dalam Buku Seni Menyikapi Hidup

Belajar Memahami Diri dan Menemukan Ketenangan dalam Buku Seni Menyikapi Hidup

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 11:30 WIB

Esensi The End of Oak Street: Teror Dinosaurus yang Memburu Satu Keluarga

Esensi The End of Oak Street: Teror Dinosaurus yang Memburu Satu Keluarga

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 11:30 WIB

Geledah Rumjab Bupati Gowa, Polri Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi Izin PBG

Geledah Rumjab Bupati Gowa, Polri Sita Dokumen dan Bukti Elektronik Terkait Kasus Korupsi Izin PBG

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:29 WIB

Efek Domino Kenaikan Avtur: Ancaman Nyata Mahalnya Tiket Pesawat bagi Pariwisata

Efek Domino Kenaikan Avtur: Ancaman Nyata Mahalnya Tiket Pesawat bagi Pariwisata

Your Say | Selasa, 22 September 2026 | 11:28 WIB

Harga BBM Diesel Dunia Meroket ke Level Tertinggi Sepanjang Masa!

Harga BBM Diesel Dunia Meroket ke Level Tertinggi Sepanjang Masa!

Bisnis | Selasa, 22 September 2026 | 11:21 WIB

Soroti Rantai Kekerasan Aparatur, Komnas HAM Tuntut Pertanggungjawaban Secara Hukum dan Politik

Soroti Rantai Kekerasan Aparatur, Komnas HAM Tuntut Pertanggungjawaban Secara Hukum dan Politik

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:19 WIB

Jangan Sepelekan! Ini Arti Mata Kanan Kedutan Menurut Medis dan Primbon Jawa

Jangan Sepelekan! Ini Arti Mata Kanan Kedutan Menurut Medis dan Primbon Jawa

Lifestyle | Selasa, 22 September 2026 | 11:16 WIB

KBRI Singapura Belum Kasih Kepastian Dugaan WNI Jadi Korban Tabrakan Kapal di Selat Singapura

KBRI Singapura Belum Kasih Kepastian Dugaan WNI Jadi Korban Tabrakan Kapal di Selat Singapura

News | Selasa, 22 September 2026 | 11:16 WIB

×