Mereka, yaitu pihak Bea dan Cukai, Perusahaan Jasa Titipan maupun PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, sendiri. Proses menjadi lebih cepat, transparan dan terukur, serta yang lebih penting adalah Bea dan Cukai dapat melakukan pengawasan dan menerima pelaporan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) Online secara real time.
"Dengan peningkatan layanan ini, kami berharap untuk dapat mengoptimalkan potensi bisnis pengiriman barang import dengan mengembangkan kerja samanya melalui sistem yang terintegrasi akan memberikan dampak yang positif bagi industri pendukung lainnya serta mendukung dalam mengamankan penerimaan negara berupa PDRI (Pajak Dalam Rangka Impor)." pungkasnya.