Sementara Amri disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tak Cuma Korupsi Izin Bisnis Alfamidi, Wali Kota Ambon Diduga Raup Untung dari Gratifikasi
M Nurhadi Suara.Com
Senin, 16 Mei 2022 | 09:35 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
- 1
- 2
BERITA TERKAIT
Kubu Hasto Protes Rossa Dkk Dihadirkan di Sidang, Benarkah Penyidik KPK Tak Boleh jadi Saksi?
10 Mei 2025 | 20:50 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 07:13 WIB
Bisnis | 04:39 WIB
Bisnis | 18:37 WIB
Bisnis | 18:26 WIB
Bisnis | 17:53 WIB
Bisnis | 17:43 WIB
Bisnis | 16:52 WIB